SuaraSulsel.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Ambon, Steiven Bernhrad Patty mengaku sudah ada langkah antisipatif. Menghadapi aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) terkait penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, termasuk di daerah tahun 2023, diantaranya dialihkan jadi pekerja migran.
“Kalau bicara tentang nasib honorer sesuai kebijakan pemerintah pusat itu, nanti akan bertambahnya pengangguran. Tapi kami dari Disnaker tentu akan mengantisipasi itu untuk bagaimana kita membuka peluang-peluang kerja,” kata Steiven kepada wartawan usai rapat bersama Komisi I DPRD Kota Ambon, Maluku, Selasa 14 Juni 2022.
Ia mengatakan, langkah antisipatif itu di antaranya dengan memanfaatkan peluang kerja di luar negeri. Pasalnya, di luar negeri saat ini membuka peluang kerja yang cukup besar.
“Salah satu antisipasi yang kami lihat adalah bagaimana memanfaatkan peluang kerja di luar negeri atau pekerja migran. Sehingga peluang kerja selain di sini mau pun di luar negeri itu bisa dimanfaatkan jika sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Baca Juga: Bupati Ciamis Tak Keberatan Honorer Dihapus Asal Langsung Diangkat Jadi PNS
Ia menyebutkan, kebutuhan tenaga kerja di luar negeri pun meliputi berbagai bidang. Mulai dari bidang kesehatan, perikanan, pertanian dan lainnya.
“Di Australia kesempatan kerja juga sangat banyak, baik bidang kesehatan, pertanian, maupun perikanan yang banyak dicari. Terakhir dari Thailand yang bergerak di bidang perikanan juga sementara dibuka, dari Jepang untuk tenaga magang juga banyak. Kalau di Arab Saudi hari ini mereka ada penerimaan ners (perawat),” tandasnya.
Oleh karena itu, ia meminta calon pekerja di wilayah ini, datangi Kantor Disnaker di Jalan Wolter Monginsidi, Passo, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku.
Pasalnya, di Kantor Disnaker terdapat sejumlah informasi terkait dengan peluang kerja yang ada di luar negeri.
“Sekadar informasi untuk calon pekerja yang ada di Kota Ambon mau cek soal peluang kerja di luar negeri silakan datang ke Kantor Disnaker sesuai jam kerja,” ucap Kadisnaker.
Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bakal menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2023.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Menteri PAN-RB tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
Terkini
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat
-
Fadli Zon Ungkap Fakta Mengejutkan Keris Sulawesi Selatan
-
5 Rumah Adat Sulawesi Selatan: Dari Tongkonan Mendunia Hingga Langkanae Penuh Filosofi
-
Gubernur Sulsel Surati Prabowo, Minta Evaluasi Tambang Emas Raksasa di Luwu
-
Polisi Sebut Korban Tewas di Bulukumba Perakit Bom