Ramsia mengungkapkan sudah empat kali pergantian kapolres dan empat kali pula surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polres Gowa dikirimkan ke kejaksaan. Semuanya ditolak karena dianggap belum lengkap. Akhirnya pada bulan Februari 2022, pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Sampai sekarang pelapor akan melakukan praperadilan, dan saya masih menunggu," kata Ramsia saat berkunjung ke Baleg DPR RI, Jakarta, Selasa (6/7).
Cerita lainnya disampaikan Stella Monica, konsumen produk kecantikan, yang dilaporkan salah satu klinik kecantikan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Laporan itu terkait dengan ulasan produk oleh Stella di media sosial.
Stella mengaku mengulas produk itu secara jujur karena sebagai konsumen yang merasa dirugikan. Namun, saat mengunggah di sosial media, Stella menegaskan tidak menyebutkan nama klinik itu.
Baca Juga: Nikita Mirzani Soroti Kasus Nindy Ayunda Terkait Dugaan Penyekapan Mantan Sopir
"Yang menyebutkan teman-temannya, yang mempunyai pengalaman sama," ujarnya.
Bahkan, kata dia, sebelum melakukan penilaian, dirinya sudah melakukan komplain berkali-kali ke klinik tersebut. Akan tetapi, tidak ada jawaban yang baik dari pihak klinik maupun dokternya.
Pada bulan Januari 2020, pihak klinik melayangkan surat somasi kedua kepada Stella, yang menuntut permohonan maaf melalui media massa di daerahnya. Selanjutnya, pada bulan Juni 2020, penyidik Polda Jawa Timur mendatangi dirinya dan membawa surat laporan dari klinik tersebut.
"Polisi langsung menyita handphone saya, tanpa meminta izin, dengan alasan, itu barang bukti yang dilakukan untuk mencemarkan nama baik klinik tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, pada bulan Oktober 2020, Stella dinyatakan sebagai tersangka. Dengan penetapan itu, Stella mengaku tertekan secara psikologi hingga hampir bunuh diri.
Baca Juga: Sudah Terima Surpres, DPR Tunggu Pembahasan RUU PDP Sebelum Revisi UU ITE
Setelah melakukan proses persidangan selama 7 bulan, hakim pengadilan setempat memutuskan dia bebas dan tidak terbukti bersalah. Namun, dia menyayangkan jaksa penuntut umum melakukan kasasi atas putusan tersebut.
Berita Terkait
-
Media Sosial: Ruang Bebas Berpikir atau Alat Kendali Opini?
-
Hati-Hati! Kenali Bahaya Bobol Wifi Terdekat, Bisa-Bisa Berurusan dengan Hukum
-
Skakmat Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution: Pulang Umrah Kok Malah Doain Masuk Penjara
-
Pede, Razman Arif Nasution Sebut Nikita Mirzani Akan Terjerat Laporannya
-
Laporan UU ITE Nikita Mirzani Naik Sidik, Razman Arif Nasution Jalani Pemeriksaan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Dosen Unismuh Makassar Dikirim Kemenkes Bantu Korban Gempa Myanmar
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka