SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penertiban di Gedung PWI Sulsel Jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (25/5/2022).
Dalam penertiban itu, melibatkan aparat TNI-Polri, Pemerintah Kecamatan, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota, Satpol PP Provinsi dan Kota, BKAD Sulsel, dan Biro Hukum Sulsel.
Kepala Biro Hukum Sulsel, Marwan, mengatakan penertiban tanah dan Gedung PWI Sulsel adalah penegakan peraturan perundang-undangan.
Karena merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulsel dan telah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam Perkara Perdata Nomor 350/PDT.G/2017/PN.Mks tanggal 2 November 2017 yang pada prinsipnya memperjelas/memperkuat status kepemilikan Pemprov sulsel.
Baca Juga: Resmi! KPK Limpahkan Berkas Kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Cs Ke Pengadilan Tipikor Bandung
Berdasarkan putusan pengadilan, lahan milik Pemprov Sulsel yang ditertibkan seluas sekitar 2.400 m2 dan gedung utama.
Dimana sebelum penggunaan lahan dan gedung ini, berdasarkan pinjam pakai yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Sulsel Nomor 371/III/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang penyerahan pemanfaatan/penggunaan tanah dan bangunan milik Pemprov Dati 1 Sulsel kepada PWI Sulsel.
Terakhir diperbaharui dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1344/V/Tahun 2015 tanggal 21 Mei 2015 tentang perpanjangan Hak Pinjam Pakai atas tanah dan bangunan milik Pemprov Sulsel yang terletak di Jalan AP Pettarani kepada PWI Sulsel.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, serta ditindaklanjuti dengan/dan telah berlaku pada tahun 2017 yaitu Peraturan Daerah Sulsel Nomor 3 Tahun 2017 tentang pengelolaan Barang Milik daerah yang tertuang dalam ketentuan Pasal 154 ayat (1), pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan antara Pemerintah Daerah, Pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan.
“Sehingga tidak memungkinkan lagi untuk dipinjampakaikan ke pihak PWI Sulsel,” kata Kepala Biro Hukum Sulsel, Marwan.
Baca Juga: Kasus Tiket Gratis MotoGP Mandalika, Dewas KPK Bakal Periksa Lili Pantuli Pekan Ini
Apabila pihak PWI Sulsel bermaksud ingin melanjutkan penggunaan lahan dimaksud, maka bentuk pemanfaatan aset dimaksud yang sesuai adalah dalam bentuk sewa dan harus dituangkan dalam perjanjian sewa.
Berita Terkait
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Nasib Ridwan Kamil Usai Rumahnya Digeledah KPK, Segera Susul 5 Tersangka Korupsi Bank BJB?
-
Dari Kursi Dirut Bank BJB hingga Tersangka KPK: Jejak Kasus Yuddy Renaldi
-
Kubu Hasto Sebut Jaksa KPK Salah Kaprah Tafsirkan Pasal di Surat Dakwaan
-
Serangan Balik Kubu Hasto, Sebut Jaksa KPK Fatal Gegara Typo Ketik Pasal di Dakwaan
Tag
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta