SuaraSulsel.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mewakili Presiden Joko Widodo menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas tiga (3) Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
"Usulan pemekaran Papua berasal dari aspirasi masyarakat Papua, baik kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan," kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Kamis 30 Juni 2022.
Selain itu, aspirasi juga disampaikan tokoh pemuda di wilayah Papua Selatan (Anim Ha), Papua Pegunungan (Lapago), dan Papua Tengah (Mee Pago). Aspirasi itu diterima langsung oleh presiden, wakil presiden, DPR RI, dan pihak terkait lainnya.
"Juga (disampaikan) ke kami Kemendagri dan juga pimpinan kementerian dan lembaga yang lainnya, termasuk kepada tokoh-tokoh pimpinan partai politik dan tentunya juga kepada anggota DPR RI maupun pimpinan DPR RI," kata Mendagri.
Mendagri menjelaskan kebijakan pemekaran Papua merupakan amanat dan implementasi atas UU Otonomi Khusus Papua, tepatnya Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021. Dengan demikian, fondasi utama tiga RUU pemekaran tersebut harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua (OAP).
Melalui tiga RUU tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang konkret, terutama dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan pada tahap awal dan masa-masa selanjutnya di tiga provinsi tersebut.
Adapun, tujuan utamanya yakni untuk mempercepat pembangunan di Papua guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama OAP.
"Atas nama pemerintah, kami menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang, dan terima kasih telah disahkan (tiga RUU tersebut) tadi," ujar Mendagri. (Antara)
Berita Terkait
-
Ngeri! Kerusuhan Pecah saat Pilkada di Puncak Jaya Papua: Perang Panah hingga Rumah-rumah Dibakar
-
Pilkada Serentak Papua Tengah, Sorotan pada 6 Kabupaten dengan Sistem Noken
-
Pertamina dan Yayasan Pendidikan di Papua Naikkan Angka Literasi hingga 33% dengan Metode Belajar dan Makan Bergizi
-
Masyarakat dan Kepala Suku Distrik Siriwo Menolak Kedatangan Kapal Hovercraft Besar yang Berlabuh di Kali Degeuwo
-
Kunjungan Kardinal Indonesia Jadi Harapan Besar Umat Katolik Papua Tengah
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
Terkini
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
-
Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih
-
Pelayanan CS BRI Dipuji Netizen Usai Viral di Media Sosial
-
Unhas Pecat Mahasiswa FIB yang Bela Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen
-
Perintah Prabowo! Dua Proyek Bendungan di Sulsel Tidak Dilanjutkan