Ketika membuat pernyataan pers kepada media, ada anggapan Rubaidah melakukan pencemaran nama baik. Padahal, pelaporannya terkait dengan KDRT terbukti secara hukum di PN Magelang.
Walaupun KDRT telah terbukti, status tersangka untuk kasus UU ITE yang menjeratnya belum selesai. Hal itu sangat merugikannya sebagai warga negara dengan status hukum tidak jelas. Dia khawatir pada suatu saat, status hukum itu akan dipergunakan oleh para pihak yang tidak senang kepadanya.
Begitu pula yang menimpa Ramsia Tasruddin, dosen UIN Alauddin Makassar, hingga saat ini masih menunggu status kepastian hukumnya. Kasus UU ITE yang menjeratnya pada tahun 2017, belum mendapatkan titik terang. Dia ditetapkan tersangka sejak September 2019.
Kasusnya bermula dari percakapan grup WhatsApp (WA). Percakapan itu membahas penutupan salah satu laboratorium Radio Kampus Syiar UIN Alauddin oleh pimpinan Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
Merasa tidak puas, salah seorang wakil dekan mengambil tangkapan layar diskusi grup dan melaporkannya ke Polres Gowa pada bulan Juni 2017. Akibatnya, 30 dosen diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Polisi lalu menetapkan Ramsia sebagai tersangka pada bulan September 2019.
Ramsia mengungkapkan sudah empat kali pergantian kapolres dan empat kali pula surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polres Gowa dikirimkan ke kejaksaan. Semuanya ditolak karena dianggap belum lengkap. Akhirnya pada bulan Februari 2022, pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Sampai sekarang pelapor akan melakukan praperadilan, dan saya masih menunggu," kata Ramsia saat berkunjung ke Baleg DPR RI, Jakarta, Selasa (6/7).
Cerita lainnya disampaikan Stella Monica, konsumen produk kecantikan, yang dilaporkan salah satu klinik kecantikan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Laporan itu terkait dengan ulasan produk oleh Stella di media sosial.
Stella mengaku mengulas produk itu secara jujur karena sebagai konsumen yang merasa dirugikan. Namun, saat mengunggah di sosial media, Stella menegaskan tidak menyebutkan nama klinik itu.
Baca Juga: Nikita Mirzani Soroti Kasus Nindy Ayunda Terkait Dugaan Penyekapan Mantan Sopir
"Yang menyebutkan teman-temannya, yang mempunyai pengalaman sama," ujarnya.
Bahkan, kata dia, sebelum melakukan penilaian, dirinya sudah melakukan komplain berkali-kali ke klinik tersebut. Akan tetapi, tidak ada jawaban yang baik dari pihak klinik maupun dokternya.
Pada bulan Januari 2020, pihak klinik melayangkan surat somasi kedua kepada Stella, yang menuntut permohonan maaf melalui media massa di daerahnya. Selanjutnya, pada bulan Juni 2020, penyidik Polda Jawa Timur mendatangi dirinya dan membawa surat laporan dari klinik tersebut.
"Polisi langsung menyita handphone saya, tanpa meminta izin, dengan alasan, itu barang bukti yang dilakukan untuk mencemarkan nama baik klinik tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, pada bulan Oktober 2020, Stella dinyatakan sebagai tersangka. Dengan penetapan itu, Stella mengaku tertekan secara psikologi hingga hampir bunuh diri.
Setelah melakukan proses persidangan selama 7 bulan, hakim pengadilan setempat memutuskan dia bebas dan tidak terbukti bersalah. Namun, dia menyayangkan jaksa penuntut umum melakukan kasasi atas putusan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging