Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 07 Juni 2022 | 14:06 WIB
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin. (Suara.com/Shifa)

SuaraSulsel.id - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, pihaknya telah mengirimkan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, terkait gugatan kepada enam perusahaan pers di Kota Makassar.

“Terkait gugatan perdata yang diajukan oleh M. Akbar Amir terhadap enam media pers di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ke Pengadilan Negeri Makassar,” kata Ade dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 7 Juni 2022.

Adapun keenam media yang digugat oleh M. Akbar Amir adalah ANTARA, Celebes News, Terkini News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI.

Ade menjelaskan bahwa objek gugatan M. Akbar Amir adalah pemberitaan yang terbit pada 2016 silam. Pemberitaan tersebut memuat hasil wawancara narasumber berupa bantahan terhadap klaim M. Akbar Amir sebagai Raja Tallo ke-XIX.

Baca Juga: Perdana Menteri Australia Anthony Albanese Kunjungi Pabrik Terigu Terbesar Keempat Dunia di Kota Makassar

“Namun, beberapa tahun berselang, pada 5 Januari 2022, M. Akbar Amir menggugat enam media pers tersebut. Alasannya karena berita yang terbit 6 tahun silam itu dianggap tidak berimbang, tidak akurat, dan menghakimi, atau menyimpulkan tanpa disertai data,” ucapnya.

Penggugat menyebut para Tergugat telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40 tentang Pers. Penggugat juga menyimpulkan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya.

“Atas gugatan tersebut, LBH Pers berpandangan bahwa enam media yang menerbitkan berita itu tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Penerbitan berita oleh para Tergugat selaku pers nasional dalam kapasitas menjalankan fungsi dan peranan yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kata Ade. Melalui undang-undang tersebut, Tergugat merupakan media pers yang memiliki hak untuk mencari, mengelola, dan menyampaikan informasi.

Lebih lanjut, Ade juga berpandangan bahwa gugatan terhadap Tergugat tergolong prematur. Karena belum melalui mekanisme UU Pers. Objek gugatan yang merupakan pemberitaan, tutur Ade melanjutkan, masuk dalam ruang lingkup objek sengketa pers.

Baca Juga: 5 Tempat Nongkrong di Makassar Paling Asik dan Seru

“Materi pemberitaan yang dimuat oleh Para Tergugat sama sekali tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum,” kata Ade.

Ade menegaskan bahwa tindakan para Tergugat sebagai pers nasional merupakan perwujudan fungsi kontrol sosial oleh pers dan menegakkan supremasi hukum, sebagaimana dijamin oleh UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Upaya gugatan perdata yang dialamatkan kepada media dan mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan berupa Hak Jawab, Hak Koreksi, hingga upaya penyelesaian melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers, merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers,” kata Ade.

Ia juga menambahkan praktik ini merupakan salah satu dari begitu banyak upaya serupa yang dilakukan dalam rangka memberangus kemerdekaan pers serta kebebasan berekspresi.

“LBH Pers sebagai organisasi non pemerintah yang memiliki perhatian khusus pada isu kemerdekaan pers sehingga memiliki kepentingan untuk menjadi sahabat peradilan, dengan ikut memberikan masukan dan pendapat untuk mendorong penegakan hukum, hak asasi manusia, dan kemerdekaan pers,” ucap Ade. (Antara)

Load More