SuaraSulsel.id - Wakil Bupati Kolaka Utara Abbas mengatakan, kasus CASN yang melakukan praktik kecurangan sementara berproses hukum.
"Sampai hari ini saya selaku wakil bupati tidak terlalu mendalami masalah ini. Yang pasti masalah itu sudah berproses secara hukum. Kita akan menunggu seperti apa prosesnya, dan kita serahkan saja kepada penegak hukum," kata Wakil Bupati, Selasa (10/5/2022).
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, terbongkarnya modus dugaan kecurangan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Utara dan 10 daerah lainnya, telah menodai proses seleksi yang selama ini dinilai bebas dari praktik curang.
Selain menyeret Kepala BKPSDM Kolut, Jumadil, beserta dua orang bernama Adli Nirwan dan Arfan, Satuan Tugas (Satgas) Anti Kecurangan CASN 2021 wilayah Polda Sultra juga mendeteksi 9 orang peserta tes yang terlibat dalam praktik kecurangan CASN di Kolut. Dari 9 orang itu, hanya 6 peserta yang dinyatakan lulus seleksi.
Baca Juga: Dua ASN Pemkab OKI "DK" dan "W" Terancam Sanksi Berat, Buntut Polwan Ceritakan Perselingkuhan Suami
Menurut Kabid Pengadaan, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kolut, Rusnayani, diskualifikasi keenam peserta yang dinyatakan lulus bukan kewenangan BKPSDM Kolut.
"Kalau kemarin saya dengar konferensi persnya katanya itu akan didiskualifikasi. Kalau kami BKPSDM itu bukan ranahnya kami," ucapnya.
Namun, lanjutnya, jika nantinya ada nama-nama yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian terkait kasus kecurangan tersebut. Pihaknya akan menunggu arahan dari Menpan atau BKN.
"Jadi, kami menunggu saja informasi dari Menpan atau BKN," terangnya.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra, Hery Tri Maryadi mengungkapkan, untuk wilayah hukum Sultra, terdapat tiga orang tersangka atas dugaan praktik kecurangan CASN.
Baca Juga: Pengakuan Perselingkuhan Suami Polwan, ASN Pemkab OKI "DK" yang Viral
"Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Jumadil, Adli Nirwan dan Arfan," ucap Heri, Senin (25/4/2022) kepada media Telisik.id di Kendari.
Diskrimsus Polda Sultra menjelaskan, pihaknya mendeteksi 9 orang peserta tes yang ikut dalam praktik kecurangan. Namun hanya 6 peserta yang dinyatakan lulus.
"Sedangkan tiga orang yang tidak lulus karena keterlambatan saat pelaksanaan tes CASN dan lulusnya 6 peserta ini dibatalkan, dan akan masuk daftar hitam dalam setiap seleksi CASN mendatang," tuturnya.
Peserta yang terlibat harus membayar Rp150 juta jika ingin lulus melalui praktik kecurangan yang disediakan oleh ketiga tersangka.
Modus operandi praktik kecurangan tersebut menggunakan aplikasi bernama Zoho Asist yang memungkinkan pengguna untuk mengakses komputer atau laptop dari jarak jauh, dengan perangkat lain seperti telepon genggam, tablet, atau pun komputer.
"Motif dari ketiga tersangka untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, ketiga tersangka berperan sebagai fasilitator dalam mencari klien serta memasang aplikasi tersebut di komputer yang digunakan saat seleksi.
"Peserta tes tinggal duduk saja di dalam, dan soalnya akan dijawabkan dari luar," ungkapnya.
Terdapat dua tersangka lainnya yang terlibat dalam sindikat kecurangan seleksi CASN dari luar daerah, bernama Faisal yang telah diamankan di Polda Sulawesi Barat, dan Ivon diamankan di Polda Sulawesi Tengah.
Mengutip dari media suara.com jaringan Telisik.id, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satgas Anti-KKN CPNS mengungkap tindak pidana yang terjadi saat seleksi ASN tahun 2021. Kecurangan ini tak hanya terjadi di satu titik, melainkan menyebar di lima provinsi.
Provinsi tersebut terdiri atas Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Lampung. Khusus wilayah Sulawesi Selatan, tindak pidana terjadi di Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu dan Enrekang.
Sedikitnya 30 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecurangan seleksi CASN ini. Mereka ditangkap di 10 titik yang berbeda. Yang menyita perhatian, terhadap 9 orang berstatus PNS yang turut terlibat dalam tindak pidana ini.
Terungkapnya kecurangan ini juga memaksa 359 calon ASN atau PNS didiskualifikasi dan 81 lainnya menunggu nasib alias belum didiskualifikasi. Mereka juga terancam masuk daftar hitam seleksi calon ASN atau PNS.
Berita Terkait
-
Tutorial Lengkap Cara Aktivasi MFA ASN Digital Tanpa Eror
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!