SuaraSulsel.id - Spesialis forensik dan medikolegal, Prof Agus Purwadianto, mengatakan, peran kedokteran forensik krusial. Dalam proses penegakan hukum di Tanah Air, bertugas memeriksa seluruh tubuh baik luka maupun kesehatan yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Tugas forensik membantu penyidik, dari awal mula penyidikan hingga proses pidana, forensik pasti berperan,” kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.
Ia menjelaskan, ilmu kedokteran forensik merupakan suatu cabang spesialis dari ilmu kedokteran. Kedokteran forensik merupakan sahabat pengadilan atau dikenal dengan amicus curiae.
“Metodologi kedokteran forensik pada prinsipnya menjalankan suatu tugas prosedur ilmiah, mengolah fakta sampai memproduksi suatu alat bukti untuk nantinya menjadi bukti-bukti yang akan disampaikan di pengadilan,” katanya.
Prosedur ilmu kedokteran forensik di Indonesia dan berbagai negara, kata dia, hampir sama karena merupakan proses ilmiah. Namun yang membedakannya adalah di Indonesia, kedokteran forensik tidak melakukan terapi, tidak mengobati.
“Setelah didiagnosis penyebab daripada penyakit, dokter forensik akan menyimpulkan atau membuat deskripsi terkait luka, penyakit ataupun kematian,” katanya menerangkan.
Sebagai contoh, lanjut dia, seperti terjadinya peristiwa bencana atau kecelakaan transportasi yang pada umumnya sudah mengetahui penyebabnya. Dalam hal ini, tim forensik bertugas untuk mengidentifikasi para korban yang belum diketahui identitasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan dalam ilmu forensik, semakin baik kondisi jasad maka hasil pembuktian forensik makin maksimal. Sebaliknya, apabila kondisi tubuh tidak baik, misalnya jasad terbakar atau tidak dalam keadaan baik, maka nilainya akan berkurang.
Di sisi lain, dalam sistematika visum itu penyidik meminta bantuan kepada ahli forensik dari segi keahlian untuk mengetahui kasus ini terjadi pidana atau tidak. Berdasarkan data dari penyidik mereka akan memerintahkan kepada forensik, jika masih hidup maka akan dicek lukanya jika sudah meninggal maka akan melalui proses otopsi.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Ditemukan Setengah Bugil di Kali Cikeas
Terkait autopsi ulang ialah suatu pembuktian akhir untuk memastikan sebab suatu kematian, sehingga dilakukan berdasarkan masalah hukumnya, dan bisa dilakukan tapi nilai dari hasil otopsi tersebut akan berkurang.
Berita Terkait
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
-
Pembunuhan Jurnalis Juwita: Denpom AL Balikpapan Bergerak Cepat, Motif Pembunuhan Masih Misteri
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar