SuaraSulsel.id - Seorang mantan karyawan dan perusahaan di kota Makassar saling tuntut gegara Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka sama-sama melayangkan somasi walau sudah dimediasi Dinas Ketenagakerjaan.
Somasi pertama dilayangkan oleh Ridwan selaku Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras. Perusahaan Amdal itu menuntut Syamsul membayar Rp1 miliar karena dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.
Namun belakangan perusahaan itu dituntut balik oleh eks karyawannya. Bahkan lebih besar, yakni Rp5 miliar.
Kuasa hukum Syamsul, Amiruddin mengatakan kliennya menerima dua surat somasi sekaligus. Namun semuanya dianggap cacat hukum. Karena surat somasi itu ditandatangani Ridwan.
Ridwan disebut tidak punya kapasitas dan legalitas untuk mewakili PT Karya Alam Selaras dalam melayangkan somasi. Dia bukan Direktur Utama sehingga dianggap tidak punya legal standing.
"Somasi itu tidak layak, ilegal dan tidak punya legal standing sama sekali. Cacat formil, dan ini adalah perbuatan yang sangat merugikan buat klien kami, dan kami akan mengambil langkah hukum," kata Amiruddin.
Ketua DPC Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Makassar itu kemudian berencana bakal mengambil langkah hukum terhadap Ridwan selaku Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras.
Pihaknya melayangkan somasi balik, atas perbuatannya. Ridwan juga diminta meminta maaf ke Syamsul.
"Jika Ridwan tidak menanggapi sama sekali saya akan mengambil jalur hukum," ujarya.
Baca Juga: Tetiba Orang Minta THR Padahal Tak Pernah Silaturahmi, Gus Miftah Beri Reaksi Begini
Kuasa Hukum Syamsul meminta ganti rugi secara inmateril kepada PT Karya Alam Selaras, atas dampak yang diberikan kepada kliennya. Ridwan dituntut Rp5 miliar.
Karena Syamsul merupakan tulang punggung keluarga. Dia yang menanggung kebutuhan orang tua dan ketiga orang adiknya.
Kata Amiruddin, kliennya sampai takut bekerja. Ia dimintai uang Rp1 miliar padahal orang kurang mampu.
"Kami menuntut kerugian inmaterial sebesar Rp 5 miliar. Klien kami sangat dirugikan secara inmateril, dia sampai takut bekerja, dan klien kami ini tulang punggung keluarga loh, dia membiayai tiga adiknya ibunya, serta neneknya," ungkapnya.
Sebelumnya, Syamsul dituntut Rp1 miliar oleh perusahaan tempatnya bekerja. PT Karya Alam Selaras merasa dirugikan karena pemberitaan di media.
Syamsul dianggap menyebarkan informasi hoaks terkait informasi yang disampaikan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan media. Sehingga ia dituntut Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar
-
Maluku Lakukan Operasi Bypass Jantung Pertama Sejak RI Merdeka
-
Ketua PKK Sulsel Beri Hadiah Rp300 Juta di Jambore PKK 2025
-
Berapa Bulan Gaji Pemain PSM Makassar Belum Dibayar? Ini Pengakuan Manajemen
-
3 Tersangka Perumda Palu Dijebloskan ke Penjara!