SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah meningkatkan kasus dugaan penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar pada 2020 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan penyidik Kejati Sulsel saat ini sementara merampungkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.
Semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut sudah dipanggil secara patut untuk memberikan keterangan.
"Semua pihak yang dipanggil harap untuk kooperatif. Sebab, kewajiban untuk memberikan kesaksian ini diatur dalam pasal 35 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," katanya, Kamis 2 Juni 2022.
Namun, dia tidak memerinci siapa saja pejabat Pemerintah Kabupaten Takalar yang dipanggil. Untuk memberikan keterangan dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp13 miliar itu.
Saat ditanya apakah penyidik akan memeriksa Bupati Takalar Syamsari Kitta, Soetarmi menjawab tidak ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk hari ini.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel memeriksa enam pejabat Pemkab Takalar yang menjabat pada 2022.
Mereka adalah IY, Kepala Dinas PMPTSPTKTRANS; FS, pelaksana harian BPKD Takalar; KH, Sekretaris Inspektorat; HAS, Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah; HAI, Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan BPKD; dan Al, Kasubdit Pajak BPKD Takalar.
Kasus ini mencuat setelah diduga ada persekongkolan jahat atas penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah perairan Galesong, Kabupaten Takalar, pada 2020.
Diduga harga pasir laut tersebut dijual dengan harga Rp7.500 per kubik, lebih murah dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan, yaitu Rp10.000 per kubik.
Baca Juga: Longsor di Tana Toraja dan Banjir di Takalar, Pemprov Sulsel Lakukan Penanganan Darurat
Diduga ada kesepakatan penawaran antara penambang dan oknum pejabat Pemkab Takalar atas harga pasir laut tersebut, yang telah dieksploitasi hingga jutaan kubik.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat Ramzah Thabraman mendorong Kejati Sulsel untuk serius mengusut dugaan penyelewengan itu.
"Jangan hanya memeriksa, tapi harus jelas penanganan perkaranya agar dituntaskan sampai ke pengadilan. Karena hukum adalah panglima," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 7 Fakta Nusakambangan, Penjara di Jawa Tengah yang Dihuni Ammar Zoni: Dijuluki Pulau Kematian
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Siapa Pengganti Yuran Fernandes Saat PSM Hadapi Arema FC? Ini Kata Amiruddin
-
Kisah Haru Ibu Rumah Tangga Pemenang Rumah di Jalan Sehat HUT Sulsel
-
Andi Sudirman Lepas Puluhan Ribu Peserta Jalan Sehat Anti Mager HUT Sulsel
-
Borok Mobil Dinas Ketua DPRD Bantaeng: Staf Arogan, Pajak Hyundai Santa Fe Harga Rp800 Juta Nunggak
-
353 Temuan Kosmetik Ilegal Rp1,3 M, Fakta Mengejutkan Warga Sulsel Nekat Pakai Kosmetik Berbahaya!