SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan telah menyelamatkan aset negara berupa kepemilikan atas lahan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi senilai Rp12,1 triliun lebih pada beberapa daerah di Sulsel.
"Keberhasilan tersebut atas upaya keras Asdatun Kejati Sulsel Budi Utarto bersama tim dalam memenangkan perkara sengketa lahan negara yang dikuasai perorangan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, di Makassar, Selasa 28 Juni 2022.
Selama masa tugas Budi Utarto, mulai Mei 2021 hingga akhir Juni 2022, dan kini bertugas di Kejaksaan Agung, tercatat keberhasilan menyelamatkan aset negara berupa lahan negara maupun BUMN senilai Rp12,1 triliun dilakukan dengan litigasi maupun nonlitigasi melalui pemberian Surat Kuasa Khusus atau SKK.
Lahan yang dimaksud, yakni milik Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel di Kabupaten Takalar yang berperkara melawan Naba Daeng Ngesa di Pengadilan Negeri Takalar. Perkara ini selesai dimenangkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan nilai aset Rp4,040 triliun lebih.
Baca Juga: Masih Bersengketa, Menteri ATR/BPN Persilakan Warga Bercocok Tanam di Lahan Pancursari
Selanjutnya, mewakili Gubernur Sulsel selaku Terlawan II melalui mediasi perkara perdata melawan Andi Hasnawati Manggabarani Karaeng Tinggimae (Bau Mangga) di PN Makassar dengan objek gugatan lahan Masjid Al Markaz Al Islami, Jalan Masjid Raya. Perkara ini dimenangkan JPN dengan nilai aset Rp6 triliun.
Mewakili PT PLN (Persero) UPP Punagaya sebagai pemohon melawan A Fajar Daud Nompo, objek gugatan tanah seluas 8.835 meter persegi di Punagaya, Kabupaten Jeneponto. Perkara ini dimenangkan JPN dengan nilai aset Rp586,2 miliar lebih.
Begitu pula perkara gugatan ganti rugi oleh Kawali kepada PT PLN atas aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Punagayya, Jeneponto terkait dugaan pencemaran lingkungan juga dimenangkan.
Sedangkan perkara lahan milik PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran Sulawesi (Gardu Induk) di Jalan Gunung Bawakaraeng, melawan Ince Baharuddin bin Abd Rajab, menang dengan nilai aset diperkirakan Rp405,5 miliar lebih. Namun, perkara ini naik banding.
Untuk perkara lahan dan bangunan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulsel pada Instalasi Kebun Benih (IKB) Batukaropa, di Desa Bonto Manai, Kabupaten Bulukumba seluas 623.950 meter persegi kembali dimenangkan JPN dengan nilai aset Rp935,9 miliar lebih.
Baca Juga: Bantu Pembangunan Masjid Taman Sriwedari, Rudy Edarkan Kotak Khusus Saat Konsolidasi Partai
Kemudian, perkara gugatan lahan dan bangunan Kantor PT Pertamina di Jalan Garuda Makassar melawan Nurdin M Ali bin Muh alias Nurdin M Ali dengan nilai aset Rp220,3 miliar juga dimenangkan. Tetapi belakangan, perkara ini naik banding. Untuk perkara Travel Abu Tours melawan Muhammadi Amin, juga dimenangkan JPN.
Penanganan perkara nonlitigasi, mewakili PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) milik BUMN berupa lahan seluas 413 meter persegi di Jalan Andi Mappanyukki Makassar kini masih dikuasai pihak ketiga masih dinegosiasikan
Selanjutnya, pengurusan sertifikasi aset PT PLN (Persero) UIPP Sulawesi pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel dan BPN Kota Makassar dalam perkara ini juga masih dalam proses. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Statistik Timnas Indonesia Makin Hancur! Perbandingan Dibantai Jepang Era Kluivert dan STY
-
4 Rekomendasi HP Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Kamera 50 MP Full Keunggulan
-
Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
-
6 Mobil Termurah di Indonesia 2025, Harga Baru Bukan Bekas cuma Rp 100 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp 4 Jutaan Terbaik Juni 2025. Performa Ngebut Libas Semua Game
Terkini
-
Terungkap! Begini Cara Mantan Dirut PDAM Makassar Kelola Dana Cadangan Rp14 Miliar
-
Warga Hentikan Pembangunan Musala Dekat Patung Tuhan Yesus Tertinggi di Dunia
-
Tangis Honorer Sulsel: 'Dibuang Setelah Tidak Lolos PPPK'
-
22 Jemaah Haji Embarkasi Makassar Tidak Bisa Kembali ke Tanah Air
-
3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Akan Diperiksa Kejagung Besok