SuaraSulsel.id - Spesialis forensik dan medikolegal, Prof Agus Purwadianto, mengatakan, peran kedokteran forensik krusial. Dalam proses penegakan hukum di Tanah Air, bertugas memeriksa seluruh tubuh baik luka maupun kesehatan yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Tugas forensik membantu penyidik, dari awal mula penyidikan hingga proses pidana, forensik pasti berperan,” kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.
Ia menjelaskan, ilmu kedokteran forensik merupakan suatu cabang spesialis dari ilmu kedokteran. Kedokteran forensik merupakan sahabat pengadilan atau dikenal dengan amicus curiae.
“Metodologi kedokteran forensik pada prinsipnya menjalankan suatu tugas prosedur ilmiah, mengolah fakta sampai memproduksi suatu alat bukti untuk nantinya menjadi bukti-bukti yang akan disampaikan di pengadilan,” katanya.
Prosedur ilmu kedokteran forensik di Indonesia dan berbagai negara, kata dia, hampir sama karena merupakan proses ilmiah. Namun yang membedakannya adalah di Indonesia, kedokteran forensik tidak melakukan terapi, tidak mengobati.
“Setelah didiagnosis penyebab daripada penyakit, dokter forensik akan menyimpulkan atau membuat deskripsi terkait luka, penyakit ataupun kematian,” katanya menerangkan.
Sebagai contoh, lanjut dia, seperti terjadinya peristiwa bencana atau kecelakaan transportasi yang pada umumnya sudah mengetahui penyebabnya. Dalam hal ini, tim forensik bertugas untuk mengidentifikasi para korban yang belum diketahui identitasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan dalam ilmu forensik, semakin baik kondisi jasad maka hasil pembuktian forensik makin maksimal. Sebaliknya, apabila kondisi tubuh tidak baik, misalnya jasad terbakar atau tidak dalam keadaan baik, maka nilainya akan berkurang.
Di sisi lain, dalam sistematika visum itu penyidik meminta bantuan kepada ahli forensik dari segi keahlian untuk mengetahui kasus ini terjadi pidana atau tidak. Berdasarkan data dari penyidik mereka akan memerintahkan kepada forensik, jika masih hidup maka akan dicek lukanya jika sudah meninggal maka akan melalui proses otopsi.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Ditemukan Setengah Bugil di Kali Cikeas
Terkait autopsi ulang ialah suatu pembuktian akhir untuk memastikan sebab suatu kematian, sehingga dilakukan berdasarkan masalah hukumnya, dan bisa dilakukan tapi nilai dari hasil otopsi tersebut akan berkurang.
“Idealnya forensik untuk menyelesaikan suatu kasus jika kasus itu jelas seperti pembunuhan yang digorok lehernya, itu langsung bisa kami membuat suatu kesimpulan. Visum itu dibuat berdasarkan sumpah, jadi kami menggunakan hati nurani, untuk memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan persatuan forensik Indonesia," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Kecewa Tidak Lulus Ujian, Siswa di China Tikam Murid Lain: 8 Orang Tewas 17 Luka-luka
-
Menguak Sisi Gelap Masyarakat Elitis dalam Novel Ferris Wheel at Night
-
Anjing Setia Bantu Tangkap Pembunuh Pemiliknya di Texas
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis