SuaraSulsel.id - Anggota Komisi V DPR Muhammad Fauzi meminta penjelasan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait tragedi karamnya KM Ladang Pertiwi di perairan Selat Makassar.
"Tadi kita ada rapat kerja dengan Kemenhub dan dalam rapat itu kami juga meminta penjelasan terkait KM Ladang Pertiwi yang tenggelam di Selat Makassar sepekan lalu," ujarnya saat dikonfirmasi dari Makassar, Selasa 7 Juni 2022.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel III itu mengatakan alasannya meminta penjelasan Kementerian Perhubungan karena dirinya mendapat informasi jika KM Ladang Pertiwi sering berlayar dengan tidak menjalankan izin dan fungsinya.
Izin dan fungsi yang dimaksudkan adalah KM Ladang Pertiwi bukanlah sebagai kapal penumpang melainkan kapal barang, katanya.
"Karena izinnya itu yang masih samar-samar bagi kami di DPR RI, kemudian kami mempertanyakan kepada Kemenhub karena mereka itu memiliki semua data-data angkutan, izin, dan fungsinya. Inilah yang coba kami minta penjelasannya," katanya.
Muhammad Fauzi menyatakan KM Ladang Pertiwi disebutnya tidak memiliki izin berlayar dari Kemenhub dalam hal ini Syahbandar Pelabuhan setempat.
"Jika memang tidak ada izin berlayar terus kenapa kapal itu bisa leluasa melakukan pelayaran dan kenapa itu lolos. Jika pengawasan ketat, saya yakin tidak akan seperti ini kejadiannya," katanya.
Karena itu, ia meminta Kemenhub agar lebih meningkatkan pengawasan dan mengevaluasi setiap pelayaran yang akan dilakukan, baik itu kapal penumpang maupun kapal barang agar tidak ada lagi nyawa melayang karena kelalaian.
Selain itu, ia menyebut jika Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji kepada Komisi V DPR RI akan memberikan laporan lengkap secara tertulis atas perhatian dari anggota DPR RI Dari Dapil Sulsel III tersebut.
Sebelumnya, KM Ladang Pertiwi 02 tenggelam pada Kamis, 26 Mei 2022, sekitar 10 nautical mill (nm) di Selat Makassar.
KM Ladang Pertiwi mengalami kecelakaan setelah bertolak dari Pelabuhan Rakyat Paotere, Kota Makassar, menuju Pulau Kalmas, Kabupaten Kepulauan Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, pada Rabu (25/5).
Kapal motor dengan fisik kayu tersebut, menurut keterangan Syahbandar setempat, tidak memiliki izin mengangkut penumpang dan barang, tapi hanya memiliki izin menangkap ikan.
Polisi sudah menetapkan nakhoda dan pemilik kapal sebagai tersangka. Keduanya terbukti terlibat dalam unsur kelalaian yang menyebabkan tenggelamnya kapal tersebut.
Pada operasi SAR yang berlangsung tujuh hari oleh tim gabungan yang kemudian diperpanjang tiga hari sehingga total 10 hari dilaksanakan dengan semaksimal mungkin. Korban dinyatakan selamat 31 orang, empat orang meninggal dunia, dan 15 orang tidak ditemukan atau dinyatakan hilang dengan jumlah total penumpang kapal 50 orang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Jadi Pemasok Program MBG di Sitaro
-
Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat
-
Ekspresi Bahagia Ribuan PPPK Pemprov Sulsel Terima SK
-
Kasus 5 Pekerja Jatuh di Jembatan Tarailu, Disnaker Sulbar: Pasti Ada Sanksi
-
BRI Bukukan Laba Rp26,53 Triliun di Tengah Tantangan, Terus Berdayakan UMKM