SuaraSulsel.id - Anggota Komisi V DPR Muhammad Fauzi meminta penjelasan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait tragedi karamnya KM Ladang Pertiwi di perairan Selat Makassar.
"Tadi kita ada rapat kerja dengan Kemenhub dan dalam rapat itu kami juga meminta penjelasan terkait KM Ladang Pertiwi yang tenggelam di Selat Makassar sepekan lalu," ujarnya saat dikonfirmasi dari Makassar, Selasa 7 Juni 2022.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel III itu mengatakan alasannya meminta penjelasan Kementerian Perhubungan karena dirinya mendapat informasi jika KM Ladang Pertiwi sering berlayar dengan tidak menjalankan izin dan fungsinya.
Izin dan fungsi yang dimaksudkan adalah KM Ladang Pertiwi bukanlah sebagai kapal penumpang melainkan kapal barang, katanya.
"Karena izinnya itu yang masih samar-samar bagi kami di DPR RI, kemudian kami mempertanyakan kepada Kemenhub karena mereka itu memiliki semua data-data angkutan, izin, dan fungsinya. Inilah yang coba kami minta penjelasannya," katanya.
Muhammad Fauzi menyatakan KM Ladang Pertiwi disebutnya tidak memiliki izin berlayar dari Kemenhub dalam hal ini Syahbandar Pelabuhan setempat.
"Jika memang tidak ada izin berlayar terus kenapa kapal itu bisa leluasa melakukan pelayaran dan kenapa itu lolos. Jika pengawasan ketat, saya yakin tidak akan seperti ini kejadiannya," katanya.
Karena itu, ia meminta Kemenhub agar lebih meningkatkan pengawasan dan mengevaluasi setiap pelayaran yang akan dilakukan, baik itu kapal penumpang maupun kapal barang agar tidak ada lagi nyawa melayang karena kelalaian.
Selain itu, ia menyebut jika Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji kepada Komisi V DPR RI akan memberikan laporan lengkap secara tertulis atas perhatian dari anggota DPR RI Dari Dapil Sulsel III tersebut.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Putra Politisi PDIP Vs Ketua Pemuda Pejuang Bravo Lima Tak Ada Upaya Damai
Sebelumnya, KM Ladang Pertiwi 02 tenggelam pada Kamis, 26 Mei 2022, sekitar 10 nautical mill (nm) di Selat Makassar.
KM Ladang Pertiwi mengalami kecelakaan setelah bertolak dari Pelabuhan Rakyat Paotere, Kota Makassar, menuju Pulau Kalmas, Kabupaten Kepulauan Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, pada Rabu (25/5).
Kapal motor dengan fisik kayu tersebut, menurut keterangan Syahbandar setempat, tidak memiliki izin mengangkut penumpang dan barang, tapi hanya memiliki izin menangkap ikan.
Polisi sudah menetapkan nakhoda dan pemilik kapal sebagai tersangka. Keduanya terbukti terlibat dalam unsur kelalaian yang menyebabkan tenggelamnya kapal tersebut.
Pada operasi SAR yang berlangsung tujuh hari oleh tim gabungan yang kemudian diperpanjang tiga hari sehingga total 10 hari dilaksanakan dengan semaksimal mungkin. Korban dinyatakan selamat 31 orang, empat orang meninggal dunia, dan 15 orang tidak ditemukan atau dinyatakan hilang dengan jumlah total penumpang kapal 50 orang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia Akhirnya ke Liga 1! Siap Bantu Tim Bersaing
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
Terkini
-
Ini Surga Tersembunyi Raja Ampat yang Wajib Kamu Jelajahi!
-
Remaja Makassar "COD" Tawuran, Live di TikTok & FB! Guru Honorer Ditangkap
-
Sinergi Pabrik Tepung Terigu untuk Kesejahteraan Masyarakat Makassar
-
11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri
-
Uji Kenyamanan Transportasi Publik Makassar: Bima Arya Naik Pete-Pete & Becak