SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Dua tersangka masing-masing berinisial EAO dan DB," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, G. Sumarsono di Saumlaki, Kamis 23 Juni 2022.
Ia menjelaskan EAO dan DB awalnya diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-02/Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022 dimana hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.
Penetapan EAO sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022, sedangkan tersangka DB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022.
Baca Juga: Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap Haryadi Suyuti, KPK Periksa Enam PNS di Pemkot Yogyakarta
Sumarsono mengatakan belum bisa membeberkan secara rinci modus operandi kedua tersangka itu, namun ia menyebutkan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka.
"Alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi, alat bukti surat dan barang bukti yang lain. Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini," katanya.
Menurut dia, EAO dan DB diduga merugikan negara sebesar Rp371.503.200 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sementara.
Plh. Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Bambang Irawan mengatakan, perbuatan kedua tersangka tersebut disangka telah melanggar pasal primair yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.
Sementara pasal subsidair adalah pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUPidana.
Baca Juga: 14 ASN di Limapuluh Kota Ajukan Cerai, Meningkat 100 Persen dari Tahun 2021
Ancaman hukuman untuk pasal 2 ayat (1) adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara untuk pasal 3 minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun. Setelah ini, penyidik akan terus melakukan tindakan penyidikan lanjutan hingga nanti sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka pihaknya akan melimpahkan berkasnya ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Apresiasi dari Kejati Maluku
Kajari Tanimbar G Sumarsono menambahkan, khusus untuk kasus dugaan penyalahgunaan biaya perjalanan dinas yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2022, Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menerima apresiasi dan dukungan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring tim supervisor, beliau menyatakan apresiasi dan dukungan kepada kami dalam upaya melakukan pengungkapan kasus-kasus atau perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan biaya perjalanan dinas yang dibiayai dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2022," katanya.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku telah menginstruksikan kepada seluruh kejaksaan negeri se-wilayah Maluku untuk segera melakukan pengumpulan informasi, data dan bahan keterangan karena tidak menutup kemungkinan modus operandi yang telah diungkapkan dalam penanganan perkara ini juga terjadi di tempat-tempat lain. (Antara)
Berita Terkait
-
Taspen Bayarkan Manfaat THT ke 147 Ribu Pensiunan ASN
-
Kemendagri Soroti Masalah Netralitas ASN hingga Kades Jateng dan Jatim di Pilkada, Siapkan Sanksi Tegas
-
Prabowo Lakukan Efisiensi APBN, Sri Mulyani Pangkas Perjalanan Dinas ASN 50%
-
Tim Pemenangan Paslon Robinsar-Fajar Bentuk Satgas Money Politics dan Monitoring ASN
-
Cara Cetak Data Diri di PDM Non ASN Kemenag, Syarat Melamar PPPK Kemenag 2024
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Kisah Pilu Pengungsi Lewotobi: "Lari Hanya Pakai Baju di Badan"
-
Kabar Baik! Wapres Gibran Janji Bahas Kelanjutan Pembangunan Stadion Sudiang
-
Dukung Ekonomi Hijau dan Inklusif, BRI Catat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun
-
Rocky Gerung Kritik Debat Pilkada Makassar: Monoton dan Panelis Tersiksa
-
Azizah Tolak Menyantap Makanan Bergizi Pemberian Wapres Gibran Rakabuming