Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 26 Mei 2022 | 10:32 WIB
Gedung PWI Sulsel di Jalan Andi Pangerang Pettarani Kota Makassar disegel Satpol PP Pemprov Sulsel, Rabu 25 Mei 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

"Sebagaimana ketentuan Pasal 114 sampai dengan Pasal 152 peraturan daerah Sulsel nomor 3 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelasnya.

Kepala Satuan Pol PP Pemprov Sulsel Mujiono mengatakan, pihaknya sudah melakukan tiga kali teguran kepada pengurus PWI dan pengusaha rumah makan yang ada di gedung tersebut.

Hal tersebut sudah sesuai dengan SOP penertiban. Ia mengaku, bahwa penertiban ini sesuai dengan rekomendasi dari KPK dan Kejaksaan. Aset itu dinyatakan milik pemprov Sulsel.

Baca Juga: Resmi! KPK Limpahkan Berkas Kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Cs Ke Pengadilan Tipikor Bandung

Load More