Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 22 Juli 2022 | 14:15 WIB
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah jadi tersangka KPK / [SuaraSulsel.id / Antara]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah melakukan pengembangan dari hasil persidangan perkara kasus suap terpidana eks Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Kasus suap tersebut terkait laporan keuangan Pemda Provinsi Sulsel pada 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

"Dari hasil perkembangan persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel), KPK kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," kata PLt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

KPK, kata Ali, akan mengumumkan pihak-pihak yang akan ditetapkan tersangka termasuk uraian perkara kasus yang ditangani setelah penyidikan barang bukti dalam perkara ini telah dinyatakan cukup.

"Dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," ujarnya.

Sementara itu, Ali menyebut tim penyidik masih pengumpulan sejumlah alat bukti dengan upaya paksa penggeledahan.

"Disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi," ucapnya

Ali menambahkan bahwa pengawasan dari masyarakat juga diperlukan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

"Agar proses penyidikan perkara ini dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku." Ungkapnya.

Load More