SuaraSulsel.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan akan mengedepankan prinsip imparsial. Dalam mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J. Pada peristiwa diduga baku tembak sesama anggota polisi beberapa waktu lalu.
"Sebagai lembaga HAM, Komnas HAM sangat terikat dengan prinsip imparsialitas," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Jumat 15 Juli 2022.
Apalagi, kata dia, saat ini Komnas HAM sedang dinilai oleh Global Alliance of National Human Rights Institutions (GANHRI) sebuah badan perwakilan lembaga hak asasi manusia nasional dari seluruh belahan dunia.
Oleh karena itu, Komnas HAM memastikan mengedepankan prinsip imparsial dalam membantu polisi mengungkap kasus kematian Brigadir J yang terjadi di Rumah Dinas Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo.
"Pentingnya menjaga imparsialitas, independensi, dan integritas bukan semata-mata kepentingan Komnas HAM, melainkan kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Polri melibatkan Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam mengusut kasus baku tembak sesama anggota polisi.
Baik Polri maupun Komnas HAM masing-masing akan bekerja sesuai tugas, wewenang, dan fungsinya sesuai dengan mandat undang-undang.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono mengatakan bahwa Polri, khususnya tim yang telah dibentuk oleh Kapolri, akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Polisi, lanjut dia, juga telah melakukan sejumlah langkah hingga pendalaman guna melengkapi data-data olah tempat kejadian perkara.
Baca Juga: Temukan Kejanggalan, Komnas HAM Akan Selidiki Jumlah dan Penyebab Luka di Tubuh Brigadir J
Selain itu, polisi khususnya tim forensik juga telah melakukan pemeriksaan laboratorium forensik, kedokteran forensik termasuk pemeriksaan saksi-saksi oleh Bareskrim Polri.
"Semuanya dilihat berdasarkan fakta-fakta yang ada," ujar Gatot.
Ia mengimbau masyarakat agar bersabar sembari menunggu pemeriksaan oleh polisi maupun dari tim Komnas HAM. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
-
Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika