SuaraSulsel.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pemerintah segera membentuk pemerintahan serta payung hukum yang mengatur keterisian kursi wakil rakyat di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua.
"Alhamdulillah, tiga undang-undang daerah otonomi baru di Papua, tiga provinsi, sudah disahkan oleh DPR RI pada pekan lalu. Tugas kami (pemerintah) yang sekarang, yang pertama dalam waktu dekat bagaimana membentuk pemerintah di sana. Yang kedua adalah membentuk payung hukum atau instrumen hukum untuk keterisian wakil rakyat di DPR RI, DPD RI, dan DPRD tingkat I provinsi," kata Mahfud, saat memberikan keterangan pers yang diunggah dalam kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, sebagaimana dipantau di Jakarta, Selasa 5 Juli 2022.
Saat ini, lanjut dia, pemerintah sedang mendiskusikan mengenai bentuk hukum yang tepat untuk mengatur hal-hal tersebut, yakni di antara memuatnya dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), peraturan presiden (Perpres), atau peraturan pemerintah (PP).
Mahfud juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera mengusulkan kepada pemerintah mengenai bentuk hukum yang mengatur pembentukan pemerintahan dan keterisian wakil rakyat di tiga DOB Papua.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, Kemendagri akan segera mengusulkan proposal atau bentuk hukum yang akan diajukan tentang itu kepada kami (pemerintah)," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Dengan demikian, kata Mahfud, pemerintah pun memiliki waktu yang cukup untuk mengatur semua hal yang berkenaan dengan tiga DOB Papua, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan akan, terutama tentang keterisian wakil rakyat di tengah telah dimulainya beberapa tahapan Pemilu 2024.
"Semuanya kita tinggal menunggu dan Insyaallah waktunya cukup. Resminya menjadi 37 provinsi tentunya kalau berdasarkan undang-undang sudah, tinggal implementasinya nanti akan ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal kapan, penjabat-penjabatnya siapa, pengalihan penjabat itu bagaimana," jelas dia.
Semua hal itu, tambah Mahfud, masih memerlukan payung-payung hukum yang bersifat lebih teknis. (Antara)
Baca Juga: Cabut Moratorium Pemekaran Daerah, Jangan Hanya Papua yang Dimekarkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging