SuaraSulsel.id - Anggota organisasi terlarang Khilafatul Muslimin di Sulawesi Selatan memiliki berbagai latar belakang pekerjaan. 10 orang diantaranya ternyata Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Kesbangpol Pemprov Sulsel Asriady Sulaiman mengatakan, ASN yang tergabung ke dalam kelompok Khilafatul Muslimin paling banyak bekerja di Kabupaten Maros. Adapula sebagian di Kota Makassar.
"10 orang diantaranya ASN. Saat ditanya kenapa, mereka bilang lagi cari jati diri, ingin sesuatu yang beda," ujar Asriady, Senin, 27 Juni 2022.
Pemerintah juga mendapati ada posko Khilafatul Muslimin di Kota Makassar. Letaknya di Kecamatan Biringkanaya.
Mereka direkrut dengan cara menyerahkan KTP, kemudian dibaiat. Pergerakan mereka cukup tertutup. Sehingga tak ada aktivitas organisasi tersebut yang menonjol dan dinyatakan radikal.
"Mereka dibaiat dan ada bukunya. Tapi bukan semacam organisasi teroris. Hanya saja punya pemikiran tersendiri untuk menggantikan Pancasila," jelasnya.
Anggota Khilafatul Muslimin kini kembali dibina untuk mencintai pancasila dan NKRI. Dari paham yang dianut, mereka tak percaya dengan sistem pemerintahan.
"Mereka tidak percaya pemerintah. Artinya ada upaya untuk membentuk ideologi sendiri," ujarnya.
Aktivitas organisasi di pondok Khilafatul Muslimin di Kabupaten Maros juga kini resmi ditutup. Seluruh santrinya sudah dipulangkan.
Baca Juga: 9 Mantan Jamaah Khilafatul Muslimin di Lampung Tengah Kembali ke Ideologi Pancasila
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Maros Abdul Hafid menambahkan, Ponpes tersebut juga punya puluhan santri. Paling banyak dari Nusa Tenggara Barat.
"Mereka sudah kita pulangkan ke rumahnya masing-masing. Kita minta agar mereka belajar di sekolah yang resmi yang ditetapkan pemerintah," ujar Hafid saat dikonfirmasi.
Hafid mengatakan sistem pendidikan yang diterapkan Khilafatul Muslimin juga berbeda dari sekolah pada umumnya. Yakni tak ada tingkatan berdasarkan usia.
"Santrinya juga dinaikkan dalam dua tahun sekali. Bukan setahun sekali seperti sekolah pesantren resmi," ujarnya.
Sejauh ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka di Sulsel terkait kelompok Khilafatul Muslimin. Mereka adalah ketua dan sekretaris organisasi itu di Sulsel.
Para tersangka itu dijerat pasal 14 dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dan UU nomor 17 tahun 2017 tentang ormas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Sejarah! Wali Kota New York Dilantik Pakai Al-Quran di Stasiun Kereta Bawah Tanah
-
318 Ribu Penumpang Nikmati Kereta Api Maros-Barru Sepanjang 2025
-
9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025
-
Respons Warga Makassar soal Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah di 2026
-
Rahasia Peradaban 8.000 Tahun di Sulawesi Tengah, Fadli Zon Serukan Pelestarian