SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menutup Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar. Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja dikerahkan untuk mengamankan aset pemerintah tersebut.
Penertiban sempat diwarnai ketegangan antara aparat dan pengurus PWI. Anggota polisi pun dikerahkan untuk pengamanan.
Kepala Satuan Pol PP Pemprov Sulsel Mujiono mengatakan, pihaknya sudah melakukan tiga kali teguran kepada pengurus PWI dan pengusaha rumah makan yang ada di gedung tersebut. Hal tersebut sudah sesuai dengan SOP penertiban.
"Kita amankan semua, warkop, Begos, dan lantai dua. Tidak ada namanya eksekusi paksa. Karena sudah kita kirimkan surat pemberitahuan tiga kali," ujar Mujiono, Rabu, 25 Mei 2022.
Baca Juga: Emak-emak Ngamuk Gara-gara Lapaknya Kena Penertiban PKL, Sebut Cari Duit Halal Saja Susah
Mujiono mengaku penertiban ini sesuai dengan rekomendasi dari KPK dan Kejaksaan. Aset itu dinyatakan milik pemprov Sulsel.
Statusnya selama ini hanya sebagai pinjam pakai oleh PWI. Seiring berjalannya waktu, gedung itu dikomersialisasi.
"Dari pihak PWI ngotot dia selalu mau bertahan tetapi secara legal standing (kedudukan hukum) itu kami punya (pemprov). Sudah sering kali kita bahas bersama," jelasnya.
Setelah ditertibkan, tidak ada lagi aktivitas yang boleh dilakukan oleh pengurus di kantor itu. Nantinya akan diserahkan ke biro aset untuk pemanfaatan selanjutnya.
"Soal pemanfaatan, itu nanti tergantung biro aset. Apakah akan dimanfaatkan untuk pendapatan (PAD) atau gedung perkantoran," jelasnya.
Baca Juga: 14 Wanita Pemandu Lagu Kafe Hiburan Malam Ditangkap Satpol PP Pasaman Barat
Diketahui, polemik penyewaan gedung PWI dan Pemprov Sulsel bersoal sejak lama. Peneliti Pusat Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha bahkan pernah mengkaji kasus ini.
Sejarah Pengelolaan Gedung PWI
Ketua PUKAT Bastian Lubis menceritakan awal mula kasus tersebut. Kata Bastian, masalah PWI dan Pemprov diawali oleh ruislag atau tukar guling tahun 1995.
Pada mulanya, gedung Balai Wartawan beralamat di Jalan Penghibur Nomor 1, Makassar, bernama Gedung Gelora Pantai. Gedung itu dimiliki oleh Perusda Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulsel.
Pada tahun 1968, Gubernur Sulsel meminta wartawan membicarakan perpindahan kantor PWI ke gedung milik BPD. BPD menyetujui perpindahan dengan syarat PWI harus membayar ganti rugi Rp5 juta.
PWI pun menyanggupi pembayaran ganti rugi tersebut. Uang yang dipakai membayar merupakan hibah dari Pemprov Sulsel kepada PWI melalui persetujuan DPRD.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Ubah Sampah Jadi Emas: Eco Enzyme Jadi Kunci Ekonomi Warga?
-
Dugaan Korupsi Rp87 Miliar di UNM Tercium! Polda Sulsel Usut Dugaan Mark Up Harga Material
-
Harga Beras Meroket? Pemprov Sulsel Gelar 'Gerakan Pangan Murah' untuk Kendalikan Inflasi
-
Berebut Warisan, Pria di Gowa Tega Tembak Ipar Hingga Nyaris Meninggal
-
Makassar Bakal Punya Stadion Megah! Rp500 Miliar Digelontorkan, Kapan Rampung?