SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengembalikan berkas perkara Ira Ua kepada penyidik Polda NTT. Terkait kasus pembunuhan ibu dan anak yang jenazahnya ditemukan rusak di lokasi proyek SPAM di Kota Kupang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT Abdul Hakim kepada wartawan di Kupang, Sabtu, mengatakan bahwa berkas perkara yang sebelumnya diserahkan oleh tim penyidik Polda NTT sama sekali belum lengkap.
"Sehingga jaksa peneliti mengeluarkan P-19 atau mengembalikan berkas perkara yang belum lengkap itu untuk segera dilengkapi," katanya.
Ira diduga sebagai salah seorang tersangka serta orang di balik kasus pembunuhan ibu dan bayi berusia 1 tahun yang jenazahnya ditemukan pada November 2021 lalu.
Sebelumnya, suaminya bernama Randy Bajideh juga sudah ditahan oleh pihak kejaksaan dan sedang menunggu jadwal sidang di pengadilan atas kasus pembunuhan tersebut.
Randy merupakan mantan pacar dari korban, Astrid, dan sempat menjalin hubungan hingga lahirnya L, bayi berusia 1 tahun, yang dibunuh bersama Astrid, yang jenazahnya dibuang di lokasi proyek pembangunan SPAM.
Sebelumnya pada (27/5) lalu tim penyidik dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melimpahkan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak tahap pertama untuk tersangka IU alias Ira Ua kepada Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.
Penyerahan tersebut, kata Patar, usai tim penyidik menangkap dan menahan tersangka Ira Ua. Usai kalah dalam sidang pra peradilan melawan Polda NTT pada Selasa (24/5) lalu.
Dirreskrimum Polda NTT AKBP Patar Silalahi juga mengatakan bahwa berkas tersangka Ira Ua juga telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca Juga: Anjing Menggonggong Beritahu Warga, Ada Bayi Tergeletak di Teras Rumah
Karena itu Patar juga mengharapkan dukungan dari semua masyarakat di Kota Kupang agar kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang itu bisa terbongkar.
"Kami meminta dukungan dari masyarakat NTT agar kasusnya bisa segera dituntaskan secara adil," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Hari Tanpa Makan! Bertahan Hidup Bersama Ambulans Laut Hilang
-
Rp1,2 Triliun Uang Pemprov Sulsel Mengendap di Bank
-
Sudah 300 Biro Haji Diperiksa, Bagaimana Kelanjutan Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Pesan JK untuk Dai Hidayatullah: Dakwah Jangan Cuma Agama, Tapi..
-
Jadwal Nikah Massal Gratis di Kota Makassar dan Persyaratannya