SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah meningkatkan kasus dugaan penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar pada 2020 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan penyidik Kejati Sulsel saat ini sementara merampungkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.
Semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut sudah dipanggil secara patut untuk memberikan keterangan.
"Semua pihak yang dipanggil harap untuk kooperatif. Sebab, kewajiban untuk memberikan kesaksian ini diatur dalam pasal 35 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," katanya, Kamis 2 Juni 2022.
Baca Juga: Longsor di Tana Toraja dan Banjir di Takalar, Pemprov Sulsel Lakukan Penanganan Darurat
Namun, dia tidak memerinci siapa saja pejabat Pemerintah Kabupaten Takalar yang dipanggil. Untuk memberikan keterangan dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp13 miliar itu.
Saat ditanya apakah penyidik akan memeriksa Bupati Takalar Syamsari Kitta, Soetarmi menjawab tidak ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk hari ini.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel memeriksa enam pejabat Pemkab Takalar yang menjabat pada 2022.
Mereka adalah IY, Kepala Dinas PMPTSPTKTRANS; FS, pelaksana harian BPKD Takalar; KH, Sekretaris Inspektorat; HAS, Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah; HAI, Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan BPKD; dan Al, Kasubdit Pajak BPKD Takalar.
Kasus ini mencuat setelah diduga ada persekongkolan jahat atas penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah perairan Galesong, Kabupaten Takalar, pada 2020.
Diduga harga pasir laut tersebut dijual dengan harga Rp7.500 per kubik, lebih murah dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan, yaitu Rp10.000 per kubik.
Baca Juga: 10 Orang Korban KMP Ladang Pertiwi yang Selamat Diserahkan ke Pihak Keluarga
Diduga ada kesepakatan penawaran antara penambang dan oknum pejabat Pemkab Takalar atas harga pasir laut tersebut, yang telah dieksploitasi hingga jutaan kubik.
Berita Terkait
-
Pantai Galesong, Objek Wisata Alam dengan Segudang Wahana Permainan Seru
-
Diduga Menangkan Gibran, Bawaslu Buka Peluang Periksa Sekda Takalar soal Video Iming-imingi Guru jadi CPNS
-
Ketahuan Promosikan Gibran Jadi Wapres 2024, Relawan AMIN Laporkan Sekda Takalar ke Bawaslu
-
Diduga Dipicu Utang Puluhan Juta, Anggota DPRD Takalar Aniaya Kekasih hingga Lebam
-
Usut Kasus Anggota DPRD Takalar Diduga Aniaya Pacar, Polisi Cek CCTV Apartemendi Tebet
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting