SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah meningkatkan kasus dugaan penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar pada 2020 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan penyidik Kejati Sulsel saat ini sementara merampungkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.
Semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut sudah dipanggil secara patut untuk memberikan keterangan.
"Semua pihak yang dipanggil harap untuk kooperatif. Sebab, kewajiban untuk memberikan kesaksian ini diatur dalam pasal 35 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," katanya, Kamis 2 Juni 2022.
Namun, dia tidak memerinci siapa saja pejabat Pemerintah Kabupaten Takalar yang dipanggil. Untuk memberikan keterangan dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp13 miliar itu.
Saat ditanya apakah penyidik akan memeriksa Bupati Takalar Syamsari Kitta, Soetarmi menjawab tidak ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk hari ini.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel memeriksa enam pejabat Pemkab Takalar yang menjabat pada 2022.
Mereka adalah IY, Kepala Dinas PMPTSPTKTRANS; FS, pelaksana harian BPKD Takalar; KH, Sekretaris Inspektorat; HAS, Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah; HAI, Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan BPKD; dan Al, Kasubdit Pajak BPKD Takalar.
Kasus ini mencuat setelah diduga ada persekongkolan jahat atas penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah perairan Galesong, Kabupaten Takalar, pada 2020.
Diduga harga pasir laut tersebut dijual dengan harga Rp7.500 per kubik, lebih murah dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan, yaitu Rp10.000 per kubik.
Baca Juga: Longsor di Tana Toraja dan Banjir di Takalar, Pemprov Sulsel Lakukan Penanganan Darurat
Diduga ada kesepakatan penawaran antara penambang dan oknum pejabat Pemkab Takalar atas harga pasir laut tersebut, yang telah dieksploitasi hingga jutaan kubik.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat Ramzah Thabraman mendorong Kejati Sulsel untuk serius mengusut dugaan penyelewengan itu.
"Jangan hanya memeriksa, tapi harus jelas penanganan perkaranya agar dituntaskan sampai ke pengadilan. Karena hukum adalah panglima," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Affan Kurniawan Dilindas Brimob, Raksasa Liga Prancis Suarakan Keadilan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
Terkini
-
Ngeri! Demo Rusuh di Makassar Renggut 2 Nyawa, Korban Lompat dari Gedung DPRD Terbakar
-
Mencekam! Satpol PP Lompat dari Lantai 4 DPRD Makassar yang Dibakar Massa, Satu Kritis
-
'Polisi Pembunuh!' Teriak Massa Saat Bakar Kantor DPRD Makassar
-
Massa Mengamuk, Kantor Kejati Sulselbar Dibakar
-
Makassar Membara! Kematian Ojol di Jakarta Picu Amuk Massa, Pos Polisi dan Kantor DPRD Dibakar