SuaraSulsel.id - Sebanyak 101 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengatakan hal ini karena yang bersangkutan telah meninggal dunia dan pindah keluar dari Makassar.
"TMS karena meninggal dan ada yang pindah domisili keluar dari Kota Makassar," kata Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari, Jumat (4/6/2022).
Data pemilih ini dibahas dalam rapat pleno untuk pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juni 2022 sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Secara Umum Pemilihan.
Dalam pemutakhiran data, terdapat data 466.099 perempuan dan 436.392 laki-laki, sehingga total pemilih 902.491 orang.
Endang mengatakan, jumlah pemilih itu tersebar di 153 kecamatan dan 15 kecamatan di Kota Makassar.
Dalam PKPU, KPU kabupaten dan kota berkewajiban memutakhirkan dan memelihara data pemilih secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU Kota Makassar menggelar rapat pleno terkait pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Data tersebut juga telah disesuaikan dengan pendataan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Unit Pelaksana Teknis Pemakaman Kota Makassar.
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Makassar 2020 sebelumnya tercatat sebanyak 901.915 DPT.
Daftar pemilih terus berubah setiap bulannya. Pada Februari 2020, data pemilih baru tercatat 25 orang, terdiri dari delapan perempuan dan 17 laki-laki.
Sedangkan sejak Mei 2021, KPU Kota Makassar belum pernah menerima informasi sinkronisasi data dari Disdukcapil Kota Makassar.
"KPU Kota Makassar sudah tiga kali mengirimkan surat untuk sinkronisasi data, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari dinas terkait. Kami sangat berharap bisa berkoordinasi secara intens dengan pemangku kepentingan terkait , karena jumlah DPT yang ditetapkan KPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, menjadi dasar penetapan jumlah kursi legislatif tingkat kota," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
BRI Makassar Siapkan Strategi di Tengah Digitalisasi Keuangan saat Lebaran
-
BRI Salurkan 2.500 Paket Sembako untuk Warga Prasejahtera dan Driver Ojol di Makassar
-
Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu
-
Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029
-
Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Duh! Dibujuk Tak Mempan, ODGJ di Selayar Nekat Bacok Polisi Pakai Kapak
-
Berencana Berlibur ke Bali? Ini 7 Destinasi & Aktivitas Seru di Bali yang Bisa Anda Lakukan!
-
ASN Bakal Kerja dari Rumah, Benarkah Bakal Menghemat BBM?
-
Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar
-
Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel