SuaraSulsel.id - Pengalihan tugas pengawasan pengungsi Luar Negeri yang berada di Bandara international Sultan Hasanuddin dan Pelabuhan Laut Soekarno Hatta tertuang dalam Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Kepala Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar dengan Kepala Kanim (Kantor Imigrasi) Kelas I TPI Makassar pada Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pengungai Luar Negeri yang diadakan di Hotel Lynt Makassar, Kamis 19 Mei 2022.
Dalam kegiatan ini turut hadir Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Administrasi, Satgas PPLN (Penanganan Pengungsi Luar Negeri) Kota Makassar, Camat dan Polsek yang wilayah kerjanya membawahi tempat penampungan Pengungsi di Kota Makassar, Perwakilan UNHCR (United Nations High Commisioner for Refugee) dan IOM (International Organization for Migration) area Makassar serta pengelola tempat penampungan pengungsi.
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan berharap kegiatan ini sebagai media untuk menyatukan persepsi semua pemangku kepentingan. Karena mustahil penanganan pengungsi dilakukan hanya oleh satu instansi.
Alimuddin selaku Kepala Rudenim Makassar mengatakan pengalihan tugas pengawasan pengungsi di TPI (Istilah untuk Tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas atau tempat lain sebagai tempat masuk keluar wilayah Indonesia) dikarenakan tidak adanya petugas Rudenim yang ditempatkan di TPI, melainkan hanya petugas Kanim yang bertugas di TPI.
"Oleh karena itu untuk efektivitas dan efisiensi pengawasan, maka dilakukan pengalihan tugas pengawasan pengungsi di TPI, yang apabila merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri menjadi fungsi Rudenim namun berdasarkan surat perjanjian dialihkan kepada Kanim Makassar," ujar Alimuddin.
Penandatanganan surat perjanjian ini diketahui oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Selatan dan disaksikan oleh Direktur Pengawasan dan penindakan Keimigrasian, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dan Kepala Divisi Administrasi.
Setelah penandatanganan Surat Perjanjian, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Penanganan Pengungsi, bertindak selaku narasumber Sub Koordinator Pendetensian Keimigrasian, Perwakilan UNHCR area Makassar dan Perwakilan IOM area Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Stadion Untia Makassar Jadi Proyek Strategis Tahun 2026
-
17 Kasus Kekerasan Menimpa Jurnalis di Indonesia Timur Sepanjang 2025, Ini Wilayah Terparah
-
Saksi Ahli Tegaskan Kredit Macet Tak Otomatis Korupsi dalam Sidang Agus Fitrawan
-
BPJS: Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Saat Libur Natal dan Tahun Baru
-
Jusuf Kalla Ungkap 'Musuh' Sebenarnya Pasca Banjir Sumatera dan Aceh