SuaraSulsel.id - Menikah beda agama masih menjadi suatu hal yang dianggap kontroversial dalam masyarakat Indonesia.
Mengutip tulisan Khaerul Umam Penghulu Ahli Muda KUA Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, di Website Kementerian Agama, polemik ini tidak hanya menjadi bahasan dari sudut pandang agama saja. Namun juga norma-norma atau aturan perundang-undangan negara.
Kebanyakan orang mengedepankan perasaan cinta dan kriteria duniawi. Dampaknya yang dirasakan adalah meningkatnya angka keretakan rumah tangga. Disebabkan oleh perilaku yang kalau kita mau akui lebih jujur, biang keladinya adalah lemahnya iman.
Ironisnya saat ini malah justru semakin banyak kasus perkawinan antar agama. Yaitu perkawinan antar seorang pria dengan seorang wanita yang tunduk pada agama yang berbeda.
Tuntutan agar perkawinan antar pasangan yang berbeda agama bisa disahkan di Indonesia agaknya semakin deras belakangan ini.
Apalagi hal ini umumnya dilakukan oleh para selebritis yang notabene disaksikan publik. Karena pernikahan mereka biasanya diberitakan secara massif oleh media.
Hal inilah yang kemudian dapat membentuk opini masyarakat. Bahwa pernikahan antar agama itu adalah hal biasa. Karena secara sosiologis, sebuah kesalahan sekali pun jika terlalu sering dibiasakan lama-kelamaan biasa dianggap baik.
Ketika muncul lagi kasus-kasus baru pernikahan beda agama. Banyak orang atau sebagian orang masih memperdebatkan soal pernikahan beda agama.
Lantas, bagaimana hukum menikah beda agama menurut Alquran dan aturan perundang-undangan tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia?
Baca Juga: PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Penjelasannya
Pada ayat 221 Alquran Surat al-Baqarah, Allah SWT memberikan tuntunan bagaimana memilih pasangan. Suami atau istri yang menjadi cikal bakal dari sebuah keluarga.
Rasulullah SAW mengingatkan agar seorang Muslim dalam menentukan pilihan jodoh tidak tertipu oleh hal-hal yang bersifat duniawi saja, tetapi harus memperhatikan keimanannya.
Di Indonesia, perkawinan beda agama tidak hanya merupakan larangan agama, tetapi juga telah dilarang oleh Undang-undang. Namun demikian tidak sedikit umat Islam Indonesia dengan berbagai alasan telah melakukan perkawinan dengan orang yang tidak seagama dengan mereka.
Karena negara tidak memfasilitasi perkawinan yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang, maka ada di antara mereka yang pergi ke luar negeri untuk melakukan perkawinan atau memanfaatkan jasa lembaga tertentu di Indonesia yang memang memfasilitasi perkawinan beda agama.
Alasan Menikah Beda Agama Tidak Boleh Dalam Islam
Semua ulama mayoritas sepakat bahwa sesungguhnya pernikahan antar agama ini sampai kapan pun tidak dapat dibenarkan, mengapa? Setidaknya karena ada tiga alasan:
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Hantam Joao Pedro di Final Piala Dunia Antarklub, Luis Enrique: Saya Bodoh
-
7 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Mau Merasakan Serunya Olahraga Padel di Makasar? Ini Lokasinya
-
Jenazah Tukang Ojek Korban Pembunuhan di Puncak Jaya Dipulangkan ke Makassar
-
Truk Rombongan Rambu Solo' Terguling, 8 Nyawa Melayang di Toraja Utara
-
Sekolah Rakyat Makassar: Ketika Anak Orang Kaya Ikut Berebut Pendidikan Gratis
-
Ubah Sampah Jadi Emas: Eco Enzyme Jadi Kunci Ekonomi Warga?