SuaraSulsel.id - Tiga raksasa teknologi Google, Facebook, dan Twitter, terancam diblokir pada 20 Juli 2022. Karena belum melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE), kata Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Doktor Pratama Persadha.
Hal itu, kata Pratama Persadha, memperlihatkan pemerintah bisa tegas terhadap Facebook (FB), Google, dan Twitter. Sekaligus menunjukkan pada raksasa teknologi itu bahwa negara tidak tunduk pada perusahaan multinasional.
"Bila dihitung dari jumlah pemakai, misalnya Twitter, pemakai aktif di Tanah Air sebanyak 10 juta sampai 15 juta orang. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak tegas," kata pakar keamanan siber ini ketika dikonfirmasi di Semarang, Senin 18 Juli 2022.
Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kata Pratama, pernah tegas terhadap Telegram yang saat itu pemakainya 10 juta orang.
Namun, lanjut dia, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat ada beberapa pasal yang dianggap karet, misalnya Pasal 9 dan Pasal 14.
Dalam pasal tersebut, kata Pratama, bisa men-takedown (mencopot) konten serta akses informasi dengan alasan mengganggu ketertiban umum serta meresahkan masyarakat.
Ia lantas membandingkan dengan negara lain. Hal tersebut bisa dilakukan dengan adanya kasus terlebih dahulu dan izin permintaan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan.
"Jadi, poin pasal karet tersebut sebaiknya ditinjau oleh Kominfo dan dirundingkan bersama-sama dengan elemen masyarakat," kata Pratama.
Ancaman terhadap FB
Baca Juga: Pro Kontra Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, IG hingga Google: Aturan PSE Disorot
Menyinggung ancaman terhadap FB, dia menyebutkan pemakai di Tanah Air lebih dari 130 juta orang. Namun, kebutuhan FB tidak sekrusial Google, yang layanannya sudah banyak dipakai, bahkan di kampus-kampus, perusahaan, dan juga pemerintah daerah sampai pusat.
Namun, kata Pratama, perlu diingat bahwa Facebook ini tidak sendirian, ada WhatsApp dan Instagram juga yang ada dalam satu payung, Meta (layanan jejaring sosial berkantor pusat di Menlo Park, California, Amerika Serikat).
"Jadi, WhatsApp dan Instagram apa juga terancam diblokir?" tanya Pratama.
Menurut Pratama, WhatsApp yang akan menjadi perhatian serius karena menjadi aplikasi utama instant messaging (pesan singkat) yang dipakai saat ini.
Oleh karena itu, pendekatannya tidak bisa sama dengan Telegram yang dahulu langsung diancam blokir karena pemakainya tidak terlampau banyak.
Pratama memandang perlu ada jeda waktu agak lama untuk sosialisasi kepada masyarakat dan juga memberi waktu pada FB selaku "pemilik" WhatsApp untuk melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan