SuaraSulsel.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah siap memberikan layanan kepada jemaah Indonesia untuk beribadah haji tahun 1443 H/2022 M.
“Intinya, pemerintah sudah siap melayani Jemaah haji, mulai dari berangkat hingga kembali ke Tanah Air,” tegas Menag di Istana Bogor, Selasa (17/5/2022).
“Kita sudah siapkan skemanya, termasuk terkait penerapan protokol kesehatan yang mempersyaratkan vaksin. Jemaah tahun ini harus sudah vaksin lengkap atau minimal sudah dua kali. Kita sudah ikhtiarkan hal ini,” sambungnya.
Menurut Menag, vaksin menjadi salah satu syarat yang ditetapkan oleh Arab Saudi. Ada dua ketentuan yang ditetapkan Arab Saudi.
Baca Juga: Bayi Diduga Terinfeksi Hepatitis Meninggal di RSUP Adam Malik, Ini Penjelasan Dokter
Pertama, haji tahun ini dilakukan dengan ketentuan untuk mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi atau minimal sudah dua kali vaksin.
Kedua, jemaah yang berasal dari luar Kerajaan juga wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Tahun ini, Arab Saudi memberikan kuota haji Indonesia sebesar 100.051 orang. Kuota ini terdiri atas 92.825 haji regular dan 7.226 haji khusus. Jemaah akan mulai masuk asrama haji pada 3 Juni dan pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama dilakukan pada 4 Juni 2022.
“Kemenag menjalin kerja sama dengan maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines untuk memberangkatkan dan memulangkan jemaah haji Indonesia,” jelas Menag.
Akomodasi
Baca Juga: Harusnya Rp80 Juta, Tapi Pemerintah Subsidi Biaya Ibadah Haji Jadi Rp39,9 Juta
Selama di Arab Saudi, lanjut Menag, jemaah akan menerima layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan juga kesehatan.
Untuk akomodasi di Madinah, dipastikan jemaah akan menempati hotel di wilayah Markaziyah dengan jarak terjauh 650 meter dari Masjid Nabawi.
Di Makkah, jarak terjauh hotel Jemaah adalah 4 km dari Masjidil Haram.
“Untuk keperluan ibadah, kami sudah siapkan Bus Shalawat yang akan mengantar jemaah dari hotel ke Masjidil Haram pergi pulang,” papar Menag.
“Untuk layanan katering, jemaah akan mendapatkan makan sebanyak 119 kali selama di Tanah Suci, baik di Madinah, Jeddah, Makkah, maupun pada fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” tandasnya.
Terkait layanan ibadah, pemerintah juga sudah menyiapkan sejumlah konsultan ibadah yang tergabung dalam Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Mereka adalah para ahli yang memiliki pengetahuan keagamaan, khususnya di bidang ibadah haji.
Ditambahkan Menag, pemerintah juga sudah menyiapkan Klinik Kesehatan Haji baik di Makkah, Jeddah, dan Madinah, serta sejumlah pos layanan kesehatan. Sarana ini disiapkan untuk memberikan layanan kesehatan secara optimal kepada Jemaah.
Dalam kesempatan yang sama, Menag kembali menegaskan, informasi bahwa dana haji digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah hoaks. “Tidak benar kalau ada informasi yang mengatakan dana haji digunakan untuk keperluan membangun IKN. Itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.
Menurut Menag, selama ini, hasil optimalisasi dana jemaah haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) justru ikut mendukung pendanaan penyelenggaraan haji. Sehingga, biaya yang harus dikeluarkan oleh jemaah haji lebih ringan.
Menag kembali menegaskan bahwa sejak 2018, Kementerian Agama memang sudah tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji.
Hal senada disampaikan Kepala BPKH Anggito Abimanyu. Menurutnya, seluruh pembiayaan haji sudah siap. Jumlah yang disediakan sudah sesuai dengan hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR. Untuk itu, BPKH sudah siap mentransfer dana tersebut untuk keperluan pembiayaan layanan akomodasi, transportasi, dan katering, melalui Kementerian Agama.
“Jadi biaya haji yang dibutuhkan itu 81,7 juta rupiah per jemaah atau totalnya 7,5 triliun rupiah, sudah kami persiapkan. Jemaah haji membayar sekitar Rp39,9 juta. Jadi sudah sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah dan disetujui DPR,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Beda dari Mega Aulia, Begini Sikap Shireen Sungkar Soal Aurat Terumbar di Sinetron Lawas yang Kembali Tayang
-
Jejak Karier dan Spiritual Mega Aulia: Nangis-nangis Minta Tukang Bubur Naik Haji Tak Diputar Ulang
-
Beda Respons Shireen Sungkar dan Mega Aulia Saat Sinetron Belum Berhijabnya Tayang Ulang di TV
-
Mega Aulia Kerja Apa Sekarang? Nangis Minta Pihak TV Tak Tayangkan Sinetron Lawasnya karena Sudah Hijrah
-
Profil Mega Aulia, Mantan Artis yang Tolak Sinetronnya Ditayangkan Ulang
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis