SuaraSulsel.id - Anggota organisasi terlarang Khilafatul Muslimin di Sulawesi Selatan memiliki berbagai latar belakang pekerjaan. 10 orang diantaranya ternyata Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Kesbangpol Pemprov Sulsel Asriady Sulaiman mengatakan, ASN yang tergabung ke dalam kelompok Khilafatul Muslimin paling banyak bekerja di Kabupaten Maros. Adapula sebagian di Kota Makassar.
"10 orang diantaranya ASN. Saat ditanya kenapa, mereka bilang lagi cari jati diri, ingin sesuatu yang beda," ujar Asriady, Senin, 27 Juni 2022.
Pemerintah juga mendapati ada posko Khilafatul Muslimin di Kota Makassar. Letaknya di Kecamatan Biringkanaya.
Mereka direkrut dengan cara menyerahkan KTP, kemudian dibaiat. Pergerakan mereka cukup tertutup. Sehingga tak ada aktivitas organisasi tersebut yang menonjol dan dinyatakan radikal.
"Mereka dibaiat dan ada bukunya. Tapi bukan semacam organisasi teroris. Hanya saja punya pemikiran tersendiri untuk menggantikan Pancasila," jelasnya.
Anggota Khilafatul Muslimin kini kembali dibina untuk mencintai pancasila dan NKRI. Dari paham yang dianut, mereka tak percaya dengan sistem pemerintahan.
"Mereka tidak percaya pemerintah. Artinya ada upaya untuk membentuk ideologi sendiri," ujarnya.
Aktivitas organisasi di pondok Khilafatul Muslimin di Kabupaten Maros juga kini resmi ditutup. Seluruh santrinya sudah dipulangkan.
Baca Juga: 9 Mantan Jamaah Khilafatul Muslimin di Lampung Tengah Kembali ke Ideologi Pancasila
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Maros Abdul Hafid menambahkan, Ponpes tersebut juga punya puluhan santri. Paling banyak dari Nusa Tenggara Barat.
"Mereka sudah kita pulangkan ke rumahnya masing-masing. Kita minta agar mereka belajar di sekolah yang resmi yang ditetapkan pemerintah," ujar Hafid saat dikonfirmasi.
Hafid mengatakan sistem pendidikan yang diterapkan Khilafatul Muslimin juga berbeda dari sekolah pada umumnya. Yakni tak ada tingkatan berdasarkan usia.
"Santrinya juga dinaikkan dalam dua tahun sekali. Bukan setahun sekali seperti sekolah pesantren resmi," ujarnya.
Sejauh ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka di Sulsel terkait kelompok Khilafatul Muslimin. Mereka adalah ketua dan sekretaris organisasi itu di Sulsel.
Para tersangka itu dijerat pasal 14 dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dan UU nomor 17 tahun 2017 tentang ormas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Detik-detik Anggota TNI AU Tikam Pria Depan Istrinya, Korban Tewas!
-
Status Dipulihkan! Guru Rasnal dan Abdul Muis Kembali Aktif Jadi ASN
-
Detik-detik Penangkapan: Penumpang Mencurigakan di Bandara Hasanuddin Bawa Sabu Ratusan Juta
-
Gubernur Sulsel Luncurkan Program Mandiri Benih Padi Andalan 2025
-
Gubernur Sulsel: KKSS Jadi Wadah Pemersatu Dunia