SuaraSulsel.id - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengkritisi sistem pondok pesantren yang tertutup. Karena akan sangat rentan terjadi kekerasan seksual maupun psikologis.
"Saya mengkritisi sistem pondok pesantren yang tertutup, yang orang tua tidak bisa menengok atau bertemu. Nah itu, kan, berbahaya. Anak-anak, baik itu santri maupun santriwati bisa menjadi korban," ujar Seto kepada ANTARA di Galeri Foto Jurnalistik Antara (GFJA), Jakarta, Senin 11 Juli 2022.
Pernyataan pria yang disapa Kak Seto itu menanggapi perihal kasus kejahatan seksual dan psikologis di pondok pesantren yang akhirnya terungkap.
Menurut dia, sistem pesantren yang tertutup, sulit untuk melakukan pengawasan dan memungkinkan santri sulit melapor jika mengalami masalah.
Ia sering mendapat laporan orang tua yang "memondokkan" anaknya di pesantren tidak bisa berkomunikasi dengan putra atau putrinya untuk waktu yang cukup lama.
Bahkan jika terjadi dugaan kekerasan psikologis maupun seksual. Korban mendapat ancaman untuk tidak melapor.
"Mungkin sekarang baru sedikit (yang terungkap). Mungkin diancam kalau sampai lapor kamu berdosa. Termasuk tekanan-tekanan lain," kata dia.
Menurutnya, upaya pencegahan kekerasan psikologis maupun seksual harus diatasi secara holistik. Perlindungan terhadap anak-anak wajib melibatkan RT/RW, warga kampung, lembaga, hingga kementerian, tidak bisa berdiri sendiri.
Di satu sisi diperlukan pula pemasangan CCTV di lembaga-lembaga pendidikan, baik itu formal maupun corak keagamaan, agar memudahkan orang tua memantau perkembangan anak-anaknya selama mengenyam pendidikan.
Baca Juga: Disebut Bela Predator Seksual Julianto Eka Putra, Kak Seto Akhirnya Angkat Bicara
Ia mencontohkan apabila terjadi sesuatu pada anak-anaknya, yang ditandai dengan perubahan pola prilaku atau keseharian, maka orang tua bisa memantaunya secara langsung.
Termasuk bisa menjadi bukti bagi kepolisian jika terjadi kekerasan seksual.
"Itu pentingnya preventif. Keluarga berani melapor, masyarakat berani, media berani mengangkat, dan aparat penegak hukum termasuk dalam hal ini negara," kata dia.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Selamat dari Serangan Maut yang Tewaskan Suami dan Anak, Begini Kondisi Nurhanisa