SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Buton Utara, La Niguntu, dilaporkan ke polisi.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, seorang warga bernama Deplin mengaku tertipu. Melaporkan La Niguntu atas kasus dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp14 juta ke Kepolisian Sektor Kulisusu, Polres Buton Utara.
Aduan tersebut tertuang dalam surat tanda bukti laporan pengaduan dengan Nomor LP/STTLP/VI/2022/SPKT SEK. Kulisusu tertanggal 6 Juni 2022.
Menurut pengakuan Deplin, La Niguntu telah meminjam uang darinya senilai Rp14 juta pada 4 November 2021. Uang tersebut kata Deplin, diterima oleh bendahara Satpol PP dan Damkar.
Baca Juga: Perempuan di Padang Jadi Korban Penipuan Elektronik, Uang Ratusan Juta di Rekening Raib
Lanjut Deplin, pada 5 November 2021, Ia menemui La Niguntu di kantornya, saat itu pula La Niguntu mengucapkan terima kasih atas bantuan pinjaman uang darinya.
"Dan penyampaiannya bahwa akan diselesaikan pada Februari 2022," kata Deplin.
Hingga pada Februari 2022, Deplin pun menemui La Niguntu. Tetapi saat itu kata Deplin, La Niguntu hanya menjawab uang masih terpakai dan dia berjanji lagi akan mengembalikan uang tersebut pada Mei 2022.
Selanjutnya kata Deplin, setelah jatuh tempo yang dijanjikan kepadanya, maka Deplin pun ke kantor Satpol PP dan Damkar, tetapi jawaban La Niguntu sudah tidak mengakui dan tidak mau membayar. Termasuk kwitansi yang dia telah tandatangani sudah diingkari oleh La Niguntu.
"Sehingga pada tanggal 6 Juni 2022, saya laporkan ke Polsek Kulisusu disertai bukti dan hasil chat-nya dan Alhamdulillah pihak Polsek Kulisusu sudah menindaklanjuti dengan baik," ujarnya.
Kapolsek Kulisusu AKP Muhammad Ogen membenarkan, La Niguntu, telah diadukan masyarakat dan telah diundang untuk dimintai klarifikasi atas aduan tersebut.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar, La Niguntu membantah jika dirinya telah menipu Deplin.
La Niguntu mengaku, jika dia tidak pernah meminjam uang kepada Deplin. kata La Niguntu, bendahara lama yang telah meminjam uang pada Deplin.
"Saya merasa dengan uang Rp 14 juta ini tidak pernah saya liat di kwitansi yang saya tanda tangan. Tidak pernah saya liat itu uangnya. Bendahara lama itu yang pinjam," kata La Niguntu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Seharga Honda Vario: Muat Banyak, Cocok untuk Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
- 6 Mobil Sedan Eropa Bekas Harga di Bawah Rp 40 Jutaan: Dibanderol Setara Motor Matic
Pilihan
-
Mandiri Jogja Marathon 2025 Dorong UMKM Tumbuh Lewat Program Mlaku Lokal
-
Breaking News! Persija Rekrut Eks Persib Berlabel Timnas Indonesia
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Spek Gahar untuk Gaming Juni 2025, Performa Ngebut Kamera Cakep!
-
7 Rekomendasi TWS Bass Murah Terbaik Juni 2025, Harga Mulai Rp 160 Ribuan
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
Terkini
-
Lewotobi Meletus Lagi? Cek Fakta Terbaru BMKG dan Imbauan Penting untuk Warga
-
Gagal Masuk PTN? Ini 10 Kegiatan Produktif yang Bisa Kamu Lakukan
-
Liburan di Pantai Impian? Hindari 7 Kesalahan Fatal Ini
-
Direktur PT Makassar Tene Didakwa Merugikan Negara Rp39,25 Miliar
-
Luas Wilayah Sulsel Berkurang Ribuan Kilometer, Jadi Milik Siapa?