SuaraSulsel.id - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Kanwil Kemenkumham Sulsel, menerima deteni asal Myanmar dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon berinisial SLN (40) yang telah menjalani masa hukuman pidana karena terlibat kasus pembunuhan.
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin di Makassar, mengatakan deteni SLN telah menjalani masa pidana selama enam tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon. Kemudian dibuatkan serah terima dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Ambon dengan Kepala Seksi Regminlap, Rudenim Makassar.
"Kami berharap proses verifikasi kewarganegaraan SLN tidak memakan waktu lama. Mengingat yang bersangkutan tidak memiliki identitas apa pun," ujarnya.
Alimuddin menyatakan sebelum pemindahan dari Kanim Kelas I TPI Ambon ke Rudenim Makassar juga sudah dilakukan wawancara secara virtual.
Baca Juga: Yakin dan Berani, Mahasiswa UMI Juara 1 Lomba Orasi Ilmiah Polrestabes Makassar
Wawancara virtual itu difasilitasi oleh Kanim Ambon dan diharapkan dokumen perjalanan SLN dapat diterbitkan segera. Sehingga deportasi dapat dilakukan dalam waktu dekat.
"Pemindahan ke Rudenim Makassar juga untuk memudahkan prosedur sebelum di deportasi ke negara asalnya," katanya.
Sebelumnya, SLN menjalani masa tahanan selama kurang lebih 6 tahun 5 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon karena kasus Pembunuhan, pria asal Myanmar ini melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan pengakuan SLN pada 2009, dirinya bekerja sebagai awak kapal penangkap ikan di Thailand. Kemudian pada 2011 ia mencoba peruntungan di Indonesia sebagai penangkap ikan di Ambon.
Berjalan tahun kelima, terjadilah peristiwa pembunuhan. SNL mengaku tidak bermaksud untuk membunuh korban.
Baca Juga: 14 Nama Pejabat yang Dilantik Wali Kota Makassar Danny Pomanto Hari Ini
SLN divonis selama 9 Tahun oleh pengadilan setempat. Ia dibebaskan lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan. Karena beberapa kali mendapatkan potongan remisi di hari Waisak. SNL pun menghirup udara bebas pada tanggal 15 Mei 2022.
Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Ambon, SLN ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Ambon selama 15 hari sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar.
"Kami telah menginformasikan Kedutaan Myanmar melalui surat terkait keberadaan warga negaranya di Rudenim Makassar, juga kami meminta agar diterbitkan dokumen perjalanan untuk pendeportasian yang bersangkutan," ucap Alimuddin. (Antara)
Berita Terkait
-
Gempa Perparah Krisis Myanmar: PBB Desak Pendanaan Darurat di Tengah Perang Saudara
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Indonesia Beri Bantuan Ketiga untuk Gempa Myanmar, Diantar Langsung Menteri hingga Anggota DPR
-
Menlu Sugiono Pastikan Belum Ada WNI yang Menjadi Korban Jiwa dalam Musibah Gempa Myanmar
-
Korban Tewas Akibat Gempa Myanmar Capai 3.000, Gencatan Senjata Diumumkan Demi Penyelamatan
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan