SuaraSulsel.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk melaksanakan lima poin penting.
"Pertama, meminta Pj. Gubernur Aceh menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab," kata Tito Karnavian dalam keterangan diterima di Jakarta Rabu.
Kedua, selaku pj. gubernur yang juga wakil pemerintah pusat, Achmad Marzuki mengoordinasikan program pembangunan daerah yang sejalan dengan pembangunan nasional. Upaya tersebut untuk mempercepat laju pembangunan guna menyejahterakan masyarakat Aceh.
Ketiga, sesegera mungkin membangun hubungan dan komunikasi yang positif dengan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Aceh, termasuk kepada Paduka Wali Nanggroe Aceh, Mahkamah Syar'iyah, DPRA, segenap forkopimda, serta seluruh tokoh masyarakat, terutama alim ulama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh wanita, dan sebagainya.
Keempat, Achmad Marzuki turut memprioritaskan program penanganan pandemi COVID-19. Meskipun saat ini kondisinya cenderung melandai, menurut Tito, pandemi belum selesai.
Untuk itu, Mendagri berpesan agar pemulihan ekonomi pascapandemi dapat segera dipacu. Caranya melalui percepatan realisasi belanja yang efektif, efisien, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dikatakan pula bahwa upaya itu juga agar ditopang dengan hidupkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), utamanya melalui penggunaan produk dalam negeri. Terlebih lagi UMKM merupakan sektor riil yang menjadi tulang punggung ketahanan ekonomi, termasuk Provinsi Aceh.
Selain itu, Mendagri juga meminta Pj. Gubernur Aceh untuk melakukan upaya dalam mengurangi angka kemiskinan serta menjalankan program-program lainnya.
Berikutnya yang kelima, Achmad Marzuki diminta untuk terus perkuat sumber daya manusia (SDM) di Aceh agar makin unggul, kreatif, dan inovatif.
Meski Provinsi Aceh memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA), kata Mendagri, penguatan SDM tetap perlu mengutamakannya.
Dengan demikian, modal kekayaan SDA di Aceh dapat dikelola dengan baik sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat Aceh.
"Untuk itu, saya minta fokus betul pada program pendidikan dan kesehatan agar rakyat Aceh miliki sumber daya manusia yang terdidik, terlatih, miliki keterampilan, serta sehat," ujar Mendagri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki bukan lagi perwira TNI aktif sehingga penetapan yang bersangkutan tidak melanggar prosedur.
"Pj. Gubernur Aceh Bapak Mayjen TNI Purn. Achmad Marzuki bukan anggota TNI aktif," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan dalam keterangan yang diterima di Banda Aceh, Rabu.
Benny mengatakan bahwa Pj. Gubernur Aceh itu sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah purnawirawan dan alih status sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan pimpinan tinggi madya Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
Saat ini, kata dia, Achmad Marzuki berusia 55 tahun, batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun, kemudian batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama lebih muda, yakni 53 tahun.
"Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," katanya menegaskan.
Ditekankan pula bahwa Achmad Marzuki telah pensiun dini sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif, dan yang bersangkutan merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989.
Benny menjelaskan bahwa pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 tersebut sebelumnya sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.
Achmad Marzuki mendapatkan pangkat mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018—2020, kemudian Pangdam Iskandar Muda pada tahun 2020.
"Artinya, dia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh. Ia kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial Kasad pada tanggal 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022," katanya.
Selepas itu, Achmad Marzuki menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada tanggal 25 Maret 2022.
"Hingga Selasa (4/7), dia dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri," demikian Benny Irwan. (Antara)
Berita Terkait
-
Imparsial Ungkit Skenario Kemendagri: Jadikan Achmad Marzuki Staf Ahli Sebelum Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh
-
Penunjukkan Pj Gubernur Aceh "Disenggol" KontraS, Kemendagri Tegaskan Achmad Marzuki Bukan TNI Aktif
-
PJ Gubernur Aceh Berlatar Belakang Militer, KontraS Sebut Lukai Masyarakat dan Singgung Sejarah Panjang Pelanggaran HAM
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
Terkini
-
Semen Padang vs PSM Makassar: VAR Beraksi
-
Sinyal Eksodus Menguat! Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi 'Bolos' Demi Dampingi PSI
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone