Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 03 Juni 2022 | 15:38 WIB
Kasi Pidum Kejari Muna, Agus R. Senjaya bersama JPU [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Dalam proses persidangan, Kapolsek Towea Ipda Ali Musmin sebagai korban penganiayaan mengaku telah memaafkan perbuatan terdakwa yang menikam lengan bagian kirinya.

"Korban sudah memaafkan terdakwa dan itu akan menjadi pertimbangan kita melakukan penuntutan," terang, Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidum, Agus R. Senjaya, Jumat (3/6/2022).

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, peristiwa penikaman itu terjadi saat korban bersama anak dan istrinya melintas di Kelurahan Konawe dari arah Raha menuju Desa Latawe menggunakan mobil.

Pada saat itu, terdakwa berdiri di pinggir jalan seperti sedang menghentikan mobil korban. Korban yang memperlambat laju mobilnya, mendengar kaca bagian belakang seperti dihantam.

Baca Juga: Satu Orang Meninggal, Pelaku Penikaman di Bontang Kuala Divonis 14 Tahun Penjara

Korban berhenti dan keluar dari mobil dan melihat terdakwa sedang berdiri memegang badik yang masih di dalam sarungnya.

Melihat itu, korban mendatangi terdakwa untuk bertanya alasan mobilnya dipukul.

Bukannya menjawab, terdakwa malah menunjukkan badiknya menggunakan tangan kiri.

Korban lalu menyampaikan bahwa dia polisi dan memegang tangan terdakwa dengan maksud merebut badiknya.

Terdawa memberontak sehingga terjadi saling tarik. Terdakwa lalu mencabut badik dari sarungnya menggunakan tangan kanan dan mengayunkan ke arah korban.

Baca Juga: Tidak Ada Fasilitas Rumah Jabatan, Penjabat Bupati Muna Barat Akan Tinggal di Rumah Keluarga

Korban menghindar untuk menangkis tusukan badik, akan tetapi badik sudah mengenai lengan bagian kirinya.

Usai menikam, terdakwa yang sempat dipegang oleh korban langsung melarikan diri. Tidak butuh waktu 1 x 24 jam, Satreskirim Polres Muna berhasil menangkap pelaku.

Perkara dugaan penganiayaan terhadap Kapolsek Towea, Ipda Ali Musmin yang dilakukan DD, warga Kabupaten Muna Barat pada 5 Maret lalu, masuk agenda penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

Terdakwa dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

"Pekan depan akan dituntut," kata Ali.

Load More