SuaraSulsel.id - Anggota Komisi V DPR Muhammad Fauzi meminta penjelasan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait tragedi karamnya KM Ladang Pertiwi di perairan Selat Makassar.
"Tadi kita ada rapat kerja dengan Kemenhub dan dalam rapat itu kami juga meminta penjelasan terkait KM Ladang Pertiwi yang tenggelam di Selat Makassar sepekan lalu," ujarnya saat dikonfirmasi dari Makassar, Selasa 7 Juni 2022.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel III itu mengatakan alasannya meminta penjelasan Kementerian Perhubungan karena dirinya mendapat informasi jika KM Ladang Pertiwi sering berlayar dengan tidak menjalankan izin dan fungsinya.
Izin dan fungsi yang dimaksudkan adalah KM Ladang Pertiwi bukanlah sebagai kapal penumpang melainkan kapal barang, katanya.
"Karena izinnya itu yang masih samar-samar bagi kami di DPR RI, kemudian kami mempertanyakan kepada Kemenhub karena mereka itu memiliki semua data-data angkutan, izin, dan fungsinya. Inilah yang coba kami minta penjelasannya," katanya.
Muhammad Fauzi menyatakan KM Ladang Pertiwi disebutnya tidak memiliki izin berlayar dari Kemenhub dalam hal ini Syahbandar Pelabuhan setempat.
"Jika memang tidak ada izin berlayar terus kenapa kapal itu bisa leluasa melakukan pelayaran dan kenapa itu lolos. Jika pengawasan ketat, saya yakin tidak akan seperti ini kejadiannya," katanya.
Karena itu, ia meminta Kemenhub agar lebih meningkatkan pengawasan dan mengevaluasi setiap pelayaran yang akan dilakukan, baik itu kapal penumpang maupun kapal barang agar tidak ada lagi nyawa melayang karena kelalaian.
Selain itu, ia menyebut jika Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji kepada Komisi V DPR RI akan memberikan laporan lengkap secara tertulis atas perhatian dari anggota DPR RI Dari Dapil Sulsel III tersebut.
Sebelumnya, KM Ladang Pertiwi 02 tenggelam pada Kamis, 26 Mei 2022, sekitar 10 nautical mill (nm) di Selat Makassar.
KM Ladang Pertiwi mengalami kecelakaan setelah bertolak dari Pelabuhan Rakyat Paotere, Kota Makassar, menuju Pulau Kalmas, Kabupaten Kepulauan Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, pada Rabu (25/5).
Kapal motor dengan fisik kayu tersebut, menurut keterangan Syahbandar setempat, tidak memiliki izin mengangkut penumpang dan barang, tapi hanya memiliki izin menangkap ikan.
Polisi sudah menetapkan nakhoda dan pemilik kapal sebagai tersangka. Keduanya terbukti terlibat dalam unsur kelalaian yang menyebabkan tenggelamnya kapal tersebut.
Pada operasi SAR yang berlangsung tujuh hari oleh tim gabungan yang kemudian diperpanjang tiga hari sehingga total 10 hari dilaksanakan dengan semaksimal mungkin. Korban dinyatakan selamat 31 orang, empat orang meninggal dunia, dan 15 orang tidak ditemukan atau dinyatakan hilang dengan jumlah total penumpang kapal 50 orang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Prof Yusril: Gubernur Sulsel Tidak Salah
-
Nusron Wahid Bongkar 6 Isu Panas Pertanahan di Sulsel: Dari Sertifikat Wakaf hingga Konflik HGU
-
Oknum Polwan dan TNI Diduga Peras Sopir Rp30 Juta Terancam Hukuman Berat
-
Sindikat Curanmor Pulau Sulawesi Ini Sudah Beraksi di 100 TKP
-
Pelatih PSM Makassar Pelajari Kekuatan PSBS Biak