SuaraSulsel.id - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur melarang perusahaan swasta menjual rumput laut kering keluar daerah. Karena dimanfaatkan untuk bahan baku kebutuhan pabrik di Nusa Tenggara Timur.
"Rumput laut dalam bentuk bahan baku yang sudah dikeringkan dilarang untuk diperdagangkan keluar wilayah daerah," kata Pelaksana Tugas DKP NTT George M Hadjoh dalam surat pemberitahuan yang diterima di Kupang, Senin 23 Mei 2022.
Surat pemberitahuan ditujukan kepada pimpinan sejumlah perusahaan yang berkantor cabang di Kupang yaitu PT Meratus Line, PT Nam Surya Citra Line, PT Sunttraco Intim Transpor, PT Tanto Intim Line Kupang, PT Taruna Kusan serta Pelindo Tenau Kupang.
George Hadjoh menjelaskan larangan tersebut menindaklanjuti Peraturan Gubernur NTT Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di NTT.
Ia menjelaskan bahan baku rumput laut dilarang diperdagangkan keluar. Mengingat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pabrik pengolahan rumput laut di NTT.
Untuk itu pimpinan perusahaan tersebut diminta untuk menolak pengepul atau pengumpul maupun perorangan dalam proses pengiriman ke luar wilayah daerah NTT.
Pihaknya juga meminta agar perusahaan memberitahukan kepada pengepul atau pengumpul rumput laut maupun perorangan yang sudah melakukan staving dengan menggunakan jasa kontainer atau pengiriman di pelabuhan-pelabuhan di NTT untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan pengiriman lagi bahan baku rumput laut keluar NTT.
Pemerintah provinsi akan memberikan sanksi bagi pengepul atau pengumpul maupun perorangan yang tidak melaksanakan Instruksi Gubernur NTT terkait tata niaga rumput laut tersebut.
"Sanksi yang diberlakukan berupa pencabutan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) mencakup pembelian, penampungan, pengolahan, dan pemasaran," katanya. (Antara)
Baca Juga: Daftar 10 Kabupaten dan Kota di NTT Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan, Ada Tempat Tinggal Kamu?
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Pemain PSM Makassar Ricky Pratama Dipolisikan, Korban Mengaku Dicekik dan Diancam Dibunuh
-
An Nadzir Tetapkan Syaban 30 Hari, Puasa Dimulai 18 Februari 2026
-
Disdik Makassar Sesuaikan Libur Ramadan dan Idulfitri 2026
-
Makassar Semarak Sambut Imlek, Ratusan Polisi Dikerahkan
-
Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar