SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah meningkatkan kasus dugaan penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar pada 2020 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan penyidik Kejati Sulsel saat ini sementara merampungkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.
Semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut sudah dipanggil secara patut untuk memberikan keterangan.
"Semua pihak yang dipanggil harap untuk kooperatif. Sebab, kewajiban untuk memberikan kesaksian ini diatur dalam pasal 35 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," katanya, Kamis 2 Juni 2022.
Baca Juga: Longsor di Tana Toraja dan Banjir di Takalar, Pemprov Sulsel Lakukan Penanganan Darurat
Namun, dia tidak memerinci siapa saja pejabat Pemerintah Kabupaten Takalar yang dipanggil. Untuk memberikan keterangan dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp13 miliar itu.
Saat ditanya apakah penyidik akan memeriksa Bupati Takalar Syamsari Kitta, Soetarmi menjawab tidak ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk hari ini.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel memeriksa enam pejabat Pemkab Takalar yang menjabat pada 2022.
Mereka adalah IY, Kepala Dinas PMPTSPTKTRANS; FS, pelaksana harian BPKD Takalar; KH, Sekretaris Inspektorat; HAS, Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah; HAI, Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan BPKD; dan Al, Kasubdit Pajak BPKD Takalar.
Kasus ini mencuat setelah diduga ada persekongkolan jahat atas penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah perairan Galesong, Kabupaten Takalar, pada 2020.
Diduga harga pasir laut tersebut dijual dengan harga Rp7.500 per kubik, lebih murah dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan, yaitu Rp10.000 per kubik.
Baca Juga: 10 Orang Korban KMP Ladang Pertiwi yang Selamat Diserahkan ke Pihak Keluarga
Diduga ada kesepakatan penawaran antara penambang dan oknum pejabat Pemkab Takalar atas harga pasir laut tersebut, yang telah dieksploitasi hingga jutaan kubik.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat Ramzah Thabraman mendorong Kejati Sulsel untuk serius mengusut dugaan penyelewengan itu.
"Jangan hanya memeriksa, tapi harus jelas penanganan perkaranya agar dituntaskan sampai ke pengadilan. Karena hukum adalah panglima," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
BRI Terus Kawal Mimpi Anak Muda di Pentas Sepak Bola Lewat Sponsorship GFL Series 3
-
5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT
-
Rumah Digeledah di Makassar Terkait Kasus Kredit PT Sritex
-
Selvi Ananda Dua Kali Salah: Sulawesi Disebut Sumatera, Ini Reaksi Hadirin
-
Dari Lomba Masak Jadi Jutawan: Kisah Inspiratif Ibu Rumah Tangga Ubah Kelor Jadi Cuan