SuaraSulsel.id - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur melarang perusahaan swasta menjual rumput laut kering keluar daerah. Karena dimanfaatkan untuk bahan baku kebutuhan pabrik di Nusa Tenggara Timur.
"Rumput laut dalam bentuk bahan baku yang sudah dikeringkan dilarang untuk diperdagangkan keluar wilayah daerah," kata Pelaksana Tugas DKP NTT George M Hadjoh dalam surat pemberitahuan yang diterima di Kupang, Senin 23 Mei 2022.
Surat pemberitahuan ditujukan kepada pimpinan sejumlah perusahaan yang berkantor cabang di Kupang yaitu PT Meratus Line, PT Nam Surya Citra Line, PT Sunttraco Intim Transpor, PT Tanto Intim Line Kupang, PT Taruna Kusan serta Pelindo Tenau Kupang.
George Hadjoh menjelaskan larangan tersebut menindaklanjuti Peraturan Gubernur NTT Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di NTT.
Ia menjelaskan bahan baku rumput laut dilarang diperdagangkan keluar. Mengingat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pabrik pengolahan rumput laut di NTT.
Untuk itu pimpinan perusahaan tersebut diminta untuk menolak pengepul atau pengumpul maupun perorangan dalam proses pengiriman ke luar wilayah daerah NTT.
Pihaknya juga meminta agar perusahaan memberitahukan kepada pengepul atau pengumpul rumput laut maupun perorangan yang sudah melakukan staving dengan menggunakan jasa kontainer atau pengiriman di pelabuhan-pelabuhan di NTT untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan pengiriman lagi bahan baku rumput laut keluar NTT.
Pemerintah provinsi akan memberikan sanksi bagi pengepul atau pengumpul maupun perorangan yang tidak melaksanakan Instruksi Gubernur NTT terkait tata niaga rumput laut tersebut.
"Sanksi yang diberlakukan berupa pencabutan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) mencakup pembelian, penampungan, pengolahan, dan pemasaran," katanya. (Antara)
Baca Juga: Daftar 10 Kabupaten dan Kota di NTT Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan, Ada Tempat Tinggal Kamu?
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang Rp18 Miliar Belum Dianggarkan
-
Mau Tambah Daya Listrik Rumah? PLN Beri Diskon 50% Spesial Kemerdekaan, Cuma Sampai Tanggal Ini
-
Kebijakan Baru Pemkot Makassar Bikin Pusing Pemulung dan Pengangkut Sampah
-
Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT
-
Kado Kemerdekaan, Gubernur Sultra Turunkan Pajak Kendaraan Lama hingga 23 Persen