SuaraSulsel.id - Dalam proses persidangan, Kapolsek Towea Ipda Ali Musmin sebagai korban penganiayaan mengaku telah memaafkan perbuatan terdakwa yang menikam lengan bagian kirinya.
"Korban sudah memaafkan terdakwa dan itu akan menjadi pertimbangan kita melakukan penuntutan," terang, Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidum, Agus R. Senjaya, Jumat (3/6/2022).
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, peristiwa penikaman itu terjadi saat korban bersama anak dan istrinya melintas di Kelurahan Konawe dari arah Raha menuju Desa Latawe menggunakan mobil.
Pada saat itu, terdakwa berdiri di pinggir jalan seperti sedang menghentikan mobil korban. Korban yang memperlambat laju mobilnya, mendengar kaca bagian belakang seperti dihantam.
Korban berhenti dan keluar dari mobil dan melihat terdakwa sedang berdiri memegang badik yang masih di dalam sarungnya.
Melihat itu, korban mendatangi terdakwa untuk bertanya alasan mobilnya dipukul.
Bukannya menjawab, terdakwa malah menunjukkan badiknya menggunakan tangan kiri.
Korban lalu menyampaikan bahwa dia polisi dan memegang tangan terdakwa dengan maksud merebut badiknya.
Terdawa memberontak sehingga terjadi saling tarik. Terdakwa lalu mencabut badik dari sarungnya menggunakan tangan kanan dan mengayunkan ke arah korban.
Baca Juga: Satu Orang Meninggal, Pelaku Penikaman di Bontang Kuala Divonis 14 Tahun Penjara
Korban menghindar untuk menangkis tusukan badik, akan tetapi badik sudah mengenai lengan bagian kirinya.
Usai menikam, terdakwa yang sempat dipegang oleh korban langsung melarikan diri. Tidak butuh waktu 1 x 24 jam, Satreskirim Polres Muna berhasil menangkap pelaku.
Perkara dugaan penganiayaan terhadap Kapolsek Towea, Ipda Ali Musmin yang dilakukan DD, warga Kabupaten Muna Barat pada 5 Maret lalu, masuk agenda penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Terdakwa dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
"Pekan depan akan dituntut," kata Ali.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Efek Tekanan Ekonomi, Pengguna Dexlite dan Pertamina Dex Beralih ke Solar Subsidi
-
Sulsel Provinsi Pertama Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Indonesia
-
Bayar Mahal Emosi Suporter, PSM Makassar Terancam 'Lumpuh' di Awal Musim Depan
-
Cek Fakta: Benarkah Pemprov Sulsel Habiskan Rp12 Miliar untuk Sekali Makan?
-
Mengintip Potensi Ekowisata Lakkang, Permata Tersembunyi di Tengah Kota Makassar