SuaraSulsel.id - Sejatinya keberadaan undang-undang untuk mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat memperoleh kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
Tujuan itu juga menjadi latar belakang lahirnya Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau UU ITE. Di tengah derasnya perkembangan arus digitalisasi teknologi informasi, aturan hukum dipaksa untuk ikuti perkembangan zaman.
Undang-undang itu pun mengalami perubahan pertama kali pada tahun 2016. Perubahan itu disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Setelah 6 tahun dari perubahan pertama, UU itu kembali dipaksa untuk direvisi karena dianggap tidak sesuai dengan tujuan awal pembuatannya.
Bahkan, kata anggota DPR RI Romo Muhammad Syafi’I, peran UU ITE tidak mencapai fungsi hukum, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Hal itu terungkap dari sejumlah kesaksian para korban UU ITE. Yang paling digarisbawahi pada Pasal 27 dan Pasal 28.
Oleh karena itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI perlu segera memproses revisi UU ITE sesuai dengan koridor perundang-undangan. Sehingga fungsi hukum dari pembentukan UU itu dapat tercapai.
Baleg DPR RI telah menerima kunjungan para korban UU ITE yang tergabung dalam Paguyuban Korban UU (Paku ITE) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/7). Para korban itu didampingi sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mendorong upaya revisi UU ITE.
Ketua Paku ITE Muhammad Arsyad pun berpendapat bahwa sekarang ini siapa pun dan dari kalangan mana pun bisa kena dan terancam UU ITE.
Mereka mendorong segera merevisi UU ITE setelah Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan surpres pada bulan Desember 2021. DPR diharapkan segera bentuk panitia kerja (panja) untuk mempercepat legislasi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Soroti Kasus Nindy Ayunda Terkait Dugaan Penyekapan Mantan Sopir
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya memastikan revisi UU ITE telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Presiden telah berkirim surat presiden (surpes) dan segera ditindaklanjuti ke pimpinan.
Ketidakpastian Hukum
Belum adanya kepastian hukum atas kasus UU ITE dialami Siti Rubaidah, seorang ibu rumah tangga sekaligus mantan istri Wakil Wali Kota Magelang belum bisa bernapas lega. Walaupun pengadilan telah memutuskan bersalah sang suami atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan penjara 45 hari pada tahun 2017.
"Sampai suami saya divonis hingga hari ini, saya belum mendapatkan SP3 atas kasus saya," ungkap Siti Rubaidah.
Rubaidah menjelaskan kasus itu bermula saat suaminya melakukan KDRT pada tahun 2013. Dia lalu melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.
Namun, nahas, sang suami yang juga pejabat publik kala itu, melaporkan balik atas kasus pencemaran nama baik dengan pasal UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
SEHATI Bantu Orang Tua Kenali Risiko Perilaku Anak Sejak Dini
-
Jeritan Buruh Outsourcing: Tak Ada Skincare, yang Penting Anak Bisa Sekolah
-
Gagal Jadi Direksi PAM-TM? Ini Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Wali Kota Palopo
-
Oknum Polisi yang Terobos Rumah Wali Kota Palopo Diperiksa Propam
-
Rekaman CCTV Detik-detik Oknum Polisi Panjat Pagar Rumah Wali Kota Palopo Sambil Bawa Senjata Tajam