SuaraSulsel.id - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur melarang perusahaan swasta menjual rumput laut kering keluar daerah. Karena dimanfaatkan untuk bahan baku kebutuhan pabrik di Nusa Tenggara Timur.
"Rumput laut dalam bentuk bahan baku yang sudah dikeringkan dilarang untuk diperdagangkan keluar wilayah daerah," kata Pelaksana Tugas DKP NTT George M Hadjoh dalam surat pemberitahuan yang diterima di Kupang, Senin 23 Mei 2022.
Surat pemberitahuan ditujukan kepada pimpinan sejumlah perusahaan yang berkantor cabang di Kupang yaitu PT Meratus Line, PT Nam Surya Citra Line, PT Sunttraco Intim Transpor, PT Tanto Intim Line Kupang, PT Taruna Kusan serta Pelindo Tenau Kupang.
George Hadjoh menjelaskan larangan tersebut menindaklanjuti Peraturan Gubernur NTT Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di NTT.
Baca Juga: Daftar 10 Kabupaten dan Kota di NTT Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan, Ada Tempat Tinggal Kamu?
Ia menjelaskan bahan baku rumput laut dilarang diperdagangkan keluar. Mengingat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pabrik pengolahan rumput laut di NTT.
Untuk itu pimpinan perusahaan tersebut diminta untuk menolak pengepul atau pengumpul maupun perorangan dalam proses pengiriman ke luar wilayah daerah NTT.
Pihaknya juga meminta agar perusahaan memberitahukan kepada pengepul atau pengumpul rumput laut maupun perorangan yang sudah melakukan staving dengan menggunakan jasa kontainer atau pengiriman di pelabuhan-pelabuhan di NTT untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan pengiriman lagi bahan baku rumput laut keluar NTT.
Pemerintah provinsi akan memberikan sanksi bagi pengepul atau pengumpul maupun perorangan yang tidak melaksanakan Instruksi Gubernur NTT terkait tata niaga rumput laut tersebut.
"Sanksi yang diberlakukan berupa pencabutan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) mencakup pembelian, penampungan, pengolahan, dan pemasaran," katanya. (Antara)
Baca Juga: 20 Daerah di Nusa Tenggara Timur Dapat Peringatan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
Fadli Zon Ungkap Fakta Mengejutkan Keris Sulawesi Selatan
-
5 Rumah Adat Sulawesi Selatan: Dari Tongkonan Mendunia Hingga Langkanae Penuh Filosofi
-
Gubernur Sulsel Surati Prabowo, Minta Evaluasi Tambang Emas Raksasa di Luwu
-
Polisi Sebut Korban Tewas di Bulukumba Perakit Bom
-
SPMB Jalur Calo? Dinas Pendidikan Makassar Beri Jawaban Tegas