SuaraSulsel.id - Seorang mantan karyawan dan perusahaan di kota Makassar saling tuntut gegara Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka sama-sama melayangkan somasi walau sudah dimediasi Dinas Ketenagakerjaan.
Somasi pertama dilayangkan oleh Ridwan selaku Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras. Perusahaan Amdal itu menuntut Syamsul membayar Rp1 miliar karena dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.
Namun belakangan perusahaan itu dituntut balik oleh eks karyawannya. Bahkan lebih besar, yakni Rp5 miliar.
Kuasa hukum Syamsul, Amiruddin mengatakan kliennya menerima dua surat somasi sekaligus. Namun semuanya dianggap cacat hukum. Karena surat somasi itu ditandatangani Ridwan.
Ridwan disebut tidak punya kapasitas dan legalitas untuk mewakili PT Karya Alam Selaras dalam melayangkan somasi. Dia bukan Direktur Utama sehingga dianggap tidak punya legal standing.
"Somasi itu tidak layak, ilegal dan tidak punya legal standing sama sekali. Cacat formil, dan ini adalah perbuatan yang sangat merugikan buat klien kami, dan kami akan mengambil langkah hukum," kata Amiruddin.
Ketua DPC Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Makassar itu kemudian berencana bakal mengambil langkah hukum terhadap Ridwan selaku Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras.
Pihaknya melayangkan somasi balik, atas perbuatannya. Ridwan juga diminta meminta maaf ke Syamsul.
"Jika Ridwan tidak menanggapi sama sekali saya akan mengambil jalur hukum," ujarya.
Baca Juga: Tetiba Orang Minta THR Padahal Tak Pernah Silaturahmi, Gus Miftah Beri Reaksi Begini
Kuasa Hukum Syamsul meminta ganti rugi secara inmateril kepada PT Karya Alam Selaras, atas dampak yang diberikan kepada kliennya. Ridwan dituntut Rp5 miliar.
Karena Syamsul merupakan tulang punggung keluarga. Dia yang menanggung kebutuhan orang tua dan ketiga orang adiknya.
Kata Amiruddin, kliennya sampai takut bekerja. Ia dimintai uang Rp1 miliar padahal orang kurang mampu.
"Kami menuntut kerugian inmaterial sebesar Rp 5 miliar. Klien kami sangat dirugikan secara inmateril, dia sampai takut bekerja, dan klien kami ini tulang punggung keluarga loh, dia membiayai tiga adiknya ibunya, serta neneknya," ungkapnya.
Sebelumnya, Syamsul dituntut Rp1 miliar oleh perusahaan tempatnya bekerja. PT Karya Alam Selaras merasa dirugikan karena pemberitaan di media.
Syamsul dianggap menyebarkan informasi hoaks terkait informasi yang disampaikan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan media. Sehingga ia dituntut Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
Terkini
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto
-
Sekda Sulsel Dorong Integrasi Hasil Riset KONEKSI Terkait Ketahanan Iklim
-
CEK FAKTA: Benarkah Rusdi Masse Mundur dari NasDem dan Bergabung PSI?
-
Warga Tolak PLTSA, Wali Kota Makassar: Saya Tidak Ingin Warga Dirugikan
-
Hadiah Beasiswa dan Liburan ke Bali untuk Paskibraka Makassar