SuaraSulsel.id - Sebanyak 101 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengatakan hal ini karena yang bersangkutan telah meninggal dunia dan pindah keluar dari Makassar.
"TMS karena meninggal dan ada yang pindah domisili keluar dari Kota Makassar," kata Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari, Jumat (4/6/2022).
Data pemilih ini dibahas dalam rapat pleno untuk pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juni 2022 sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Secara Umum Pemilihan.
Dalam pemutakhiran data, terdapat data 466.099 perempuan dan 436.392 laki-laki, sehingga total pemilih 902.491 orang.
Endang mengatakan, jumlah pemilih itu tersebar di 153 kecamatan dan 15 kecamatan di Kota Makassar.
Dalam PKPU, KPU kabupaten dan kota berkewajiban memutakhirkan dan memelihara data pemilih secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU Kota Makassar menggelar rapat pleno terkait pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Data tersebut juga telah disesuaikan dengan pendataan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Unit Pelaksana Teknis Pemakaman Kota Makassar.
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Makassar 2020 sebelumnya tercatat sebanyak 901.915 DPT.
Daftar pemilih terus berubah setiap bulannya. Pada Februari 2020, data pemilih baru tercatat 25 orang, terdiri dari delapan perempuan dan 17 laki-laki.
Sedangkan sejak Mei 2021, KPU Kota Makassar belum pernah menerima informasi sinkronisasi data dari Disdukcapil Kota Makassar.
"KPU Kota Makassar sudah tiga kali mengirimkan surat untuk sinkronisasi data, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari dinas terkait. Kami sangat berharap bisa berkoordinasi secara intens dengan pemangku kepentingan terkait , karena jumlah DPT yang ditetapkan KPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, menjadi dasar penetapan jumlah kursi legislatif tingkat kota," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Solusi Efisiensi atau Malah Berisiko?
-
Gubernur Sulsel Minta Tambah Sekolah Rakyat di Makassar, Siapkan Lahan 20 Hektare
-
Tanggapi Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ganjar Pranowo Desak DPR Segera Bentuk Pansus Pemilu
-
Siswa Sekolah Rakyat Makassar Borong Medali di Tiga Ajang Bergengsi
-
Siapkah Indonesia Terapkan E-Voting di Pemilu 2029? Ini Syarat Mutlak dari Komisi II DPR RI
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Stres, Cemas, atau Butuh Teman Cerita di Makassar? Ini Lokasi 'Pojok Curhat' Bisa Anda Kunjungi
-
Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang
-
BRI Peduli Perkuat Posyandu Matahari, Dukung Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini
-
Rahasia Warga Sulsel Tetap Antusias Daftar Haji Meski Masa Tunggu Puluhan Tahun
-
Penantian 1 Tahun Berbuah Manis, Jurnal Al-Daulah UIN Alauddin Tembus Scopus