SuaraSulsel.id - Banjir dan tanah longsor yang terjadi di wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku, akibat hujan dengan intensitas tinggi dalam kurun 19 Juni sampai 20 Juli 2022 menyebabkan kerusakan 106 rumah warga.
Menurut Kepala BPBD Ambon, Demmy Paays pada Kamis (21/7/2022), jumlah rumah warga yang rusak akibat bencana alam bertambah dari 96 menjadi 106 unit.
Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Ambon dari 19 Juni sampai 20 Juli 2022 menyebabkan banjir dan tanah longsor di wilayah Kecamatan Nusaniwe, Sirimau, Teluk Ambon, Teluk Ambon Baguala, dan Leitimur Selatan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat selama kurun itu ada 261 rumah yang berisiko terdampak longsoran tanah, 737 rumah yang tergenang, dan 106 rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana alam.
Menurut data BPBD, bencana banjir dan tanah longsor telah berdampak pada 1.104 keluarga yang terdiri atas 4.416 jiwa.
Data BPBD menunjukkan ada 333 titik tanah longsor dan 32 titik banjir yang tersebar di lima kecamatan di Ambon dalam kurun 19 Juni sampai 20 Juli 2022.
Selain menyebabkan kerusakan rumah, fasilitas umum, jalan, gorong-gorong, dan tanggul, bencana banjir dan tanah longsor menyebabkan dua orang meninggal dunia dan enam orang terluka di Kota Ambon. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Intip Statistik Jay Idzes saat Sassuolo Hajar Lazio, Irak dan Arab Saudi Bisa Ketar-ketir
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta