Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 02 Juni 2022 | 12:42 WIB
Deteni asal Myanmar berinisial SLN (40) dipindahkan ke Rudenim Makassar dari Kanim Kelas I TPI Ambon setelah menjalani masa pidana enam tahun karena kasus pembunuhan. [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Ambon, SLN ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Ambon selama 15 hari sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar.

"Kami telah menginformasikan Kedutaan Myanmar melalui surat terkait keberadaan warga negaranya di Rudenim Makassar, juga kami meminta agar diterbitkan dokumen perjalanan untuk pendeportasian yang bersangkutan," ucap Alimuddin. (Antara)

Load More