SuaraSulsel.id - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, pihaknya telah mengirimkan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, terkait gugatan kepada enam perusahaan pers di Kota Makassar.
“Terkait gugatan perdata yang diajukan oleh M. Akbar Amir terhadap enam media pers di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ke Pengadilan Negeri Makassar,” kata Ade dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 7 Juni 2022.
Adapun keenam media yang digugat oleh M. Akbar Amir adalah ANTARA, Celebes News, Terkini News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI.
Ade menjelaskan bahwa objek gugatan M. Akbar Amir adalah pemberitaan yang terbit pada 2016 silam. Pemberitaan tersebut memuat hasil wawancara narasumber berupa bantahan terhadap klaim M. Akbar Amir sebagai Raja Tallo ke-XIX.
“Namun, beberapa tahun berselang, pada 5 Januari 2022, M. Akbar Amir menggugat enam media pers tersebut. Alasannya karena berita yang terbit 6 tahun silam itu dianggap tidak berimbang, tidak akurat, dan menghakimi, atau menyimpulkan tanpa disertai data,” ucapnya.
Penggugat menyebut para Tergugat telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40 tentang Pers. Penggugat juga menyimpulkan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya.
“Atas gugatan tersebut, LBH Pers berpandangan bahwa enam media yang menerbitkan berita itu tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ucapnya.
Penerbitan berita oleh para Tergugat selaku pers nasional dalam kapasitas menjalankan fungsi dan peranan yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kata Ade. Melalui undang-undang tersebut, Tergugat merupakan media pers yang memiliki hak untuk mencari, mengelola, dan menyampaikan informasi.
Lebih lanjut, Ade juga berpandangan bahwa gugatan terhadap Tergugat tergolong prematur. Karena belum melalui mekanisme UU Pers. Objek gugatan yang merupakan pemberitaan, tutur Ade melanjutkan, masuk dalam ruang lingkup objek sengketa pers.
Baca Juga: 5 Tempat Nongkrong di Makassar Paling Asik dan Seru
“Materi pemberitaan yang dimuat oleh Para Tergugat sama sekali tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum,” kata Ade.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
-
Ada Satu Balita, Ini Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tawangmangu
-
5 Rekomendasi Mobil Terbaik untuk Anak Muda: Harga Terjangkau, Desain Bodi Elegan
Terkini
-
Mengenal Eigendom Verponding: Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menjadi Masalah
-
Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda
-
Polda Sulsel Geram! Parkir Liar & Debt Collector Preman Akan Disikat
-
Kenapa Jenderal M Jusuf Belum Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
-
Rayakan Loyalitas Nasabah, BRI Gelar BRImo FSTVL 2024 dan Serahkan Hadiah