SuaraSulsel.id - Pengalihan tugas pengawasan pengungsi Luar Negeri yang berada di Bandara international Sultan Hasanuddin dan Pelabuhan Laut Soekarno Hatta tertuang dalam Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Kepala Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar dengan Kepala Kanim (Kantor Imigrasi) Kelas I TPI Makassar pada Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pengungai Luar Negeri yang diadakan di Hotel Lynt Makassar, Kamis 19 Mei 2022.
Dalam kegiatan ini turut hadir Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Administrasi, Satgas PPLN (Penanganan Pengungsi Luar Negeri) Kota Makassar, Camat dan Polsek yang wilayah kerjanya membawahi tempat penampungan Pengungsi di Kota Makassar, Perwakilan UNHCR (United Nations High Commisioner for Refugee) dan IOM (International Organization for Migration) area Makassar serta pengelola tempat penampungan pengungsi.
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan berharap kegiatan ini sebagai media untuk menyatukan persepsi semua pemangku kepentingan. Karena mustahil penanganan pengungsi dilakukan hanya oleh satu instansi.
Alimuddin selaku Kepala Rudenim Makassar mengatakan pengalihan tugas pengawasan pengungsi di TPI (Istilah untuk Tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas atau tempat lain sebagai tempat masuk keluar wilayah Indonesia) dikarenakan tidak adanya petugas Rudenim yang ditempatkan di TPI, melainkan hanya petugas Kanim yang bertugas di TPI.
"Oleh karena itu untuk efektivitas dan efisiensi pengawasan, maka dilakukan pengalihan tugas pengawasan pengungsi di TPI, yang apabila merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri menjadi fungsi Rudenim namun berdasarkan surat perjanjian dialihkan kepada Kanim Makassar," ujar Alimuddin.
Penandatanganan surat perjanjian ini diketahui oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Selatan dan disaksikan oleh Direktur Pengawasan dan penindakan Keimigrasian, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dan Kepala Divisi Administrasi.
Setelah penandatanganan Surat Perjanjian, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Penanganan Pengungsi, bertindak selaku narasumber Sub Koordinator Pendetensian Keimigrasian, Perwakilan UNHCR area Makassar dan Perwakilan IOM area Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Awas! Situs Akademik Palsu Intai Mahasiswa Dosen: Data Pribadi & Keuangan Terancam
-
Laga Persita vs PSM Makassar Mendadak Pindah Venue! Ini Alasannya
-
DPRD Sulsel Pindah Kantor, Anggaran Ratusan Miliar Disiapkan!
-
Dua Kelompok Warga di Makassar Kembali Bentrok, Saling Serang Pakai Panah
-
Sulsel Kampanyekan Budidaya Rumput Laut Berkelanjutan Dengan Pelampung Ramah Lingkungan