Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 11 Mei 2022 | 20:20 WIB
Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw. (Antara/Evarianus Supar)

SuaraSulsel.id - Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Komjen Paulus Waterpauw akan dilantik sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menyebut akan ada pelantikan lima orang penjabat gubernur pada Kamis, 12 Mei 2022.

"Insyaallah lima penjabat besok dilantik," kata Suhajar di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu 11 Mei 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang penjabat gubernur yang akan dilantik, antara lain, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.

Baca Juga: KSP Klaim Pemerintah Terus Dialog Dengan MRP Soal Pemekaran Papua

Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Komjen Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat dan Sekda Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten.

"Besok hadir di sana, selesai pelantikan nanti kita komunikasikan," ungkap Suhajar saat ditanya mekanisme pemilihan penjabat gubernur tersebut.

Mekanisme tersebut akan dijelaskan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Sebanyak 101 kepala daerah pada 2022 mengakhiri masa jabatannya yang terdiri atas 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.

Dari jumlah tersebut, 5 gubernur habis masa jabatannya pada Mei 2022, yaitu Gubenur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar; dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Baca Juga: Soal Pemekaran Wilayah, Ini Hasil Pertemuan Presiden Jokowi Dengan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa penjabat kepala daerah yang akan mengisi kekosongan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024 tetap memiliki kewenangan strategis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mereka hanya dilarang melakukan 4 hal.

Dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara, dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya. (Antara)

Load More