Ilustrasi: Ibu Asiah berjalan membawa peralatan kerja di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021). [Suara.com/Dian Latifah]
Sementara, pengawas PT Puncak Harapan Jaya Naldi mengaku tak tahu menahu soal kontrak gaji karyawan antara perusahaan dan Biro Umum. Selama ini, ia hanya diminta oleh pimpinannya untuk membayar gaji Rp2,1 juta kepada karyawan tiap bulannya.
"Ini atas perintah pimpinan saya selalu Direktur. Saya tidak tahu kalau di kontrak gaji karyawan Rp3,1 juta tapi yang terlaksana dan dibayarkan ke karyawan hanya Rp2,1 juta," ujarnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September
-
Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar
-
Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?