SuaraSulsel.id - Seorang anak di bawah umur di Kota Makassar berinisial RN (15 tahun) jadi korban perdagangan manusia. Ia dijual oleh seseorang yang dikenalnya lewat media sosial.
Kasus ini terungkap saat RN menghilang pada 22 Mei 2022. Orang tua korban kemudian melapor ke polisi karena anaknya hilang mendadak selama lima hari.
Setelah diselidiki lewat ponsel korban, RN diketahui sedang berada di Jalan Landak, Kota Makassar. Ia dibawa oleh pelaku berinisial MV ke sebuah kos-kosan.
MV adalah muncikari berusia 16 tahun. Meski terbilang muda, remaja ini sudah menjual anak di bawah umur secara online ke pria hidung belang.
"Iya, betul. Pelaku sudah kita amankan waktu hari Sabtu. Kasusnya kita serahkan ke Polrestabes Makassar," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, Senin, 30 Mei 2022.
Kata Dharma, MV tak menjalankan aksinya seorang diri. Mereka punya komplotan.
Parahnya, rata-rata pelaku adalah remaja. Bahkan mereka masih berstatus pelajar.
Selain MV, para pelaku yang diamankan adalah perempuan berinisial F (25), RRM (22), AP (18) dan SK (18). Mereka ditangkap pada Sabtu, 27 Mei 2022.
"Ada lima orang pelaku yang diamankan. Dua orang masih pelajar. Korbannya juga masih pelajar," jelas Dharma.
Baca Juga: Sebelum Dikeroyok, Babinsa di Kota Makassar Diteriaki Begal
MV disebut berperan sebagai pengatur tarif antara korban dan pelanggan. Sekali transaksi, korban ditawarkan dari harga Rp500 ratusan ribu hingga jutaan.
Dharma mengaku polisi masih mendalami apakah masih ada korban protistusi dari MV dan pelaku lainnya.
"Masih didalami. Saat ini pemeriksaan masih terkait soal korban RN ini," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal berlapis. Mereka melanggar pasal 88 Jo 83 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU Nomor 35 tahun 2014.
Juga terancam UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 12 Jo pasal 2 UU nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tidak pidana perdagangan orang.
"Dijerat pasal perlindungan anak dan perdagangan orang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tukas Dharma.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
290 Ribu BPJS PBI Warga Sulsel Dinonaktifkan, Bagaimana Nasib Warga Miskin?
-
Bikin Merinding, Viral Momen Tangis Histeris Ibu di Kendari Peluk Jasad Anaknya
-
Tak Ada Nasi di Rumah, Bocah 8 Tahun di Kendari Tewas Saat Jual Tisu di Jalan
-
Cara Nikita Willy Kenalkan Puasa Tanpa Paksa ke Anak
-
4 Simbol Tersembunyi di Balik Kelezatan Kuliner Imlek