SuaraSulsel.id - Pengalihan tugas pengawasan pengungsi Luar Negeri yang berada di Bandara international Sultan Hasanuddin dan Pelabuhan Laut Soekarno Hatta tertuang dalam Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Kepala Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar dengan Kepala Kanim (Kantor Imigrasi) Kelas I TPI Makassar pada Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pengungai Luar Negeri yang diadakan di Hotel Lynt Makassar, Kamis 19 Mei 2022.
Dalam kegiatan ini turut hadir Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Administrasi, Satgas PPLN (Penanganan Pengungsi Luar Negeri) Kota Makassar, Camat dan Polsek yang wilayah kerjanya membawahi tempat penampungan Pengungsi di Kota Makassar, Perwakilan UNHCR (United Nations High Commisioner for Refugee) dan IOM (International Organization for Migration) area Makassar serta pengelola tempat penampungan pengungsi.
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan berharap kegiatan ini sebagai media untuk menyatukan persepsi semua pemangku kepentingan. Karena mustahil penanganan pengungsi dilakukan hanya oleh satu instansi.
Alimuddin selaku Kepala Rudenim Makassar mengatakan pengalihan tugas pengawasan pengungsi di TPI (Istilah untuk Tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas atau tempat lain sebagai tempat masuk keluar wilayah Indonesia) dikarenakan tidak adanya petugas Rudenim yang ditempatkan di TPI, melainkan hanya petugas Kanim yang bertugas di TPI.
"Oleh karena itu untuk efektivitas dan efisiensi pengawasan, maka dilakukan pengalihan tugas pengawasan pengungsi di TPI, yang apabila merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri menjadi fungsi Rudenim namun berdasarkan surat perjanjian dialihkan kepada Kanim Makassar," ujar Alimuddin.
Penandatanganan surat perjanjian ini diketahui oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Selatan dan disaksikan oleh Direktur Pengawasan dan penindakan Keimigrasian, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dan Kepala Divisi Administrasi.
Setelah penandatanganan Surat Perjanjian, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Penanganan Pengungsi, bertindak selaku narasumber Sub Koordinator Pendetensian Keimigrasian, Perwakilan UNHCR area Makassar dan Perwakilan IOM area Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Jurnalis Sulsel Belajar AI untuk Verifikasi dan Investigasi
-
Viral Lumba-lumba Masih Hidup Terdampar di Maros, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Mencekam! Kapal Ikan Meledak di Pelabuhan Paotere Makassar, 9 Nelayan Terluka Parah
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 19 Rumah dan Satu Mobil Rusak