SuaraSulsel.id - Sejatinya keberadaan undang-undang untuk mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat memperoleh kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
Tujuan itu juga menjadi latar belakang lahirnya Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau UU ITE. Di tengah derasnya perkembangan arus digitalisasi teknologi informasi, aturan hukum dipaksa untuk ikuti perkembangan zaman.
Undang-undang itu pun mengalami perubahan pertama kali pada tahun 2016. Perubahan itu disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Setelah 6 tahun dari perubahan pertama, UU itu kembali dipaksa untuk direvisi karena dianggap tidak sesuai dengan tujuan awal pembuatannya.
Bahkan, kata anggota DPR RI Romo Muhammad Syafi’I, peran UU ITE tidak mencapai fungsi hukum, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Hal itu terungkap dari sejumlah kesaksian para korban UU ITE. Yang paling digarisbawahi pada Pasal 27 dan Pasal 28.
Oleh karena itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI perlu segera memproses revisi UU ITE sesuai dengan koridor perundang-undangan. Sehingga fungsi hukum dari pembentukan UU itu dapat tercapai.
Baleg DPR RI telah menerima kunjungan para korban UU ITE yang tergabung dalam Paguyuban Korban UU (Paku ITE) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/7). Para korban itu didampingi sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mendorong upaya revisi UU ITE.
Ketua Paku ITE Muhammad Arsyad pun berpendapat bahwa sekarang ini siapa pun dan dari kalangan mana pun bisa kena dan terancam UU ITE.
Mereka mendorong segera merevisi UU ITE setelah Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan surpres pada bulan Desember 2021. DPR diharapkan segera bentuk panitia kerja (panja) untuk mempercepat legislasi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Soroti Kasus Nindy Ayunda Terkait Dugaan Penyekapan Mantan Sopir
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya memastikan revisi UU ITE telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Presiden telah berkirim surat presiden (surpes) dan segera ditindaklanjuti ke pimpinan.
Ketidakpastian Hukum
Belum adanya kepastian hukum atas kasus UU ITE dialami Siti Rubaidah, seorang ibu rumah tangga sekaligus mantan istri Wakil Wali Kota Magelang belum bisa bernapas lega. Walaupun pengadilan telah memutuskan bersalah sang suami atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan penjara 45 hari pada tahun 2017.
"Sampai suami saya divonis hingga hari ini, saya belum mendapatkan SP3 atas kasus saya," ungkap Siti Rubaidah.
Rubaidah menjelaskan kasus itu bermula saat suaminya melakukan KDRT pada tahun 2013. Dia lalu melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.
Namun, nahas, sang suami yang juga pejabat publik kala itu, melaporkan balik atas kasus pencemaran nama baik dengan pasal UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Alasan Hakim Potong Hukuman Nikita Mirzani Dari 11 Tahun Menjadi 4 Tahun
-
Terungkap! Sebelum Tewas, Buruh Bangunan Lakukan Ini di Lantai 4 Sekolah Al Fityan Gowa
-
Kapan Soeharto Diumumkan Sebagai Pahlawan Nasional? Ini Jawaban Menteri Sosial
-
Buruh Mengaku Disiksa Polisi Terkait Pembakaran DPRD Sulsel Ajukan Pra Peradilan
-
Gubernur Sulsel: Pemuda Jangan Takut Bermimpi Besar