SuaraSulsel.id - Dalam proses persidangan, Kapolsek Towea Ipda Ali Musmin sebagai korban penganiayaan mengaku telah memaafkan perbuatan terdakwa yang menikam lengan bagian kirinya.
"Korban sudah memaafkan terdakwa dan itu akan menjadi pertimbangan kita melakukan penuntutan," terang, Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidum, Agus R. Senjaya, Jumat (3/6/2022).
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, peristiwa penikaman itu terjadi saat korban bersama anak dan istrinya melintas di Kelurahan Konawe dari arah Raha menuju Desa Latawe menggunakan mobil.
Pada saat itu, terdakwa berdiri di pinggir jalan seperti sedang menghentikan mobil korban. Korban yang memperlambat laju mobilnya, mendengar kaca bagian belakang seperti dihantam.
Baca Juga: Satu Orang Meninggal, Pelaku Penikaman di Bontang Kuala Divonis 14 Tahun Penjara
Korban berhenti dan keluar dari mobil dan melihat terdakwa sedang berdiri memegang badik yang masih di dalam sarungnya.
Melihat itu, korban mendatangi terdakwa untuk bertanya alasan mobilnya dipukul.
Bukannya menjawab, terdakwa malah menunjukkan badiknya menggunakan tangan kiri.
Korban lalu menyampaikan bahwa dia polisi dan memegang tangan terdakwa dengan maksud merebut badiknya.
Terdawa memberontak sehingga terjadi saling tarik. Terdakwa lalu mencabut badik dari sarungnya menggunakan tangan kanan dan mengayunkan ke arah korban.
Baca Juga: Tidak Ada Fasilitas Rumah Jabatan, Penjabat Bupati Muna Barat Akan Tinggal di Rumah Keluarga
Korban menghindar untuk menangkis tusukan badik, akan tetapi badik sudah mengenai lengan bagian kirinya.
Usai menikam, terdakwa yang sempat dipegang oleh korban langsung melarikan diri. Tidak butuh waktu 1 x 24 jam, Satreskirim Polres Muna berhasil menangkap pelaku.
Perkara dugaan penganiayaan terhadap Kapolsek Towea, Ipda Ali Musmin yang dilakukan DD, warga Kabupaten Muna Barat pada 5 Maret lalu, masuk agenda penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Terdakwa dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
"Pekan depan akan dituntut," kata Ali.
Berita Terkait
-
Cemburu Buta, Pria Diserang Pacar hingga Tewas usai Menyapa Wanita Lain di Jalan!
-
Penusukan Brutal di Supermarket oleh Pria Tiongkok, 3 Tewas Belasan Lainnya Terluka
-
Bayang-Bayang Kebencian? Penikaman Bocah Jepang di Tiongkok Picu Ketegangan
-
Geger! Rudal Dilempar ke Mobil Polisi Saat Kerusuhan Inggris, Pelakunya Bikin Syok
-
400 Orang Ditahan Usai Penikaman di Kelas Tari, PM Inggris Berikan Pesan Tegas: Siap-siap Pekan Ini Bakal...
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis