SuaraSulsel.id - Mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) Ken Setiawan mengatakan bahwa pemerintah perlu membuat sertifikasi penceramah. Untuk mencegah munculnya orasi-orasi keagamaan yang berisi ujaran kebencian.
“Pemerintah perlu membuat sertifikasi penceramah karena saat ini faktanya orasi keagamaan tidak semuanya menyejukkan. Muncul orasi-orasi keagamaan yang isinya ujaran kebencian,” kata Ken kepada wartawan dalam konferensi pers Fenomena Ideologi Kontemporer di Indonesia, diselenggarakan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin 20 Juni 2022.
Adapun salah satu narasi yang dikutip Ken adalah perintah penceramah untuk tidak mengikuti ulama atau kiai yang mendukung pemerintah. Orasi tersebut mengarahkan masyarakat untuk mengikuti ulama yang dibenci pemerintah.
Masyarakat yang kurang literasi, tutur Ken, justru lebih mudah mempercayai pihak-pihak yang vokal, sedangkan yang moderat cenderung diam.
Akibatnya, kata dia, mereka akan melihat pihak yang menentang pandangan radikal sebagai pihak yang anti agama atau Islamofobia.
“Yang waras jangan sampai diam. Kalau kita diam, mereka akan merajalela,” kata Pendiri NII Crisis Center ini.
Ketua Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Syauqillah mengatakan bahwa penegakan hukum dalam konteks terorisme dan radikalisme sering dibenturkan oknum-oknum terkait guna menjadikan situasi menjadi tidak kondusif, salah satunya melalui narasi antiagama atau narasi Islamofobia.
“Ini kan kelompok kecil, sementara umat Islam di Indonesia sangat besar. Mungkin lebih dari 85 persen. Bagaimana mungkin negara sebesar ini melakukan Islamofobia terhadap masyarakatnya, umatnya?” ucap Syauqillah.
Melalui berbagai regulasi, seperti regulasi tentang zakat, haji, ekonomi Islam, produk halal, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya merupakan wujud negara mengakomodasi aturan-aturan Islam dalam bernegara.
Baca Juga: Abdul Qadir Klaim ke Polisi Punya Kedudukan di Atas Abu Bakar Baasyir
“Indonesia tidak demikian (Islamofobia) dan ini yang ditindak hanya sebagian kecil, kelompok-kelompok ini yang dilakukan penindakan hukum,” kata Syauqillah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Golkar Sadar Diri: Bahlil Akui Anak Muda Kunci Menang di 2029, Begini Strateginya!
-
Bahlil Janji Sikat 96 Perusahaan Tambang Nakal di Sultra dalam 2 Bulan
-
Malut United U-20 Hancurkan PSM Makassar: Pesta Gol 4-0
-
Dinilai Hina Tradisi Toraja, Pandji Pragiwaksono Didesak Segera Minta Maaf
-
Unhas Ciptakan Drone Penebar Benih Padi