SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming jika tidak menghadiri panggilan kedua oleh tim penyidik.
"Sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dua kali dipanggil tidak hadir, ya, kami punya penyidik, penyidik juga punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa, kami akan jemput yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.
KPK memanggil Mardani dalam kapasitas sebagai tersangka. Kasus dugaan suap dan dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010—2018.
"Kami sedang upayakan dengan cara-cara yang sesuai dengan KUHAP, saya kira itu," ucap Alex.
Dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) disebutkan bahwa penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
Selanjutnya bunyi ayat (2) bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Sebelumnya, Mardani tidak menghadiri pemanggilan pada hari Kamis (14/7). Saat itu tim kuasa hukum Mardani mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak, selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Jemput Paksa Bendum PBNU Mardani H. Maming jika Dua Kali Mangkir
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait dengan pemberian IUP tersebut.
Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel