Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 06 Juli 2022 | 09:33 WIB
Lapas Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemkumham Sulawesi Tenggara Muslim mengatakan, Jumlah narapidana kasus narkoba menjadi yang terbanyak menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, menurut Muslim, ini disebabkan akibat maraknya peredaran narkoba di Bumi Anoa. Hampir setiap saat selalu ditemukan kasus pengedaran narkoba.

"Dari total 3.172 napi, seperempatnya itu berasal dari kasus narkoba, dan lainnya itu kasus pencurian, perampokan, penganiayaan, dan berbagai kasus lainnya. Dan ini menjadi sebuah hal yang sangat menghawatirkan, terlebih dampak dari narkoba yang begitu luar biasa, yang dapat merusak fisik dan psikis seseorang," ungkapnya Selasa (5/7/2022).

Jumlah yang membeludak tersebut, pihak Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, kini tengah mengusulkan ke pihak Kemenkumham, agar dibangunkan lapas khusus napi narkoba.

Baca Juga: KPK Jebloskan 4 Penyuap Rahmat Effendi Ke Lapas Sukamiskin

"Sudah kita usulkan ke pusat, namun untuk sekarang kami menggunakan sistem pemindahan tahanan. Di mana lapas yang sudah full itu akan dipindahkan ke lapas yang masih longgar, demi kenyamanan dan keamanan bagi para seluruh tahanan," jelasnya.

Anggota komisi I DPRD Sulawesi Tenggara, Bustam mengatakan, bahwa untuk Perda mengenai penaggulangan narkotika itu sudah ada. Artinya dari segi hukum, itu sudah ada upaya untuk pencegahan.

"Meskipun demikian, tapikan semua kembali lagi kepada individu masing-masing, bagaimana mereka bisa mengontrol diri untuk tidak menggunakan barang haram tersebut. Dan melihat jumlah napi yang didominasi oleh napi narkoba. Tentunya ini menjadi sebuah catatan penting, bagaimana bersama-sama bergerak, mengatasi penyalahgunaan narkoba khususnya di Sulawesi Tenggara," katanya.

Mengutip Antara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menyebutkan sepertiga lebih warga binaan, terdiri atas narapidana dan tahanan yang menghuni lembaga pemasyarakatan dan rutan di Sultra, terjerat kasus narkoba.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Senin, mengatakan dari 3.172 warga binaan saat ini, 1.219 napi dan tahanan atau 38 persen di antaranya terjerat kasus narkoba, sedangkan sisanya terlibat perkara pencurian, perampokan, penganiayaan, dan tindak pidana lain.

Baca Juga: Mantan Pejabat Pemkot Bontang yang Tersandung Kasus Narkoba Dapat Penangguhan Tahanan, Status Tetap Tersangka

Jumlah warga binaan di lapas dan rumah tahanan se-Sulawesi Tenggara per 4 Juli 2022 tercatat sebanyak 3.172 orang dengan rincian 2.453 narapidana dan 719 tahanan.

"Kalau untuk se-Sulawesi Tenggara memang perkembangan yang sangat masif itu kasus-kasus narkoba," katanya.

Dia mengakui jumlah narapidana kasus narkoba mendominasi di lembaga pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Kendari maupun di Lapas Baubau.

"Di Baubau itu, napi narkoba tercatat 600 lebih, di Lapas Kendari juga 600 lebih," ujar dia.

Ia mengatakan saat ini lapas telah kelebihan penghuni sehingga Kantor Wilayah telah mengusulkan ke Kemenkumham agar segera dibangun Lapas Khusus Narkoba, namun hingga saat ini belum terealisasi karena semua anggaran difokuskan penanganan pandemi COVID-19.

Dalam mengatasi kelebihan penghuni, pihaknya membawa narapidana dari lapas yang padat ke rumah tahanan yang dianggap longgar demi mencegah gangguan keamanan.

"Kadang yang masih longgar itu kami bawa ke Rutan Unaah, demi keamanan, termasuk pembinaan," kata Muslim.

Ia berharap usulan pembangunan lapas khusus narkoba di daerah Nanga-Nanga, Kecamatan Baruga, Kendari segera terealisasi.

"Yang sangat prioritas lapas narkoba karena kalau ada lapas khusus narkoba berarti semua napi narkoba dibawa ke situ," kata Muslim.

Load More