SuaraSulsel.id - Komite Pengacara untuk Hak Asasi Manusia (KPHAM) dan Lembaga Kajian Demokrasi Public Virtue Research Institute sangat menyayangkan sikap kepolisian.
Tidak melakukan pra rekonstruksi atas suara tembakan dan pemeriksaan prosedur olah TKP. Padahal, langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui kebenaran peristiwa dan wujud akuntabilitas kepolisian kepada masyarakat luas.
Mengutip Suara.com, Koordinator KPHAM Abusaid Pelu menyayangkan kepolisian yang tidak melakukan beberapa hal penting. Pertama, pra rekonstruksi suara tembakan. Kedua, pra rekonstruksi kehadiran polisi-polisi yang pertama kali memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Pra rekonstruksi suara tembakan itu penting untuk menguji benar tidaknya penembakan tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy. Tembakan harus dilakukan dengan senjata dan peluru sama jenisnya. Apa benar ada tembakan di sana dan seberapa jauh tembakan yang katanya berjumlah 12 kali itu terdengar di lingkungan setempat,” kata Abusaid dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (24/7/2022).
“Yang terpenting adalah langkah polisi saat pertama kali melakukan upaya pengamanan TKP. Siapa yang hubungi polisi dan siapa penyidik pertama di TKP, apa yang dilakukan saat olah TKP. Semua polisi yang datang pertama di lokasi kejadian harus diperiksa apakah sesuai Protap di TKP, apakah mendengarkan keterangan saksi saat itu. Harus ada foto-fotonya,” sambungnya.
“Jangan lupa, apakah mantan Kapolres Jaksel setelah ditelpon Ferdy Sambo agar datang ke TKP sudah melaporkan kejadian itu ke Kapolda metro? Dan jika melaporkan, apa perintahnya? Ada keganjilan. Pertanyaannya, kenapa keganjilan itu terjadi,” katanya lagi.
Anggota KPHAM lainnya Muhammad Daud Berueh juga menyayangkan kepolisian tidak menghadirkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan bahkan tidak melibatkan pengacara Brigadir J.
“Peran mereka penting untuk memastikan kredibilitas penyidikan. Jika tidak, itu sama dengan menunjukkan proses penyidikan tak berjalan transparan sepenuhnya. Jangan lupa, apakah mantan Kapolres Jaksel setelah ditelepon Ferdy Sambo agar datang ke TKP sudah melaporkan kejadian itu ke Kapolda Metro? Dan jika melaporkan, apa perintahnya?,” ujar Daud yang juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia pimpinan Luhut MP Pangaribuan.
Meskipun demikian, kedua lembaga ini mengapresiasi langkah Polri melaksanakan pra-rekonstruksi atas peristiwa yang menurut kepolisian adalah aksi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah kediaman Kadivpropam non-aktif Ferdy Sambo.
Baca Juga: Polri Peringatkan Pengacara Keluarga Brigadir J: Jangan Berspekulasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Rp1 Triliun Lebih Biaya Bendungan Budong-budong: Apa Manfaatnya untuk Masyarakat Sulbar?
-
Kebakaran PT SLNC Morowali: 2 Pekerja Luka Bakar, Polisi ke Lokasi!
-
Politik yang Menenangkan? Gelora Sulsel Ungkap Strategi "Samateruski" di Leaders Meet Up
-
[CEK FAKTA] Benarkah Ganti Ban Lebih Lebar Membuat Motor Boros BBM?
-
Rubicon Pelat Palsu Parkir di Mapolrestabes Makassar Milik Polisi, Ini Sosoknya!