SuaraSulsel.id - Spesialis forensik dan medikolegal, Prof Agus Purwadianto, mengatakan, peran kedokteran forensik krusial. Dalam proses penegakan hukum di Tanah Air, bertugas memeriksa seluruh tubuh baik luka maupun kesehatan yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Tugas forensik membantu penyidik, dari awal mula penyidikan hingga proses pidana, forensik pasti berperan,” kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.
Ia menjelaskan, ilmu kedokteran forensik merupakan suatu cabang spesialis dari ilmu kedokteran. Kedokteran forensik merupakan sahabat pengadilan atau dikenal dengan amicus curiae.
“Metodologi kedokteran forensik pada prinsipnya menjalankan suatu tugas prosedur ilmiah, mengolah fakta sampai memproduksi suatu alat bukti untuk nantinya menjadi bukti-bukti yang akan disampaikan di pengadilan,” katanya.
Prosedur ilmu kedokteran forensik di Indonesia dan berbagai negara, kata dia, hampir sama karena merupakan proses ilmiah. Namun yang membedakannya adalah di Indonesia, kedokteran forensik tidak melakukan terapi, tidak mengobati.
“Setelah didiagnosis penyebab daripada penyakit, dokter forensik akan menyimpulkan atau membuat deskripsi terkait luka, penyakit ataupun kematian,” katanya menerangkan.
Sebagai contoh, lanjut dia, seperti terjadinya peristiwa bencana atau kecelakaan transportasi yang pada umumnya sudah mengetahui penyebabnya. Dalam hal ini, tim forensik bertugas untuk mengidentifikasi para korban yang belum diketahui identitasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan dalam ilmu forensik, semakin baik kondisi jasad maka hasil pembuktian forensik makin maksimal. Sebaliknya, apabila kondisi tubuh tidak baik, misalnya jasad terbakar atau tidak dalam keadaan baik, maka nilainya akan berkurang.
Di sisi lain, dalam sistematika visum itu penyidik meminta bantuan kepada ahli forensik dari segi keahlian untuk mengetahui kasus ini terjadi pidana atau tidak. Berdasarkan data dari penyidik mereka akan memerintahkan kepada forensik, jika masih hidup maka akan dicek lukanya jika sudah meninggal maka akan melalui proses otopsi.
Terkait autopsi ulang ialah suatu pembuktian akhir untuk memastikan sebab suatu kematian, sehingga dilakukan berdasarkan masalah hukumnya, dan bisa dilakukan tapi nilai dari hasil otopsi tersebut akan berkurang.
“Idealnya forensik untuk menyelesaikan suatu kasus jika kasus itu jelas seperti pembunuhan yang digorok lehernya, itu langsung bisa kami membuat suatu kesimpulan. Visum itu dibuat berdasarkan sumpah, jadi kami menggunakan hati nurani, untuk memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan persatuan forensik Indonesia," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix
-
Siang Jual Bendera, Malam Jualan Sari Laut: Cerita Pedagang Musiman Menjemput Rezeki Kemerdekaan
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadirkan Kolaborasi Himbara, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Masyarakat
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan