SuaraSulsel.id - Menikah beda agama masih menjadi suatu hal yang dianggap kontroversial dalam masyarakat Indonesia.
Mengutip tulisan Khaerul Umam Penghulu Ahli Muda KUA Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, di Website Kementerian Agama, polemik ini tidak hanya menjadi bahasan dari sudut pandang agama saja. Namun juga norma-norma atau aturan perundang-undangan negara.
Kebanyakan orang mengedepankan perasaan cinta dan kriteria duniawi. Dampaknya yang dirasakan adalah meningkatnya angka keretakan rumah tangga. Disebabkan oleh perilaku yang kalau kita mau akui lebih jujur, biang keladinya adalah lemahnya iman.
Ironisnya saat ini malah justru semakin banyak kasus perkawinan antar agama. Yaitu perkawinan antar seorang pria dengan seorang wanita yang tunduk pada agama yang berbeda.
Tuntutan agar perkawinan antar pasangan yang berbeda agama bisa disahkan di Indonesia agaknya semakin deras belakangan ini.
Apalagi hal ini umumnya dilakukan oleh para selebritis yang notabene disaksikan publik. Karena pernikahan mereka biasanya diberitakan secara massif oleh media.
Hal inilah yang kemudian dapat membentuk opini masyarakat. Bahwa pernikahan antar agama itu adalah hal biasa. Karena secara sosiologis, sebuah kesalahan sekali pun jika terlalu sering dibiasakan lama-kelamaan biasa dianggap baik.
Ketika muncul lagi kasus-kasus baru pernikahan beda agama. Banyak orang atau sebagian orang masih memperdebatkan soal pernikahan beda agama.
Lantas, bagaimana hukum menikah beda agama menurut Alquran dan aturan perundang-undangan tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia?
Baca Juga: PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Penjelasannya
Pada ayat 221 Alquran Surat al-Baqarah, Allah SWT memberikan tuntunan bagaimana memilih pasangan. Suami atau istri yang menjadi cikal bakal dari sebuah keluarga.
Rasulullah SAW mengingatkan agar seorang Muslim dalam menentukan pilihan jodoh tidak tertipu oleh hal-hal yang bersifat duniawi saja, tetapi harus memperhatikan keimanannya.
Di Indonesia, perkawinan beda agama tidak hanya merupakan larangan agama, tetapi juga telah dilarang oleh Undang-undang. Namun demikian tidak sedikit umat Islam Indonesia dengan berbagai alasan telah melakukan perkawinan dengan orang yang tidak seagama dengan mereka.
Karena negara tidak memfasilitasi perkawinan yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang, maka ada di antara mereka yang pergi ke luar negeri untuk melakukan perkawinan atau memanfaatkan jasa lembaga tertentu di Indonesia yang memang memfasilitasi perkawinan beda agama.
Alasan Menikah Beda Agama Tidak Boleh Dalam Islam
Semua ulama mayoritas sepakat bahwa sesungguhnya pernikahan antar agama ini sampai kapan pun tidak dapat dibenarkan, mengapa? Setidaknya karena ada tiga alasan:
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Andi Sudirman Masuk Daftar 10 Gubernur Berkinerja Baik Versi Anak Muda
-
Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran di Unhas Berakhir Rusuh, Satu Mahasiswa Diamankan
-
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Disikat Lagi oleh Kejati
-
Mark-up hingga Peserta Fiktif, Daftar Modus Korupsi Balai Pelatihan Dibongkar Kejati Sulsel
-
Gerakan Pangan Murah Nasional Digelar di Makassar