SuaraSulsel.id - Anggota Komisi V DPR Muhammad Fauzi meminta penjelasan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait tragedi karamnya KM Ladang Pertiwi di perairan Selat Makassar.
"Tadi kita ada rapat kerja dengan Kemenhub dan dalam rapat itu kami juga meminta penjelasan terkait KM Ladang Pertiwi yang tenggelam di Selat Makassar sepekan lalu," ujarnya saat dikonfirmasi dari Makassar, Selasa 7 Juni 2022.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel III itu mengatakan alasannya meminta penjelasan Kementerian Perhubungan karena dirinya mendapat informasi jika KM Ladang Pertiwi sering berlayar dengan tidak menjalankan izin dan fungsinya.
Izin dan fungsi yang dimaksudkan adalah KM Ladang Pertiwi bukanlah sebagai kapal penumpang melainkan kapal barang, katanya.
"Karena izinnya itu yang masih samar-samar bagi kami di DPR RI, kemudian kami mempertanyakan kepada Kemenhub karena mereka itu memiliki semua data-data angkutan, izin, dan fungsinya. Inilah yang coba kami minta penjelasannya," katanya.
Muhammad Fauzi menyatakan KM Ladang Pertiwi disebutnya tidak memiliki izin berlayar dari Kemenhub dalam hal ini Syahbandar Pelabuhan setempat.
"Jika memang tidak ada izin berlayar terus kenapa kapal itu bisa leluasa melakukan pelayaran dan kenapa itu lolos. Jika pengawasan ketat, saya yakin tidak akan seperti ini kejadiannya," katanya.
Karena itu, ia meminta Kemenhub agar lebih meningkatkan pengawasan dan mengevaluasi setiap pelayaran yang akan dilakukan, baik itu kapal penumpang maupun kapal barang agar tidak ada lagi nyawa melayang karena kelalaian.
Selain itu, ia menyebut jika Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji kepada Komisi V DPR RI akan memberikan laporan lengkap secara tertulis atas perhatian dari anggota DPR RI Dari Dapil Sulsel III tersebut.
Sebelumnya, KM Ladang Pertiwi 02 tenggelam pada Kamis, 26 Mei 2022, sekitar 10 nautical mill (nm) di Selat Makassar.
KM Ladang Pertiwi mengalami kecelakaan setelah bertolak dari Pelabuhan Rakyat Paotere, Kota Makassar, menuju Pulau Kalmas, Kabupaten Kepulauan Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, pada Rabu (25/5).
Kapal motor dengan fisik kayu tersebut, menurut keterangan Syahbandar setempat, tidak memiliki izin mengangkut penumpang dan barang, tapi hanya memiliki izin menangkap ikan.
Polisi sudah menetapkan nakhoda dan pemilik kapal sebagai tersangka. Keduanya terbukti terlibat dalam unsur kelalaian yang menyebabkan tenggelamnya kapal tersebut.
Pada operasi SAR yang berlangsung tujuh hari oleh tim gabungan yang kemudian diperpanjang tiga hari sehingga total 10 hari dilaksanakan dengan semaksimal mungkin. Korban dinyatakan selamat 31 orang, empat orang meninggal dunia, dan 15 orang tidak ditemukan atau dinyatakan hilang dengan jumlah total penumpang kapal 50 orang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Sejarah! Wali Kota New York Dilantik Pakai Al-Quran di Stasiun Kereta Bawah Tanah
-
318 Ribu Penumpang Nikmati Kereta Api Maros-Barru Sepanjang 2025
-
9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025
-
Respons Warga Makassar soal Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah di 2026
-
Rahasia Peradaban 8.000 Tahun di Sulawesi Tengah, Fadli Zon Serukan Pelestarian