SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah melakukan pengembangan dari hasil persidangan perkara kasus suap terpidana eks Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Kasus suap tersebut terkait laporan keuangan Pemda Provinsi Sulsel pada 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
"Dari hasil perkembangan persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel), KPK kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," kata PLt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
KPK, kata Ali, akan mengumumkan pihak-pihak yang akan ditetapkan tersangka termasuk uraian perkara kasus yang ditangani setelah penyidikan barang bukti dalam perkara ini telah dinyatakan cukup.
"Dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," ujarnya.
Sementara itu, Ali menyebut tim penyidik masih pengumpulan sejumlah alat bukti dengan upaya paksa penggeledahan.
"Disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi," ucapnya
Ali menambahkan bahwa pengawasan dari masyarakat juga diperlukan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
"Agar proses penyidikan perkara ini dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku." Ungkapnya.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Geledah Rumah La Nyalla dan Lokasi Lain di Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti
-
KPK Sebut Penggeledahan Rumah La Nyalla Berkaitan dengan Jabatannya saat Menjadi Ketua KONI Jatim
-
KPK Siapkan Dokumen Affidavit untuk Perkara Paulus Tannos di Singapura
-
CEK FAKTA: Rumah Ridwan Kamil Digeruduk Warga Saat KPK Sita Barang
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
-
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan