SuaraSulsel.id - Jefry Wenda (JW), Juru Bicara Petisi Rakyat Papua atau PRP, ditangkap di kawasan Perumahan Perumnas 4 Waena, Kota Jayapura, Selasa siang 10 Mei 2022.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, selain Jefry, kepolisian juga menangkap enam orang lainnya berinisial OS, OB, IK, AD MM dan NI.
Jefry Wenda ditangkap pasca pembubaran massa aksi 10 Mei di Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Gustav R. Urbinas dalam sesi jumpa pers menyampaikan, penangkapan tersebut terkait dengan seruan ataupun ajakan JW kepada masyarakat luas melalui media sosial.
“Mereka kami minta klarifikasi terkait pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Saat ini kita masih membutuhkan waktu untuk penyelidikan,” kata Gustav di Mapolresta Jayapura Kota.
Gustav menyebut, seruan di media sosial perlu ditindaklanjuti kepolisian. Hal itu disebutkan karena seruan tampak provokatif dan rentan mengganggu kondusifitas masyarakat di Kota Jayapura.
“Perlu kami kaji dari pada kalimat yang ada dalam seruan tersebut sebagaimana diatur di dalam pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE),” jelas Gustav lagi.
Sebelumnya, Polresta Jayapura Kota membubarkan paksa sekelompok massa di sejumlah titik yang akan menggelar aksi unjuk rasa menolak pemekaran dan Otsus Papua, pada Selasa 10 Mei 2022.
Langkah tegas pembubaran paksa ini menyusul potensi gangguan keamanan hingga dapat menimbulkan kerusuhan dalam aksi yang diserukan Petisi Rakyat Papua.
Baca Juga: Termasuk Jefry Wenda, Tiga Aktivis Papua Masih Ditahan Polisi Usai Aksi Demo Tolak Otsus
Sebanyak 1.185 personel gabungan Polri-TNI telah dikerahkan untuk mengantisipasi aksi 10 Mei di Jayapura. Selain personel, kepolisian juga mengerahkan mobil water canon untuk membubarkan massa.
Razia Senjata Tajam
Aparat kepolisian juga melakukan razia di sejumlah titik. Misalnya razia yang digelar jajaran Polres Jayapura di Puspenka Hawai Sentani dan depan Markas Polsek Sentani Timur.
Dalam razia tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Selain 6 senjata tajam, 2 bambu runcing, 13 mata panah serta noken dan gelang bermotif Bintang Kejora, aparat juga mengamankan 15 sepeda motor karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Bahkan salah satu di antaranya ditengarai merupakan hasil curian.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen mengatakan, razia ini sebagai upaya mengantisipasi atau penyekatan arus massa yang hendak mengikuti aksi 10 Mei di Kota Jayapura.
Dalam aksi 10 Mei, massa yang mengatasnamakan Petisi Rakyat Papua akan menyuarakan penolakan otonomi khusus, dan pemekaran Daerah Otonomi Baru. Aksi ini merupakan aksi lanjutan atau jilid 2.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini
-
Lagi-lagi Antre Solar Makan Korban, Petugas SPBU di Mamuju Dibacok Sopir Truk
-
Nikmati Layanan Premium Medical Check Up Bersama BRI Private
-
BRI InFrame 2026 Ajak Jurnalis dan Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Kerakyatan
-
57 Pelajar Keracunan MBG di Kendari, Kepala SPPG Minta Maaf