Ketika membuat pernyataan pers kepada media, ada anggapan Rubaidah melakukan pencemaran nama baik. Padahal, pelaporannya terkait dengan KDRT terbukti secara hukum di PN Magelang.
Walaupun KDRT telah terbukti, status tersangka untuk kasus UU ITE yang menjeratnya belum selesai. Hal itu sangat merugikannya sebagai warga negara dengan status hukum tidak jelas. Dia khawatir pada suatu saat, status hukum itu akan dipergunakan oleh para pihak yang tidak senang kepadanya.
Begitu pula yang menimpa Ramsia Tasruddin, dosen UIN Alauddin Makassar, hingga saat ini masih menunggu status kepastian hukumnya. Kasus UU ITE yang menjeratnya pada tahun 2017, belum mendapatkan titik terang. Dia ditetapkan tersangka sejak September 2019.
Kasusnya bermula dari percakapan grup WhatsApp (WA). Percakapan itu membahas penutupan salah satu laboratorium Radio Kampus Syiar UIN Alauddin oleh pimpinan Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
Merasa tidak puas, salah seorang wakil dekan mengambil tangkapan layar diskusi grup dan melaporkannya ke Polres Gowa pada bulan Juni 2017. Akibatnya, 30 dosen diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Polisi lalu menetapkan Ramsia sebagai tersangka pada bulan September 2019.
Ramsia mengungkapkan sudah empat kali pergantian kapolres dan empat kali pula surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polres Gowa dikirimkan ke kejaksaan. Semuanya ditolak karena dianggap belum lengkap. Akhirnya pada bulan Februari 2022, pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Sampai sekarang pelapor akan melakukan praperadilan, dan saya masih menunggu," kata Ramsia saat berkunjung ke Baleg DPR RI, Jakarta, Selasa (6/7).
Cerita lainnya disampaikan Stella Monica, konsumen produk kecantikan, yang dilaporkan salah satu klinik kecantikan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Laporan itu terkait dengan ulasan produk oleh Stella di media sosial.
Stella mengaku mengulas produk itu secara jujur karena sebagai konsumen yang merasa dirugikan. Namun, saat mengunggah di sosial media, Stella menegaskan tidak menyebutkan nama klinik itu.
Baca Juga: Nikita Mirzani Soroti Kasus Nindy Ayunda Terkait Dugaan Penyekapan Mantan Sopir
"Yang menyebutkan teman-temannya, yang mempunyai pengalaman sama," ujarnya.
Bahkan, kata dia, sebelum melakukan penilaian, dirinya sudah melakukan komplain berkali-kali ke klinik tersebut. Akan tetapi, tidak ada jawaban yang baik dari pihak klinik maupun dokternya.
Pada bulan Januari 2020, pihak klinik melayangkan surat somasi kedua kepada Stella, yang menuntut permohonan maaf melalui media massa di daerahnya. Selanjutnya, pada bulan Juni 2020, penyidik Polda Jawa Timur mendatangi dirinya dan membawa surat laporan dari klinik tersebut.
"Polisi langsung menyita handphone saya, tanpa meminta izin, dengan alasan, itu barang bukti yang dilakukan untuk mencemarkan nama baik klinik tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, pada bulan Oktober 2020, Stella dinyatakan sebagai tersangka. Dengan penetapan itu, Stella mengaku tertekan secara psikologi hingga hampir bunuh diri.
Setelah melakukan proses persidangan selama 7 bulan, hakim pengadilan setempat memutuskan dia bebas dan tidak terbukti bersalah. Namun, dia menyayangkan jaksa penuntut umum melakukan kasasi atas putusan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Kemenhub: Pesawat Smart Air Mendarat Darurat Karena Gangguan Mesin
-
Pesawat Smart Air Jatuh di Laut, Diduga Ini Penyebabnya
-
Kesal Demo Pemekaran Luwu Raya, Ratusan Sopir Truk Tutup Trans Sulawesi
-
Gubernur Sulsel Berikan Santunan bagi Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
-
Balita Disiram Air Panas Saat Demo Luwu Raya Berjumlah Tiga Orang