Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 08 Juni 2022 | 08:57 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]

"Mungkin kaget karena tiba-tiba banyak polisi datang. Kita kerjasama dengan Polres Maros dan saat ini pelaku sudah ada di Polsek Biringkanaya untuk proses hukum," bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Terpopuler: Kelakuan Deddy Corbuzier Jelang Ijab Kabul Bikin Ngakak, Salmafina Sunan Diminta Kembali Peluk Islam

Load More