SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Dua tersangka masing-masing berinisial EAO dan DB," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, G. Sumarsono di Saumlaki, Kamis 23 Juni 2022.
Ia menjelaskan EAO dan DB awalnya diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-02/Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022 dimana hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.
Penetapan EAO sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022, sedangkan tersangka DB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022.
Baca Juga: Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap Haryadi Suyuti, KPK Periksa Enam PNS di Pemkot Yogyakarta
Sumarsono mengatakan belum bisa membeberkan secara rinci modus operandi kedua tersangka itu, namun ia menyebutkan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka.
"Alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi, alat bukti surat dan barang bukti yang lain. Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini," katanya.
Menurut dia, EAO dan DB diduga merugikan negara sebesar Rp371.503.200 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sementara.
Plh. Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Bambang Irawan mengatakan, perbuatan kedua tersangka tersebut disangka telah melanggar pasal primair yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.
Sementara pasal subsidair adalah pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUPidana.
Baca Juga: 14 ASN di Limapuluh Kota Ajukan Cerai, Meningkat 100 Persen dari Tahun 2021
Ancaman hukuman untuk pasal 2 ayat (1) adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara untuk pasal 3 minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun. Setelah ini, penyidik akan terus melakukan tindakan penyidikan lanjutan hingga nanti sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka pihaknya akan melimpahkan berkasnya ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Berita Terkait
-
ASN Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Wamendagri: Nggak Bisa Santai-santai!
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
-
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
-
Info GTK Sampaikan Update TPG: Validasi Data Guru, Rekening dan Tunjangan Sertifikasi
-
Tunjangan Profesi Guru Bertambah! Jadi Dua Kali dalam THR dan Gaji 13 Tahun Ini
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar