SuaraSulsel.id - Dalam proses persidangan, Kapolsek Towea Ipda Ali Musmin sebagai korban penganiayaan mengaku telah memaafkan perbuatan terdakwa yang menikam lengan bagian kirinya.
"Korban sudah memaafkan terdakwa dan itu akan menjadi pertimbangan kita melakukan penuntutan," terang, Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidum, Agus R. Senjaya, Jumat (3/6/2022).
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, peristiwa penikaman itu terjadi saat korban bersama anak dan istrinya melintas di Kelurahan Konawe dari arah Raha menuju Desa Latawe menggunakan mobil.
Pada saat itu, terdakwa berdiri di pinggir jalan seperti sedang menghentikan mobil korban. Korban yang memperlambat laju mobilnya, mendengar kaca bagian belakang seperti dihantam.
Korban berhenti dan keluar dari mobil dan melihat terdakwa sedang berdiri memegang badik yang masih di dalam sarungnya.
Melihat itu, korban mendatangi terdakwa untuk bertanya alasan mobilnya dipukul.
Bukannya menjawab, terdakwa malah menunjukkan badiknya menggunakan tangan kiri.
Korban lalu menyampaikan bahwa dia polisi dan memegang tangan terdakwa dengan maksud merebut badiknya.
Terdawa memberontak sehingga terjadi saling tarik. Terdakwa lalu mencabut badik dari sarungnya menggunakan tangan kanan dan mengayunkan ke arah korban.
Baca Juga: Satu Orang Meninggal, Pelaku Penikaman di Bontang Kuala Divonis 14 Tahun Penjara
Korban menghindar untuk menangkis tusukan badik, akan tetapi badik sudah mengenai lengan bagian kirinya.
Usai menikam, terdakwa yang sempat dipegang oleh korban langsung melarikan diri. Tidak butuh waktu 1 x 24 jam, Satreskirim Polres Muna berhasil menangkap pelaku.
Perkara dugaan penganiayaan terhadap Kapolsek Towea, Ipda Ali Musmin yang dilakukan DD, warga Kabupaten Muna Barat pada 5 Maret lalu, masuk agenda penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Terdakwa dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
"Pekan depan akan dituntut," kata Ali.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
25 Perusahaan Tambang di Sultra Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut
-
25.000 Hektar untuk Ormas! Ini Skema Pembagian Lahan Tambang Terbaru dari Pemerintah
-
[CEK FAKTA] Aturan IMEI Disamakan Dengan Balik Nama Kendaraan
-
Gunung Ibu Erupsi Malam Ini! Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter Sembur ke Udara
-
WTP Bukan Jaminan! Kritik Pedas Zona C Unhas untuk Calon Rektor 2026-2030