SuaraSulsel.id - Dalam proses persidangan, Kapolsek Towea Ipda Ali Musmin sebagai korban penganiayaan mengaku telah memaafkan perbuatan terdakwa yang menikam lengan bagian kirinya.
"Korban sudah memaafkan terdakwa dan itu akan menjadi pertimbangan kita melakukan penuntutan," terang, Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidum, Agus R. Senjaya, Jumat (3/6/2022).
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, peristiwa penikaman itu terjadi saat korban bersama anak dan istrinya melintas di Kelurahan Konawe dari arah Raha menuju Desa Latawe menggunakan mobil.
Pada saat itu, terdakwa berdiri di pinggir jalan seperti sedang menghentikan mobil korban. Korban yang memperlambat laju mobilnya, mendengar kaca bagian belakang seperti dihantam.
Baca Juga: Satu Orang Meninggal, Pelaku Penikaman di Bontang Kuala Divonis 14 Tahun Penjara
Korban berhenti dan keluar dari mobil dan melihat terdakwa sedang berdiri memegang badik yang masih di dalam sarungnya.
Melihat itu, korban mendatangi terdakwa untuk bertanya alasan mobilnya dipukul.
Bukannya menjawab, terdakwa malah menunjukkan badiknya menggunakan tangan kiri.
Korban lalu menyampaikan bahwa dia polisi dan memegang tangan terdakwa dengan maksud merebut badiknya.
Terdawa memberontak sehingga terjadi saling tarik. Terdakwa lalu mencabut badik dari sarungnya menggunakan tangan kanan dan mengayunkan ke arah korban.
Baca Juga: Tidak Ada Fasilitas Rumah Jabatan, Penjabat Bupati Muna Barat Akan Tinggal di Rumah Keluarga
Korban menghindar untuk menangkis tusukan badik, akan tetapi badik sudah mengenai lengan bagian kirinya.
Usai menikam, terdakwa yang sempat dipegang oleh korban langsung melarikan diri. Tidak butuh waktu 1 x 24 jam, Satreskirim Polres Muna berhasil menangkap pelaku.
Perkara dugaan penganiayaan terhadap Kapolsek Towea, Ipda Ali Musmin yang dilakukan DD, warga Kabupaten Muna Barat pada 5 Maret lalu, masuk agenda penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Terdakwa dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
"Pekan depan akan dituntut," kata Ali.
Berita Terkait
-
Tragis! Live Streamer Jepang Ditikam Hingga Tewas di Depan Ribuan Penonton Online
-
Emosi Kalah Game Online, Pria Ini Akhiri Nyawa Gadis 11 Tahun
-
Sadis! Pengantar Pizza Tikam Wanita Hamil 14 Kali Gara-gara Tip Rp32 Ribu
-
Cemburu Buta, Pria Diserang Pacar hingga Tewas usai Menyapa Wanita Lain di Jalan!
-
Penusukan Brutal di Supermarket oleh Pria Tiongkok, 3 Tewas Belasan Lainnya Terluka
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting