Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 14 Juli 2022 | 15:58 WIB
Ilustrasi pedesaan. (Pixabay/keulefm)

SuaraSulsel.id - Jumlah desa sangat tertinggal di Provinsi Sulawesi Selatan mengalami penurunan pada tahun 2022. Jumlahnya kini tinggal 11 desa.

Angka itu menurun dibanding setahun sebelumnya sebanyak 38 desa.

Adapun 11 desa sangat tertinggal itu berada di tiga kabupaten. Pinrang, Tana Toraja, dan Toraja Utara.

Antara lain Desa Basseanng, Desa Kariango, Desa Lembang, Mesakada, Desa Letta di Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang.

Baca Juga: Nelayan Makassar Dapat Bantuan 500 Ribu Benih Udang Windu

Selanjutnya Desa Sandana di Kecamatan Bittuang Tana Toraja.

Desa Simbuang Batutallu, Desa Baruppu Benteng Batu, Desa Baruppu Parodo, Desa Baruppu Utara, Desa Talimbang, dan Desa Sa'dan Ulusalu Kabupaten Toraja Utara.

"Alhamdulillah satu tahun kepemimpinan Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman desa sangat tertinggal turun dari 38 desa jadi 11 desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel Muh Saleh kepada wartawan di Kantor Dinas PMD Provinsi Sulsel, Kamis 14 Juli 2022.

Saleh mengatakan, 11 desa sangat tertinggal itu berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Saleh mengatakan, penurunan 38 desa sangat tertinggal jadi 11 desa ditandai pembangunan infrastruktur dan peningkatan tingkat pendapatan masyarakat desa yang meningkat.

Baca Juga: Tiga Mantan Perangkat Desa di Nagan Raya Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Desa

Menurutnya, capaian ini menunjukkan program pemberdayaan desa berjalan dengan baik dalam satu tahun ini.

"Kita bisa menaikkan Indeks Desa Membangun (IDM) di Sulsel. Program kegiatan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa jalan dengan baik," katanya.

"Sehingga pada pemerintahan Pak Gub mampu menekan desa tertinggal dan sangat tertinggal," katanya.

Saleh mengungkapkan, Andi Sudirman mengambil peran mengintervensi pemerintah desa dan daerah dalam setahun ini.

Hal itu ditandai dengan penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan desa dan ditindaklanjuti pergub nomor 7 tahun 2022 tentang program kegiatan percepatan pembangunan desa.

"Kebijakan ini mendorong intervensi pembangunan di kawasan sangat tertinggal dan tertinggal," katanya.

Ia juga berharap berkurangnya desa sangat tertinggal bisa berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat dan pertanian masyarakat desa.

Load More