SuaraSulsel.id - Anggota organisasi terlarang Khilafatul Muslimin di Sulawesi Selatan memiliki berbagai latar belakang pekerjaan. 10 orang diantaranya ternyata Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Kesbangpol Pemprov Sulsel Asriady Sulaiman mengatakan, ASN yang tergabung ke dalam kelompok Khilafatul Muslimin paling banyak bekerja di Kabupaten Maros. Adapula sebagian di Kota Makassar.
"10 orang diantaranya ASN. Saat ditanya kenapa, mereka bilang lagi cari jati diri, ingin sesuatu yang beda," ujar Asriady, Senin, 27 Juni 2022.
Pemerintah juga mendapati ada posko Khilafatul Muslimin di Kota Makassar. Letaknya di Kecamatan Biringkanaya.
Mereka direkrut dengan cara menyerahkan KTP, kemudian dibaiat. Pergerakan mereka cukup tertutup. Sehingga tak ada aktivitas organisasi tersebut yang menonjol dan dinyatakan radikal.
"Mereka dibaiat dan ada bukunya. Tapi bukan semacam organisasi teroris. Hanya saja punya pemikiran tersendiri untuk menggantikan Pancasila," jelasnya.
Anggota Khilafatul Muslimin kini kembali dibina untuk mencintai pancasila dan NKRI. Dari paham yang dianut, mereka tak percaya dengan sistem pemerintahan.
"Mereka tidak percaya pemerintah. Artinya ada upaya untuk membentuk ideologi sendiri," ujarnya.
Aktivitas organisasi di pondok Khilafatul Muslimin di Kabupaten Maros juga kini resmi ditutup. Seluruh santrinya sudah dipulangkan.
Baca Juga: 9 Mantan Jamaah Khilafatul Muslimin di Lampung Tengah Kembali ke Ideologi Pancasila
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Maros Abdul Hafid menambahkan, Ponpes tersebut juga punya puluhan santri. Paling banyak dari Nusa Tenggara Barat.
"Mereka sudah kita pulangkan ke rumahnya masing-masing. Kita minta agar mereka belajar di sekolah yang resmi yang ditetapkan pemerintah," ujar Hafid saat dikonfirmasi.
Hafid mengatakan sistem pendidikan yang diterapkan Khilafatul Muslimin juga berbeda dari sekolah pada umumnya. Yakni tak ada tingkatan berdasarkan usia.
"Santrinya juga dinaikkan dalam dua tahun sekali. Bukan setahun sekali seperti sekolah pesantren resmi," ujarnya.
Sejauh ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka di Sulsel terkait kelompok Khilafatul Muslimin. Mereka adalah ketua dan sekretaris organisasi itu di Sulsel.
Para tersangka itu dijerat pasal 14 dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dan UU nomor 17 tahun 2017 tentang ormas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Program MYP Irigasi Pemprov Sulsel Topang Swasembada Pangan
-
Pesan Terakhir Hasbiah Sebelum Virgo Transport 8 Tenggelam: 'Jaga Cucu-Cucuta'
-
Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora, Tegaskan Dukungan untuk Olahraga
-
Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang