
SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka atas tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di Perairan Selat Makassar pada 26 Mei 2022.
"Nakhoda bernama Supriadi dan pemilik kapal Haji Syaiful jadi tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri kepada wartawan di Makassar, Rabu 1 Juni 2022.
Sejauh ini saksi yang diperiksa bertambah empat orang. Sehingga total sementara sebanyak 15 saksi. Pemeriksaan dilakukan setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan tragedi tenggelamnya kapal tersebut.
"Oleh karena itu, kemarin kami berani menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka," papar Kombes Widoni.
Menurut dia, empat orang saksi tambahan yang diperiksa tersebut dari beberapa penumpang yang diambil keterangannya. Guna mencocokkan kronologi kejadian serta adanya dugaan pelanggaran pelayaran terhadap tersangka.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud, kata Widoni, adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Disebutkan, kapal harus ada izin dan persetujuan dari syahbandar untuk berlayar. Sebagaimana tertera pada Pasal 232, begitu pula pada Pasal 302 yang mengatur tentang kelaikan kapal sebelum berlayar.
"Supriadi dikenakan Pasal 323 Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, sedangkan Haji Syaiful, pemilik kapal, dikenakan Pasal 310. Ini hasil penyelidikan yang digelar kemarin," tuturnya.
Ditanyakan bagaimana dengan pihak syahbandar setempat dalam perkara ini, kata dia, belum mengarah ke sana (tersangka). Karena saat ini penyidik masih fokus pada dugaan kelalaian nakhoda serta pemilik kapal.
"Kalau syahbandar kita lepas dulu (belum masuk penyelidikan). Kita fokus pada kelalaian pemilik kapal dan nakhodanya," katanya.
Baca Juga: Nakhoda KM Ladang Pertiwi 2 Cerita Detik-detik Kapal Dihantam Ombak Kemudian Tenggelam
Sebelumnya, empat orang dijemput KN SAR Kamajaya di Pulau Pamantauang dan langsung dibawa petugas ke Kantor Polda Sulsel untuk diminta keterangan atas kecelakaan kapal tersebut.
Berita Terkait
-
Kapal Pukat Tenggelam di Perairan Korea Selatan: 4 Tewas dan 6 Hilang Termasuk WNI
-
5 WNI Kru Kapal Tenggelam di Jepang Dikonfirmasi Selamat
-
Istri Pengacara Korban Pembunuhan Dapat Ancaman: Diam atau Kau Menyusul Suamimu
-
Kapal Perang India Tabrak Feri Rombongan Wisatawan , 13 Orang Dilaporkan Tewas
-
Terbongkar! Sindikat Uang Palsu di Sulsel Libatkan Pegawai Bank dan Petinggi Kampus UIN Alauddin
Tag
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Catatkan Rekor MURI, Ini Cerita Buka Puasa Bersama Terpanjang di Solo
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
Terkini
-
Berdaya di Kancah Global! UMKM Papua Global Spices Raih Sukses Berkat BRI
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar