SuaraSulsel.id - Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI Prof Mansyur Ramly terpilih secara aklamasi. Sebagai Ketua Umum Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI) periode 2022-2027. Dalam musyawarah nasional yang digelar di Bali.
Ketua Dewan Pembina APPERTI Budi Djatmiko dalam keterangannya menyampaikan, ketua terpilih segera melakukan review anggaran rumah tangga. Menyusun program kerja sesuai kebutuhan saat ini dan membahas rencana strategis APPERTI ke depan.
Termasuk beberapa isu dalam lingkup pendidikan dengan era digitalisasi. Perlu menjadi sorotan pengelola perguruan tinggi untuk lebih adaptif.
“Saya memberikan waktu kepada ketua umum dan tim formatur untuk menyusun kelengkapannya dalam waktu dua bulan ke depan," ujarnya.
Sementara Mansyur Ramly dalam sambutan perdana setelah dikukuhkan sebagai Ketua Umum APPERTI, mengaku bersyukur dan siap menjalankan amanah ini sebaik-baiknya.
Dengan amanah ini, dirinya mengajak untuk bersama dalam sebuah jamaah menyelenggarakan, melaksanakan amanah yang tentu dengan pembinaan dewan penasehat, pengawas dan ketua Yayasan perguruan tinggi se-Indonesia.
“InsyaAllah dengan konsep jamaah, saya optimis, ke depan akan lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya.
Dia mengajak bersama APPERTI dan Aptisi duduk bersama dengan pemerintah. Untuk tidak terlalu mengatur perguruan tinggi. Karena dapat berdampak kurang kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
"Mengutip paradigma Bung Hatta dalam ekonomi, pemerintah membuat terobosan, kalau sudah berjalan bagus, selanjutnya diserahkan ke masyarakat. Jadi Pemerintah mengatur strategi jangan terlalu mengatur teknis, dapat berdampak kurang kepercayaan dari masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: Dana Abadi Perguruan Tinggi untuk Peningkatan Daya Saing Indonesia di Kancah Global
Berkaitan dengan akreditasi penjaminan mutu, membentuk budaya mutu, perlu membiasakan perguruan tinggi membangun quality asesmen, kata dia, pemerintah seharusnya memberi kesempatan seluas-luasnya kepada perguruan tinggi untuk melakukan self quality assessment, perguruan tinggi melakukan sendiri mutunya.
Prof Mansyur mengusulkan dilakukan revisi permen nomor 5, ditambah saja, bahwa perguruan tinggi yang terakreditasi dapat melakukan akreditasi untuk program studinya.
Contohnya Malaysia, Belgia dan beberapa negara lain, melakukan akreditasi sendiri. Menurut saya, perguruan tinggi akan maju dan memahami mutunya, kalau dilakukan dengan kesadaran sendiri.
Agenda kita, strategi jangka panjang mengubah UU, tapi strategi jangka pendek, diambil jalan tengahnya UU tidak diubah, permen ditambah satu ayat bahwa perguruan tinggi yang terakreditasi dapat melakukan akreditasi prodi, bukan hanya di perguruan tingginya, dimungkinkan program studi di perguruan tinggi lain.
"Sehingga terjadi hubungan yang baik melalui system penjaminan mutu," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel
-
387 Eks Penderita Kusta Makassar Terima Bantuan Pemprov Sulsel
-
PSM Makassar Usung 'Siri na Pacce' Lawan Persik Kediri: Misi Bangkit dari Keterpurukan!