SuaraSulsel.id - Spesialis forensik dan medikolegal, Prof Agus Purwadianto, mengatakan, peran kedokteran forensik krusial. Dalam proses penegakan hukum di Tanah Air, bertugas memeriksa seluruh tubuh baik luka maupun kesehatan yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Tugas forensik membantu penyidik, dari awal mula penyidikan hingga proses pidana, forensik pasti berperan,” kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.
Ia menjelaskan, ilmu kedokteran forensik merupakan suatu cabang spesialis dari ilmu kedokteran. Kedokteran forensik merupakan sahabat pengadilan atau dikenal dengan amicus curiae.
“Metodologi kedokteran forensik pada prinsipnya menjalankan suatu tugas prosedur ilmiah, mengolah fakta sampai memproduksi suatu alat bukti untuk nantinya menjadi bukti-bukti yang akan disampaikan di pengadilan,” katanya.
Prosedur ilmu kedokteran forensik di Indonesia dan berbagai negara, kata dia, hampir sama karena merupakan proses ilmiah. Namun yang membedakannya adalah di Indonesia, kedokteran forensik tidak melakukan terapi, tidak mengobati.
“Setelah didiagnosis penyebab daripada penyakit, dokter forensik akan menyimpulkan atau membuat deskripsi terkait luka, penyakit ataupun kematian,” katanya menerangkan.
Sebagai contoh, lanjut dia, seperti terjadinya peristiwa bencana atau kecelakaan transportasi yang pada umumnya sudah mengetahui penyebabnya. Dalam hal ini, tim forensik bertugas untuk mengidentifikasi para korban yang belum diketahui identitasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan dalam ilmu forensik, semakin baik kondisi jasad maka hasil pembuktian forensik makin maksimal. Sebaliknya, apabila kondisi tubuh tidak baik, misalnya jasad terbakar atau tidak dalam keadaan baik, maka nilainya akan berkurang.
Di sisi lain, dalam sistematika visum itu penyidik meminta bantuan kepada ahli forensik dari segi keahlian untuk mengetahui kasus ini terjadi pidana atau tidak. Berdasarkan data dari penyidik mereka akan memerintahkan kepada forensik, jika masih hidup maka akan dicek lukanya jika sudah meninggal maka akan melalui proses otopsi.
Terkait autopsi ulang ialah suatu pembuktian akhir untuk memastikan sebab suatu kematian, sehingga dilakukan berdasarkan masalah hukumnya, dan bisa dilakukan tapi nilai dari hasil otopsi tersebut akan berkurang.
“Idealnya forensik untuk menyelesaikan suatu kasus jika kasus itu jelas seperti pembunuhan yang digorok lehernya, itu langsung bisa kami membuat suatu kesimpulan. Visum itu dibuat berdasarkan sumpah, jadi kami menggunakan hati nurani, untuk memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan persatuan forensik Indonesia," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Bentrok Warga Makassar: Rumah Dibakar, Korban Berjatuhan, Ada Aktor Intelektual?
-
PT Vale Rombak Direksi, Siapa Pengganti Luke Mahony?
-
Kronologi Bek PSM Makassar Victor Luiz Diduga Aniaya Pengendara di Jalan Raya
-
Viral Video Victor Luiz Pukul Pengendara di Makassar: Gara-Gara Klakson?
-
Mahasiswa Tewas Saat Diksar Mapala, Ini Respons Rektor UNG