SuaraSulsel.id - Pengalihan tugas pengawasan pengungsi Luar Negeri yang berada di Bandara international Sultan Hasanuddin dan Pelabuhan Laut Soekarno Hatta tertuang dalam Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Kepala Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar dengan Kepala Kanim (Kantor Imigrasi) Kelas I TPI Makassar pada Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pengungai Luar Negeri yang diadakan di Hotel Lynt Makassar, Kamis 19 Mei 2022.
Dalam kegiatan ini turut hadir Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Administrasi, Satgas PPLN (Penanganan Pengungsi Luar Negeri) Kota Makassar, Camat dan Polsek yang wilayah kerjanya membawahi tempat penampungan Pengungsi di Kota Makassar, Perwakilan UNHCR (United Nations High Commisioner for Refugee) dan IOM (International Organization for Migration) area Makassar serta pengelola tempat penampungan pengungsi.
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan berharap kegiatan ini sebagai media untuk menyatukan persepsi semua pemangku kepentingan. Karena mustahil penanganan pengungsi dilakukan hanya oleh satu instansi.
Alimuddin selaku Kepala Rudenim Makassar mengatakan pengalihan tugas pengawasan pengungsi di TPI (Istilah untuk Tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas atau tempat lain sebagai tempat masuk keluar wilayah Indonesia) dikarenakan tidak adanya petugas Rudenim yang ditempatkan di TPI, melainkan hanya petugas Kanim yang bertugas di TPI.
Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan Pegawai Dishub Makassar, Korban Dibuntuti lalu Ditembak
"Oleh karena itu untuk efektivitas dan efisiensi pengawasan, maka dilakukan pengalihan tugas pengawasan pengungsi di TPI, yang apabila merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri menjadi fungsi Rudenim namun berdasarkan surat perjanjian dialihkan kepada Kanim Makassar," ujar Alimuddin.
Penandatanganan surat perjanjian ini diketahui oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Selatan dan disaksikan oleh Direktur Pengawasan dan penindakan Keimigrasian, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dan Kepala Divisi Administrasi.
Setelah penandatanganan Surat Perjanjian, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Penanganan Pengungsi, bertindak selaku narasumber Sub Koordinator Pendetensian Keimigrasian, Perwakilan UNHCR area Makassar dan Perwakilan IOM area Makassar.
Berita Terkait
-
BRI Liga: Borneo FC Harus Puas Berbagi Poin, PSM Makassar Nyaris Gigit Jari
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
-
Demi Lolos Macet, Pengendara di Makassar Bikin Wali Kota Naik Pitam!
-
Viral! Banyak Pengendara Lawan Arah, Wali Kota Makassar Marah-marah
-
Mira Hayati Tidak Dipenjara di Sel, Nikmati 'Kebebasan' Meski Rugikan Ribuan Orang
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Wakil Presiden yang Tegur Menteri Pertanian Amran Sulaiman: Jusuf Kalla atau Ma'ruf Amin
-
Wagub Sulsel Kagum! PT Vale Buktikan Tambang Bisa Jadi Penjaga Bumi
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini