Muhammad Yunus
Senin, 18 Juli 2022 | 12:41 WIB
Ilustrasi kaki (Pixabay/Greyerbaby)

AA berhasil ditangkap polisi setelah sempat bersembunyi ke rumah keluarganya di Kabupaten Luwu. Saat ini ia ditahan di Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

AA disangkakan pasal 289 KUHP UU RI nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Dokter Temukan Dampak Covid-19: Penis Mengecil dan Membuat Lelaki Lebih Sulit Ereksi

Load More